1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Komitmen Pelunasan Pembelian Kopi Nomor: DBA/089/SKPPK/2026 tertanggal 13 Mei 2026 adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa utang pokoknya secara tunai, seketika, dan tanpa syarat kepada Penggugat sebesar Rp184.715.350,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor: 0335 atas nama MEUTIA FAUJIAH, SH (Turut Tergugat) yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |