Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.AKBARSYAH, S.H 3.Untung Syah Putra, S.H. 4.ASMADI SYAM, S,H.M.H. 5.RAIS AUFAR, S.H. 6.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H. |
MUHAMMAD ANDREA BIN AHMADDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbankan Syariah Negara | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Str | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1526/L.1.30/Eku.2/09/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA ------------ Bahwa terdakwa Muhammad Andrea bin Ahmaddin, pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember 2024 bertempat : di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Samsat Bener Meriah (Luno 0335) milik PT. Bank Aceh Syariah di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai Anggota Dewan Komisaris atau yang setara, Anggota Direksi atau yang setara, atau Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh No. 120.1/04/DIR/KT/IV/2016 tanggal 01 April 2016 Terdakwa Muhammad Andrea bin Ahmaddin diangkat/ditetapkan sebagai Karyawan Tetap PT. Bank Aceh dalam Job Grade P1/Junior Prabakti II. Selanjutnya setelah PT. Bank Aceh berubah menjadi PT. Bank Aceh Syariah terdakwa diangkat sebagai Asst. Pelaksana Administrasi dengan Job Grade/Pangkat P2/Junior Prabakti 1 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah No. 416.72/DIR/BA/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023. ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335) di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, Kesempatan itu digunakan Terdakwa untuk mengambil uang pada mesin-mesin ATM tersebut di atas, yang dilakukan dengan cara : Pada saat pengisian uang ke dalam mesin ATM (opname) Terdakwa mengambil uang yang berada dalam kaset (kotak uang) dan Terdakwa pindahkan ke belakang layar monitor mesin ATM dan ketika sepi Terdakwa Kembali lagi ke Mesin ATM tersebut untuk mengambil uang yang telah Terdakwa pindahkan tersebut. dan perbuatan tersebut berulang kali Terdakwa lakukan, hingga sekira tanggal 11 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2024 Terdakwa mengambil cuti dengan niat untuk mengambil uang cuti sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk modal Terdakwa bermain trading forex dengan harapan menang dan dapat menutupi total uang yang telah Terdakwa ambil dari beberapa mesin ATM milik PT. Bank Aceh Syariah, akibatnya selama waktu Terdakwa cuti tersebut, Terdakwa tidak dapat mengambil uang pada salah satu mesin ATM tersebut di atas untuk menutupi kekurangan pada ATM lainnya yang telah Terdakwa ambil uangnya. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang menjalani cuti, Terdakwa dihubungi oleh saksi Juli Suadi selaku Kasi Operasional Pengganti (sementara) dan mengabarkan serta bertanya mengapa uang yang tercatat pada Core Banking System (CBS) dengan fisik uang di ATM pecahan Rp. 100.000,- di Kantor Cabang, ATM CRM Kantor Cabang dan ATM Samsat tidak sama (terdapat selisih uang). Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dipanggil untuk ke Kantor Cabang PT. Bank Aceh Syariah Bener Meriah oleh saksi Radhiallah selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Syariah KC Bener Meriah. Ketika Terdakwa sampai telah ada saksi T. Dedy Yanta selaku Auditor PT. Bank Aceh Syariah dan kepada Terdakwa ditanyakan tentang selisih atau perbedaan uang yang tercatat pada Core Bank System dan fisik uang yang ada di 5 ATM milik PT. Bank Aceh Syariah yaitu: dan Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa selisih kurang antara jumlah uang yang tercatat pada Core Bank System (CBS) dengan fisik uang yang ada pada 5 ATM tersebut di atas akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil fisik uang secara bertahap sejak periode bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember 2024. Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil uang secara berulang kali pada mesin-mesin ATM tersebut menjadi sebab adanya adanya pencatatan palsu atau pencatatan yang tidak benar, antara lain yaitu : Pada ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335), pada Sistem OLIBS tercatat uang yang seharusnya ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebesar Rp. 742.200.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sementara fisik uang yang ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebanyak Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih pencatatan sebesar Rp. 748.600.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga total selisih pencatatan pada kelima ATM tersebut di atas adalah sebesar Rp. 2.906.900.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta Sembilan ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah, dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------ Bahwa terdakwa Muhammad Andrea Bin Ahmaddin, pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember 2024 bertempat : di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Samsat Bener Meriah (Luno 0335) milik PT. Bank Aceh Syariah di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa Muhammad Andrea bin Ahmaddin bekerja di PT. Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh No. 120.1/04/DIR/KT/IV/2016 tanggal 01 April 2016 sebagai Karyawan Tetap PT. Bank Aceh dalam Job Grade P1/Junior Prabakti II dan selanjutnya setelah PT. Bank Aceh berubah menjadi PT. Bank Aceh Syariah terdakwa diangkat sebagai Asst. Pelaksana Administrasi dengan Job Grade/Pangkat P2/Junior Prabakti 1 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah No. 416.72/DIR/BA/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023. ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335) di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, Dan kesempatan itu Terdakwa gunakan untuk mengambil uang pada salah satu mesin ATM tersebut di atas untuk kepentingan Terdakwa, kemudian agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh Pegawai yang lain, Terdakwa mensiasatinya dengan cara pada saat pengisian uang pada periode berikutnya Terdakwa mengimput jumlah lembar uang tidak sesuai dengan fisik yang yang dimasukkan ke dalam mesin ATM (Add cash) dan menyampaikan kepada petugas ATM (teller) yang standby di kantor cabang untuk mengimput/mencatat pada sistem sejumlah uang yang dibawanya ke tempat ATM (padahal sudah berkurang karena sudah diambil) sebagaimana yang tertuang dalam Bukti Serah Terima Kas Pemberian Kas Kepada ATM dan Bukti Serah Terima Kas Pengisian Kas ATM (CASH IN), padahal yang benar-benar Terdakwa isi pada mesin ATM telah berkurang atau tidak sesuai dengan jumlah yang Terdakwa bawa dari kantor. Kemudian pada saat tidak melakukan pengisian uang (opname) dan bukan jam operasional, sore atau malam hari Terdakwa juga mengambil uang dari ATM lain yang denomnya sama, untuk kepentingan pribadinya atau untuk saling menutupi kekurangan pada mesin ATM yang uangnya telah Terdakwa ambil sebelumnya dan Terdakwa melakukannya berulang-ulang, hingga tanggal 11 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2024 Terdakwa mengambil cuti dengan niat untuk mengambil uang cuti sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk modal Terdakwa bermain trading forex dengan harapan menang dan dapat menutupi total uang yang telah Terdakwa ambil dari beberapa mesin ATM milik PT. Bank Aceh Syariah. Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2024 saksi Juli Suadi yang menggantikan sementara saksi Rusyadi Iwan Pane sebagai Kasi Operasional mendapat kabar dari nasabah bahwa Mesin ATM di kantor Samsat tidak dapat mengeluarkan uang dan ketika saksi Juli Suadi mengecek di dalam system OLIBS didapati bahwa Mesin ATM di Kantor Samsat seharusnya masih ada tersisa uang sebanyak Rp. 748.600.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan enam ratus ribu rupiah) dan Ketika saksi Juli Suadi dan saksi T. Fadhilullah (petugas Teller) melakukan pemeriksaan pada Mesin ATM di Kantor Samsat Bener Meriah, ternyata uang yang tersisa di Mesin ATM tersebut adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga ada kejanggalan karena sisa fisik uang pada Mesin ATM tidak sama dengan yang tercatat pada System OLIBS lalu saksi Juli Suadi melaporkan hal terssebut kepada saksi Radhiallah. Ketika dilakukan pemeriksaan pada Mesin ATM lain diperoleh hal yang sama yaitu pada : Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil uang secara berulang kali pada mesin-mesin ATM tersebut kerugian pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah, antara lain yaitu : Pada ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335), pada Sistem OLIBS tercatat uang yang seharusnya ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebesar Rp. 742.200.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sementara fisik uang yang ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebanyak Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih dan menjadi kerugian PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah sebesar Rp. 748.600.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah adalah sebesar Rp. 2.906.900.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta Sembilan ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 66 ayat (3) Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ------------ Bahwa terdakwa Muhammad Andrea bin Ahmaddin, pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember 2024 bertempat : di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Samsat Bener Meriah (Luno 0335) milik PT. Bank Aceh Syariah di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu berupa uang dengan total sejumlah Rp. 2.906.900.000,00 (dua milyar Sembilan ratus enam juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa Muhammad Andrea bin Ahmaddin yang merupakan karyawan/pegawai PT. Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh No. 120.1/04/DIR/KT/IV/2016 tanggal 01 April 2016 dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Aceh Syariah No. 416.72/DIR/BA/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 mendapati bahwa pada ATM Samsat Bener Meriah yang berada di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah mengalami masalah atau trouble yang Terdakwa ketahui dari Sistem OLIBS (Online Integrated Banking System) kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Rusyadi Iwan Pane selaku atasannya yang menjabat sebagai Kasi Operasional pada PT. Bank Aceh kantor Cabang Bener Meriah dan Terdakwa diijinkan untuk mengatasi masalah pada ATM tersebut seorang diri. Ketika sampai pada Mesin ATM tersebut, Terdakwa membuka Kaset/Kotak Uang ATM, lalu tanpa ijin dan tanpa sepengatahun managemen PT. bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah, Terdakwa mengambil uang secara tunai sebanyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa setor tunai melalui ATM lain di Kota Takengon ke rekening Bank Aceh milik Terdakwa di Nomor rekening 05302209091991 an. Muhammad Andrea, lalu Terdakwa pindahkan lagi (transefer) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan No. Rekening 1060015548210 an. Muhammad Andrea. Selanjutnya uang tersebut sejumlah Rp. 19.400.000,00 (Sembilan belas juta emat ratus ribu rupiah) Terdakwa setor tunai ke rekening milik Terdakwa pada salah satu ATM setor tunai Bank Aceh dengan No. Rek. 0530224777777 an. Muhammad Andrea dan sisanya Terdakwa simpan di dalam tas miliknya. Kemudian dari rekening tersebut Terdakwa pindahkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan No. Rek: 1060015548210 an. Muhammad Andrea sebesar Rp. 19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah) sebagai rekening untuk bermain Trading Octafx milik Terdakwa. Lalu uang tersebut Terdakwa deposite untuk kebutuhan trading secara bertahap, dan apabila menang terdakwa menarik dan jika kalah Terdakwa deposit ulang, sampai selama 3 (tiga) hari setelah itu Terdakwa dapat mengembalikan uang yang telah Terdakwa ambil ke ATM Samsat Bener Meriah ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335) di Jalan Bandara Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah, Dan kesempatan itu Terdakwa gunakan untuk mengambil uang pada salah satu mesin ATM tersebut di atas, kemudian uang yang Terdakwa ambil dari salah satu Mesin ATM tersebut, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengisi ATM lain yang uangnya telah Terdakwa ambil sebelumnya dengan tujuan agar jumlah fisik uang dalam ATM yang telah ambil uangnya yang tercatat dalam Core Bank System (CBS) selalu sama dengan sisa fisik uang yang ada pada mesin ATM (yang telah Terdakwa ambil uangnya), akibatnya ada ATM lain yang uangnya berkurang yang akan Terdakwa tutupi pada saat pengisian ulang mesin ATM pada kesempatan lain dan perbuatan tersebut berulang kali Terdakwa lakukan. Bahwa sekira tanggal 11 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2024 Terdakwa mengambil cuti dengan niat untuk mengambil uang cuti sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk modal Terdakwa bermain trading forex dengan harapan menang dan dapat menutupi total uang yang telah Terdakwa ambil dari beberapa mesin ATM milik PT. Bank Aceh Syariah. Dan pada tanggal 12 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang menjalani cuti, Terdakwa dihubungi oleh saksi Juli Suadi selaku Kasi Operasional Pengganti dan mengabarkan serta bertanya mengapa uang yang tercatat pada Core Banking System (CBS) dengan fisik uang di ATM pecahan Rp. 100.000.00 di Kantor Cabang, ATM CRM Kantor Cabang dan ATM Samsat tidak sama (terdapat selisih uang). Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dipanggil untuk ke Kantor Cabang PT. Bank Aceh Syariah Bener Meriah oleh saksi Radhiallah selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Syariah KC Bener Meriah. Ketika Terdakwa sampai telah ada saksi T. Dedy Yanta selaku Auditor PT. Bank Aceh Syariah dan kepada Terdakwa ditanyakan tentang selisih atau perbedaan uang yang tercatat pada Core Bank System dan fisik uang yang ada di 5 ATM milik PT. Bank Aceh Syariah yaitu: dan Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa selisih kurang antara jumlah uang yang tercatat pada Core Bank System (CBS) dengan fisik uang yang ada pada 5 ATM tersebut di atas akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil uang dari mesin-mesin ATM secara bertahap dan berulang sejak periode bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember 2024, Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil uang secara berulang kali pada mesin-mesin ATM tersebut kerugian pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah, antara lain yaitu : Pada ATM Samsat Bener Meriah (Luno 0335), pada Sistem OLIBS tercatat uang yang seharusnya ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebesar Rp. 742.200.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sementara fisik uang yang ada pada Mesin ATM tersebut adalah sebanyak Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih dan menjadi kerugian PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah sebesar Rp. 748.600.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Bener Meriah adalah sebesar Rp. 2.906.900.000,00 (dua milya Sembilan ratus enam juta Sembilan ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |