Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2022/PN Str Fathia Rachma 1.Saiful Bahri
2.Edwin Faris Bassam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Str
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fathia Rachma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardiansyah Fitra, S.H.Fathia Rachma
Tergugat
NoNama
1Saiful Bahri
2Edwin Faris Bassam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Biman Munthe, SH,MHSaiful Bahri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

II PRIMER :

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  • Menyatakan dan menetapkan  sebidang tanah seluas ± seluas 8008 M2 yang terletak di Desa Pante Karya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah;

      Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Irwansyah;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Juledi;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Muhammad;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful Bahri;

Adalah sah secara Hukum merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat II ;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak secara hukum di atas tanah objek terperkara tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan  SURAT KESEPAKATAN jual beli tertanggal 30 Juli 2022 Tidak Sah dan Cacat Hukum;- -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Menghukum Tergugat  I untuk mengosongkan Tanah Objek terperkara seluas ± seluas 8008 M2 yang terletak di Desa Pante Karya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah;

      Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Irwansyah;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Juledi;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Muhammad;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful Bahri;

dalam keadaan baik  seperti semula serta tidak terikat dengan pihak manapun;-------

 

  • Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah objek terperkara pada poin 6 (enam) bagian posita di atas;--------------------------------------------------------------------------
  •  Menghukum Tergugat II mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)  kepada Tergugat I;-------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil dan kerugian immaterial senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;---

 

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;---------------

 

  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, banding dan kasasi;------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam mematuhi isi putusan ini;---------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------

 

 Subsider:

   Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan  mengadili perkara A Quo ini berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya  (ex aeque et Bona).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak