Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Str 1.AZMI
2.KARMI
3.ADI NUR
3.SUDIRMAN
4.ZAINUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMI
2KARMI
3ADI NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI, S.HAZMI
2RAILAWATI, S.HKARMI
3RAILAWATI, S.HADI NUR
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
2ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sasmindra, S.Ag.SUDIRMAN
2Sasmindra, S.Ag.ZAINUDDIN
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tembolon Kec. Syiah Utama Kab. Bener Meriah
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sasmindra, S.Ag.Kepala Desa Tembolon Kec. Syiah Utama Kab. Bener Meriah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong  yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan dan dapat memberikan Putusan dalam Pokok perkara yang amarnya sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara:

Primer

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dan menetapkan objek terperkara yaitu;

2.1 Sebidang Tanah Kebun yang dahulu beralamat di Daerah Tingkat II   Aceh Tengah, Kecamatan Bandar, Desa Kelurahan Tembolon

Luasnya  : 50 x 100 M2

Dengan batas-batas :

Utara  : Jalan Samar Kilang

Timur  : Tanah Kebun Karmi

Selatan  : Air Besar /Sungai Bidin

Barat  : Air Alur Putih /Sungai Alur Putih

Yang saat ini beralamat di Dusun Alur Putih, Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Adalah milik Penggugat I

2.2 Bahwa Penggugat II memiliki Sebidang Tanah Kebun yang dahulu   beralamat di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, Kecamatan Bandar, Desa Kelurahan Tembolon

Luasnya  : 5000 M2

Dengan batas-batas :

Utara  : Jalan Samar Kilang

Timur  : Tanah Kebun Adi

Selatan  : Air Besar /Sungai Bidin

Barat  : Tanah Diah /A. Ajmi

Yang saat ini beralamat di Dusun Alur Putih, Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Adalah milik Penggugat II

2.3 Bahwa Penggugat III memiliki Sebidang Tanah Kebun yang dahulu beralamat di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, Kecamatan Bandar, Desa Kelurahan Tembolon

Luasnya  : 5000 M2

Dengan batas-batas :

Utara  : Jalan Samar Kilang

Timur  : Tanah Kebun Aman Kas

Selatan  : Air Besar /Sungai Bidin

Barat  : Karmi

Yang saat ini beralamat di Dusun Alur Putih, Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Adalah milik Penggugat III

  • Menyatakan tindakan Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, banding dan kasasi;
  • Menghukum Tergugat dan turut Tergugat, untuk membayar uang paksa Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Exaequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini a quo kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak