| Petitum |
Berdasarkan Hal-hal tersebut diatas Pemohon berharap kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bener Meriah untuk memeriksa permohonan ini dan selanjutnya
menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan, Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Perbaikan / Pergantkian Nama dan Tanggal Lahir di Paspor
- Menyatakan Sah Perbaikan / Pergantian Nama Pemohon di Paspor yang sebelumnya SUWAIDAH NAFISAH YAKUB Menjadi SALBIAH
- Menyatakan Sah Perbaikan / Pergantian Tanggal Lahir Pemohon di Paspor yang sebelumnya 09 April 1976 Menjadi 15 Maret 1972
- Segala biaya dalam persidangan nantinya maka akan di bebankan kepada Pemohon.
|