Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Nov. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2022/PN Str |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Nov. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAMARSAH, SH. | Jonson | 2 | Sasmindra, S.Ag. | Jonson |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala SD Negeri Menderek | 2 | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah | 3 | Bupati Kabupaten Bener Meriah | 4 | Hasanuddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAHRIL FITRA, SH, dkk | Kepala SD Negeri Menderek | 2 | SYAHRIL FITRA, SH, dkk | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah | 3 | SYAHRIL FITRA, SH, dkk | Bupati Kabupaten Bener Meriah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Camat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh | 2 | Reje Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAHRIL FITRA, SH, dkk | Camat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ganti Usaha Nomor : 593 / GU / III / 1999 pada tanggal 17 Maret 1999 dan Surat Ganti Usaha pada tanggal 04 Mei 1999 milik Penggugat yang merupakan Surat sah dan berharga;
- Menyatakan tanah Objek Terperkara adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Akta jual beli 0346 / PRG / VI / 2009 Tanggal 6 Juni 2009 adalah cacat hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III segera mengosongkan tanah objek terperkara atau menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti rugi sebesar permeternya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan luas keseluruhan tanah objek terperkara 5.297,8 M2 sama dengan Rp. 5.297.800.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mengembalikan tanah Objek Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa adanya ikatan dengan pihak lain atau mengganti rugi sebesar permeternya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan luas keseluruhan tanah Objek Terperkara 5.297,8 M2 sama dengan Rp. 5.297.800.000,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah Objek Terperkara;
- Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil maupun immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam perkara ini dan menghukum Tergugat, untuk membayarnya;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aqueo ex bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |