Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2023/PN Str H. M. SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2023/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. M. SALEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Bapak Pegadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan/pergantian nama pemohon;
  3. Menyatakan sah perbaikan/ pengantian nama pemohon yang semula tertulis dan terbaca an. H. M. Saleh menjadi Gemuk;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta tersebut kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkalu;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukan Penetapan ini untuk melakukan perbaikan/ pergantian nama pemohon pada Akta Kelahiran pemohon.
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak