Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Str Safria Andika Rahmat Siti Patimah Binti Abdul Wahab Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/381/VI/Res.1.2/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Safria Andika Rahmat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Patimah Binti Abdul Wahab[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAKHRUDDIN,S.HSiti Patimah Binti Abdul Wahab
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Perkara:

Telah Terjadi dugaan Perkara Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang diduga dilakukan oleh tersangka SITI PATIMAH, Umur 78 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Ujung Gele Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Adapun perbuatan dimaksud dilakukan oleh tersangka dengan cara menguasai objek tanah milik pelapor ANWAR SADAT berdasarkan Seritifikat Hak Milik Nomor 373 atas nama pemegang Hak ANWAR SADAT yang terletak di Desa Delung Tue Dusun Antara Kec.Bukit Kab. Bener Meriah. Selanjutnya tersangka SITI PATIMAH menguasai objek tanah tersebut dengan cara membersihkan objek tanah dimaksud dengan menggunakan mesin traktor dan menanami objek tanah sawah tersebut dengan tanaman kacang dan padi. Selanjutnya karena tersangka sudah tidak sanggup untuk menggarap tanah sawah tersebut sehingga pada bulan januari tahun 2022 tersangka SITI PATIMAH menyuruh saksi ALAMSYAH alias AMAN ANGKUP untuk menggarap tanah tersebut sampai dengan saat ini dan membagi hasil tanamannya. Dalam hal kepemilikan, tersangka SITI PATIMAH mengaku jika objek tanah sawah tersebut adalah hak nya yang merupakan tanah warisan dari almarhum  orangtuanya, namun tersangka tidak memiliki alas hak atau dokumen kepemilikan apapun atas tanah sawah milik pelapor ANWAR SADAT yang diakuinya tersebut adalah milik tersangka SITI PATIMAH.

 

Melanggar pasal:

Pasal 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya