| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa IKHSAN SETYAWAN BIN AGUS SARWONO, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Desman Rinaldi Manurung menghubungi sdra. Apriman (DPO) ”bang, desman kemana ni bang”, sdra. Apriman (DPO) menjawab ”langsung aja ke jembatan tansaril”. Sekitar pukul 17.40 WIB, Saksi Desman Rinaldi Manurung menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud sdra. Apriman (DPO);
- Bahwa kemudian Terdakwa menjemput Saksi Desman Rinaldi Manurung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda jenis Scoopy warna hitam-merah dengan Nomor Polisi: BL 4727 KAP, Nomor rangka: MH1JM3127KK996196, Nomor Mesin: JM31E2991513 milik Terdakwa dan berangkat menuju ke Kota Takengon, Kab. Aceh Tengah;
- Bahwa sesampainya di dekat Jembatan Tansaril sekitar 100 (seratus) meter setelah melewati Pertamina Tansaril, sepeda motor yang Saksi Desman Rinaldi Manurung gunakan bersama dengan Terdakwa mengalami pecah ban, sehingga Saksi Desman Rinaldi Manurung kembali menghubungi sdra. Apriman (DPO) dan menjelaskan bahwa Saksi Desman Rinaldi Manurung mengalami pecah ban. Setelah itu, sdra. Apriman (DPO) mengatakan akan menemui Saksi Desman Rinaldi Manurung di tempat yang sudah di jelaskan, kemudian Saksi Desman Rinaldi Manurung mengatakan kepada Terdakwa “san tunggu terus agak jauh sikit”, kemudian Terdakwa langsung pergi menjauh dari tempat Saksi Desman Rinaldi Manurung menunggu sdra. Apriman (DPO);
- Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, sdra. Apriman (DPO) datang menemui Saksi Desman Rinaldi Manurung dan memberikan 2 (dua) sak yang dibagi menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Akan tetapi pada saat itu, Saksi Desman Rinaldi Manurung memberikan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. Apriman (DPO), yang mana uang tersebut adalah uang pembelian narkotika sebelumnya yang belum Saksi Desman Rinaldi Manurung bayarkan kepada sdra. Apriman (DPO). Kemudian sdra. Apriman (DPO) langsung pergi meninggalkan Saksi Desman Rinaldi Manurung yang disusul oleh Terdakwa langsung kembali ke tempat Saksi Desman Rinaldi Manurung bertemu dengan sdra. Apriman (DPO), lalu Saksi Desman Rinaldi Manurung mengajak Terdakwa untuk menuju ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor yang mengalami pecah ban;
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Azhar menghubungi Saksi Desman Rinaldi Manurung dengan mengatakan ”ada kawan yang mau ngambil”, Saksi Desman Rinaldi Manurung bertanya ”berapa”, lalu Saksi Azhar menjawab ”Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, mendengar hal tersebut Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung langsung pulang menuju ke Kab. Bener Meriah;
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung melihat Saksi Azhar yang telah menunggu di depan rumah tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Desman Rinaldi Manurung langsung menuju ke kamar mandi yang ada di dalam rumah tersebut dan membagi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdra. Apriman (DPO) menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi Desman Rinaldi Manurung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Saksi Azhar;
- Bahwa setelah Saksi Azhar menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Azhar berkata kepada Saksi Desman Rinaldi Manurung ”uangnya udah di TF Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya nanti cash setelah bahan ku antar”, lalu Saksi Azhar pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. Rija (DPO) di Desa Ronga-Ronga, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa IKHSAN SETYAWAN BIN AGUS SARWONO, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di Kota Takengon, Kab. Aceh Tengah, Saksi Azhar menghubungi Saksi Desman Rinaldi Manurung dengan mengatakan ”ada kawan yang mau ngambil”, Saksi Desman Rinaldi Manurung bertanya ”berapa”, lalu Saksi Azhar menjawab ”Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, mendengar hal tersebut Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung langsung pulang menuju ke Kab. Bener Meriah;
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung melihat Saksi Azhar yang telah menunggu di depan rumah tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Desman Rinaldi Manurung langsung menuju ke kamar mandi yang ada di dalam rumah tersebut dan membagi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Saksi Desman Rinaldi Manurung beli dari sdra. Apriman (DPO) menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi Desman Rinaldi Manurung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Saksi Azhar;
- Bahwa setelah Saksi Azhar menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Azhar berkata kepada Saksi Desman Rinaldi Manurung ”uangnya udah di TF Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya nanti cash setelah bahan ku antar”, lalu Saksi Azhar pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. Rija (DPO) di Desa Ronga-Ronga, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa terdakwa IKHSAN SETYAWAN BIN AGUS SARWONO, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum sengaja memberikan kesempatan, sarana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap Saksi Azhar di Desa Karang Jadi, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan introgasi terhadap Saksi Azhar. Berdasarkan hasil introgasi tersebut diperoleh keterangan bahwa saksi Azhar mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Desman Rinaldi Manurung yang sedang berada di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke rumah tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah tiba di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas tempat tidur dan 4 (empat) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku jaket warna hitam yang dipakai oleh Saksi Desman Rinaldi Manurung;
- Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh oleh Saksi Desman Rinaldi Manurung dengan cara membeli dari sdra. Apriman (DPO) di Desa Tansaril, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah;
- Bahwa untuk menuju tempat tersebut, Terdakwa menjemput Saksi Desman Rinaldi Manurung di Desa Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda jenis Scoopy warna hitam-merah dengan Nomor Polisi: BL 4727 KAP, Nomor Rangka: MH1JM3127KK996196, Nomor Mesin: JM31E2991513 milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung secara bersama-sama menuju tempat yang telah disepakati oleh Saksi Desman Rinaldi Manurung dan sdra. Apriman (DPO) untuk bertemu;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan setelah membantu mengantarkan saksi Desman Rinaldi Manurung bertemu sdra. Apriman (DPO), yaitu Terdakwa dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu milik saksi Desman Rinaldi Manurung secara percuma;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
--------Bahwa terdakwa Ikhsan Setyawan Bin Agus Sarwono pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi Desman Rinaldi Manurung dan Saksi Azhar (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS tepatnya di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah. Pada saat itu Saksi Desman Rinaldi Manurung mengajak Terdakwa dan Saksi Azhar untuk mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa kemudian Terdakwa merakit alat hisap/bong dari kaca pirek, sementara Saksi Desman Rinaldi Manurung mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dari saku celana miliknya. Setelah itu, Saksi Desman Rinaldi Manurung memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam alat hisap/bong, lalu Terdakwa, Saksi Desman Rinaldi Manurung, dan Saksi Azhar mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Munyang Kute Redelong yang di tanda tangani oleh dr.DESI AFRINA,M.Ked(Clin Path),Sp.PK yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa tes urine oleh terdakwa IKHSAN SETYAWAN BIN AGUS SARWONO mengandung Metamfetamina/Sabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA
--------Bahwa terdakwa Ikhsan Setyawan Bin Agus Sarwono pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi Desman Rinaldi Manurung dan Saksi Azhar (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS tepatnya di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah. Pada saat itu Saksi Desman Rinaldi Manurung mengajak Terdakwa dan Saksi Azhar untuk mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu;
- Bahwa kemudian Terdakwa merakit alat hisap/bong dari kaca pirek, sementara Saksi Desman Rinaldi Manurung mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dari saku celana miliknya. Setelah itu, Saksi Desman Rinaldi Manurung memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam alat hisap/bong, lalu Terdakwa, Saksi Desman Rinaldi Manurung, dan Saksi Azhar mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian;
- Bahwa setelah mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bergantian, Saksi Azhar dan Saksi Desman Rinaldi Manurung pergi menuju Desa Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, tepatnya ke rumah sdri. Nurul. Sedangkan Terdakwa pergi ke rumah sdra. Padlan (DPO) di Desa Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi Desman Rinaldi Manurung untuk sdra. Padlan (DPO);
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi Desman Rinaldi Manurung di rumah sdri. Nurul, kemudian Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung pergi menuju Kota Takengon, Kab. Aceh Tengah untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdra. Apriman (DPO). Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Desman Rinaldi Manurung kembali ke Kabupaten Bener Meriah;
- Bahwa terdakwa sebelumnya ditangkap, terdakwa mengetahui Saksi Desman Rinaldi Manurung menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Akan tetapi, terdakwa tidak pernah melaporkan perbuatan Saksi Desman Rinaldi Manurung kepada Aparat Kampung/Desa dan kepada Petugas Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Munyang Kute Redelong yang di tanda tangani oleh dr.DESI AFRINA,M.Ked(Clin Path),Sp.PK yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa tes urine oleh terdakwa IKHSAN SETYAWAN BIN AGUS SARWONO mengandung Metamfetamina/Sabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------- |