| Dakwaan |
Primair :
---------Bahwa Terdakwa HELMI Bin ABDURRAHMAN, pada waktu-waktu antara hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara dan oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tidak pidana dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum yaitu tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 18 (delapan belas) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/SP.61055/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik memiliki berat keseluruhan 3,58 (tiga koma lima delapan) gram/netto dan 7 (tujuh) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/SP.61055/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik memiliki berat keseluruhan 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram/netto, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara ditelephone oleh Saksi Mizan Bin Bohari Daud (Penuntutan Terpisah) yang saat itu sedang berada di Desa Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan mengatakan : “ada barang (narkotika sabu)”, Terdakwa menjawab : “turun dulu ke bawah (Kabupaten Aceh Utara)”. selanjutnya Saksi Mizan berangkat dari Kabupaten Bener Meriah menuju Aceh Utara dan sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Mizan di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Saksi Mizan untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi Mizan dan meminta Saksi Mizan untuk menunggu di rumah kosong tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr. Iwan (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang lokasinya tidak jauh dari tempat pertemuan Terdakwa dengan Saksi Mizan, kemudian Terdakwa mengatakan pada Sdr. Iwan (DPO) : “yang nelpon tadi udah sampe, ini uang (sambil menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah))”, Sdr. Iwan (DPO) menjawab : “tunggu sebentar”, tidak lama kemudian Sdr. Iwan (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke tempat Saksi Mizan menunggu dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau seberat 5 (lima) gram yang terbungkus dalam 1 (satu) paket plastik transparan dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut pada Saksi Mizan, dan kemudian Saksi Mizan meninggalkan Terdakwa dan kembali ke Bener Meriah dan sesampainya di Bener Meriah Saksi Mizan membagi narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dengan jumlah sebanyak 18 (delapan belas) paket yang terbungkus dalam plastik transparan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. Mizan (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik transparan seberat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya masih bertempat di rumah kosong tersebut Terdakwa membagi dan memaketkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari Sdr. Iwan (DPO) dalam bentuk paket-paket kecil dengan cara pertama Terdakwa menyediakan plastik transparan kemudian menggunting plastik tersebut dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik yang telah digunting dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet, selanjutnya Terdakwa membungkus narkotika jenis sabu yang telah berada dalam plastik dengan mengklimnya dengan cara dibakar. Adapun tujuan Terdakwa memaketkan narkotika sabu tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan dan beberapa anggota Polres Bener Meriah, melakukan penangkapan terhadap Saksi Mizan dan pada saat itu ditemukan barang bukti diantaranya 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dan dari keterangan Saksi Mizan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan melakukan pengembangan perkara dengan mencari keberadaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara Terdakwa menjual narkotika sabu yang telah Terdakwa paketkan kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada waktu yang sama Terdakwa juga menjual narkotika sabu kepada seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah transaksi jual beli sabu tersebut selesai, masih bertempat di rumah kosong tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. Dika (DPO) dan seorang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya duduk sambil mengobrol dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa meletakkan di atas lantai dekat Terdakwa duduk 1 (satu) buah dompet kecil bercorak orange yang berisi kantong kain warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB, datang Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan dan beberapa orang anggota Polres Bener Meriah lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu, Terdakwa, Sdr. Dika (DPO) dan seorang temannya melarikan diri ke arah belakang rumah, namun sekitar 20 (dua meter) dari rumah kosong tersebut pada saat melarikan diri Terdakwa terjatuh dan tertangkap oleh Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pakaian yang Terdakwa gunakan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dalam saku celana pongol sebelah kanan merk Ernesto Jeans yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan kembali membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah kosong dan melakukan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa, yang kemudian Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan menemukan di lantai
rumah kosong tersebut barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil bercorak orange yang berisi kantong kain warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru dongker dengan Nomor Imei 864379066107734, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah mancis dan uang tunai sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sepuluh lembar dan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/SP.61055/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik, diketahui barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dan diperoleh dari Saksi Mizan pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Bener Meriah memiliki berat keseluruhan 3,58 (tiga koma lima delapan) gram/netto dan berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara diperoleh kesimpulan positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/SP.61055/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik, diketahui barang bukti berupa 7 (Tujuh) Paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dan diperoleh dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Bener Meriah memiliki berat keseluruhan 2,81 (Dua Koma Delapan Puluh Satu) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1617/NNF/2026, tanggal 10 Maret 2026 dengan Kesimpulan : hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 7 (Tujuh) Paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat keseluruhan 2,81 (Dua Koma Delapan Puluh Satu ) Gram/Netto.milik Terdakwa atas nama Helmi Bin Abdurrahman, adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Subsidiair :
- Bahwa Terdakwa HELMI Bin ABDURRAHMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara dan oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tidak pidana dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum yaitu tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/SP.61055/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik memiliki berat keseluruhan 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram/netto, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara ditelephone oleh Saksi Mizan Bin Bohari Daud (Penuntutan Terpisah) yang saat itu sedang berada di Desa Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan mengatakan : “ada barang (narkotika sabu)”, Terdakwa menjawab : “turun dulu ke bawah (Kabupaten Aceh Utara)”. selanjutnya Saksi Mizan berangkat dari Kabupaten Bener Meriah menuju Aceh Utara dan sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Mizan di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
dari Saksi Mizan untuk pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi Mizan dan meminta Saksi Mizan untuk menunggu di rumah kosong tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui Sdr. Iwan (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang lokasinya tidak jauh dari tempat pertemuan Terdakwa dengan Saksi Mizan, kemudian Terdakwa mengatakan pada Sdr. Iwan (DPO) : “yang nelpon tadi udah sampe, ini uang (sambil menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah))”, Sdr. Iwan (DPO) menjawab : “tunggu sebentar”, tidak lama kemudian Sdr. Iwan (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali ke tempat Saksi Mizan menunggu dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau seberat 5 (lima) gram yang terbungkus dalam 1 (satu) paket plastik transparan dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut pada Saksi Mizan, dan kemudian Saksi Mizan meninggalkan Terdakwa dan kembali ke Bener Meriah dan sesampainya di Bener Meriah Saksi Mizan membagi narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dengan jumlah sebanyak 18 (delapan belas) paket yang terbungkus dalam plastik transparan.
-
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. Mizan (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik transparan seberat kurang lebih 3 (tiga) gram dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya masih bertempat di rumah kosong tersebut Terdakwa membagi dan memaketkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli dari Sdr. Iwan (DPO) dalam bentuk paket-paket kecil dengan cara pertama Terdakwa menyediakan plastik transparan kemudian menggunting plastik tersebut dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik yang telah digunting dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet, selanjutnya Terdakwa membungkus narkotika jenis sabu yang telah berada dalam plastik dengan mengklimnya dengan cara dibakar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan dan beberapa anggota Polres Bener Meriah, melakukan penangkapan terhadap Saksi Mizan dan pada saat itu ditemukan barang bukti diantaranya 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dan dari keterangan Saksi Mizan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Terdakwa. Selanjutnya Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan melakukan pengembangan perkara dengan mencari keberadaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di rumah kosong yang terletak di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara Terdakwa menjual narkotika sabu yang telah Terdakwa paketkan kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada waktu yang sama Terdakwa juga menjual narkotika sabu kepada seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah transaksi jual beli sabu tersebut selesai, masih bertempat di rumah kosong tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. Dika (DPO) dan seorang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya duduk sambil mengobrol dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa meletakkan di atas lantai dekat Terdakwa duduk 1 (satu) buah dompet kecil bercorak orange yang berisi kantong kain warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB, datang Saksi Muzny, Saksi Rizka Pahlawan dan beberapa orang anggota Polres Bener Meriah lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu, Terdakwa, Sdr. Dika (DPO) dan seorang temannya melarikan diri ke arah belakang rumah, namun sekitar 20 (dua meter) dari rumah kosong tersebut pada saat melarikan diri Terdakwa terjatuh dan tertangkap oleh Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pakaian yang Terdakwa gunakan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dalam saku celana pongol sebelah kanan merk Ernesto Jeans yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan kembali membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah kosong dan melakukan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa, yang kemudian Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan menemukan di lantai rumah kosong tersebut barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil bercorak orange yang berisi kantong kain warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru dongker dengan Nomor Imei 864379066107734, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah mancis dan uang tunai sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sepuluh lembar dan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 014/SP.61055/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPS Simpang Balik, diketahui barang bukti berupa 7 (Tujuh) Paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dan diperoleh dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian dari Polres Bener Meriah memiliki berat keseluruhan 2,81 (Dua Koma Delapan Puluh Satu) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1617/NNF/2026, tanggal 10 Maret 2026 dengan Kesimpulan : hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 7 (Tujuh) Paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan total berat keseluruhan 2,81 (Dua Koma Delapan Puluh Satu ) Gram/Netto.milik Terdakwa atas nama Helmi Bin Abdurrahman, adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. |