Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Str Drs. JUANDA BIN KAMALUDDIN M.Pd KAPOLRES BENER MERIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Str
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1Drs. JUANDA BIN KAMALUDDIN M.Pd
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BENER MERIAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN, DKKKAPOLRES BENER MERIAH
Petitum Permohonan

Dengan Ini Mengajukan Gugatan Pra-Peradilan
Terhadap :

KAPOLRI Cq. KAPOLDA Aceh Cq. KAPOLRES BENER MERIAH yang beralamat di Jl. Pante Raya Bandara Rembele, Kecamatan Wih Pesang Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------- TERMOHON

Adapun alasan-alasan hukum kami mengajukan gugatan Pra-Peradilan ini adalah sebagai berikut :

I.    KEWENANGAN PENGADILAN
Permohonan Pra-Peradilan ini diajukan berdasarkan :
1.    Pasal 77 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Gant  kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2.    Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan Pra-Peradilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan surat.

II.    LEGAL STANDING
Bahwa berdasarkan Pasal 79  KUHAP menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/25.a/IV/2016, Reskrim, tanggal 10 Juni 2016, dan Pemohon juga pernah di tahan dengan Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/39/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016. Untuk itu Pemohon mempunyai legal standing dalam permohonan ini.

III.    OBJEK PRA-PERADILAN
 
Bahwa yang menjadi objek dalam gugatan Pra-Peradilan ini adalah :
1.    Sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan Dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah yang sumber Anggarannya berasal dari APBA/OTSUS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bener Meriah Nomor: B/191/IX/2016. Tanggal 16 September 2016.


IV.    POSITA
Kronologis :
1.    Bahwa pada tahun 2013, Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah melaksanakan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Sarana Dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Bagi PMKS dengan Paket Pekerjaan “Pelaksanakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni” yang dana nya bersumber dari APBA/OTSUS 2013. Sebanyak 100 unit rumah.

2.    Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Komite secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp. 1.920.000.000. (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dan dananya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) TAHUN 2013.

3.    Bahwa pada tanggal 10 September 2013, telah dilaksanakan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dengan Nomor : 460/11/SPPB/OTSUS/IX.2013 antara pihak pertama Drs. Juanda (Pemohon Praperadilan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan pihak Kedua Marzuki sebagai Ketua Komite Bener Maju, dimana didalam perjanjian tersebut memuat tentang Perencanaan dan pengawasan pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hak dan kewajiban, pembiayaan dan aturan pembayaran, penyesuaian pelasanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan serta hal-hal lainnya yang dianggap penting.

4.    Bahwa jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 113 hari kalender terhitung sejak ditanda tangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan tersebut dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

5.    Bahwa salah satu hak dan kewajiban para pihak yang dimuat didalam Pasal 6 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan tersebut adalah :
1.    PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.    Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuhh tanggung jawab
b.    Melakukan segala proses pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku
c.    Membuat pertanggung jawaban pekerjaan secara administrasi maupun secara keuangan sesuai progres pekerjaan
d.    Membuat laporan hasil pekerjaan
2.    PIHAK KEDUA dapat memperoleh haknya sebagai berikut :
a.    Menerima alokasi biaya pekerjaan tahap pertama sebesar 40 % dari jumlah dana yang tersedia setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
b.    Merancang kebutuhan tenaga dan bahan yang proses pengadaannya didasarkan pada ketentuan dan standar yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seteah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA
3.    PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.    Mengoreksi pertanggungjawaban pekerjaan secara administrasi maupun keuangan sesuai progres pekerjaan yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA
b.    Melakukan pembayaran biaya pekerjaan tahap pertama sebesar 40% dari jumlah dana yang tersedia sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau sebesar biaya yang diajukan oleh pihak kedua.
4.    PIHAK PERTAMA mempunyai haknya sebagai berikut :
Mendapatkan laporan pertanggung jawaban pekerjaan secara menyeluruh setelah pelaksanaan pekerjaan.

6.    Bahwa, sebelum dilaksanakannya pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layah Huni tersebut Pemohon menerima laporan dari Rudi Patar (Kasat Intel Kepolisian Bener Meriah) bahwa ada orang melakukan pengrusakan rumah masyarakat wilayah Kecamatan Bukit Kampung Paya Gajah tampa pemberitahuan atau izin dari pemilik rumah dengan alasan akan merehab rumah tersebut dengan bantuan dana dari Dinas Sosial Bener Meriah. Kemudian Pemohon menjelaskan kepada Kasat Intel, Rudi Patar bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan karena anggarannya belum turun dari Dinas Sosial Provinsi Aceh dan masih menunggu instruksi dari Dinas Sosial Aceh.

7.    Bahwa Pemohon tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan rumah tersebut dan meminta kepada seluruh anggota Komite Rehabilitasi RTLH untuk mencari tau siapa yang merusak rumah warga tersebut. Kemudian didapati kabar dari anggota komite yang turun kelapangan bahwa yang melakukan pengrusakan rumah warga tersebut adalah Konsultan perencana RTLH.

8.    Keesokan harinya Pemohon, kembali menelpon Rudi Fatar dan mengatakan bahwa yang melakukan pembongkaran terhadap rumah warga tersebut adalah Konsultan RTLH yang bernama BASIT BAHTERA Cs dan pekerjaan ini diluar sepengetahuan Komite RTLH Kabupaten Bener Meriah.

9.    Bahwa terhadap upaya pembongkaran rumah tersebut yang dilakukan oleh Konsultan RTLH BASIT BAHTERA Cs, berdasarkan arahan dari Mahliadi (Kasat Reskrim Kepolisian Bener Meriah) Pemohon menyarankan kepada Ketua Komite RTLH untuk melaksanakan rapat dengan anggotanya, hasil kesepakatan rapat tersebut adalah :
1.    Komite RTLH tidak akan melakukan pekerjaan rehap sebelum permasalahan ini dituntaskan
2.    Komite RTLH akan mengganti/menghitung besaran biaya bahan bahan yang masih bisa dipakai baik yang sudah terpasang atau pun belum dengan standar harga di pasaran
3.    Komite RTLH tidakakan mengganti biaya pembelian/pengadaan bahan-bahan yang sudah atau belum dipergunakan tapi sudah disiapkan oleh kelompok BASIT BAHTERA, tapi angota Komite akan melakukan perehaban dari awal dengan bahan dan material yang baru.
Disamping itu Pemohon juga menyarankan kepada ketua komite dan anggotanya bahwa rumah yang telah dirusak tersebut harus menjadi prioritas utama dalam pengerjaan kegiatan tersebut.

10.    Bahwa akhir September 2013, dana pekerjaan Pembangunan RTLH tersebut mulai turun dari Propinsi Aceh sebesar 40% dan langsung masuk ke rekening Bendahara komite RTLH yang bernama SAMIDI. Setelah dana masuk, anggota komite RTLH  Langsung Turun kelapangan dan memprioritaskan rehabilitasi di wilayah kecamatan bukit terutama rumah-rumah  yang telah dirusak tersebut, serta wilayah – wilayah lainnya.

11.    Beberapa hari kemudian Pemohon mendapatkan informasi dari HUTAPEA (Kanit Reskrim Polres Bener meriah) bahwa MUNAWAR (Pemberi modal) telah melaporkan sekelompok orang yang bernama BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN kepada Polres Bener Meriah.

-    Bahwa pada awalnya BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN datang menemui MUNAWAR dan mengatakan : Ada sebuah proyek rehab rumah di Dinas Sosial, seemntara saat ini dana rehab rumah tersebut belum ada. Kalau kamu punya uang kita bisa gunakan untuk modal dan akan mendapatkan keuntungan besar. MUNAWAR pun menyerahkan hingga berjumlah 120.000.000,-

-    Namun oleh karena proyek itu tidak pernah ada, MUNAWAR merasa telah ditipu oleh BASIT BAHTERA dan JULKARNAIN dan melaporkan keduanya ke Polres Bener Meriah.

-    Bahwa terhadap kerugian materil sebesar Rp.120.000.000, oleh MUNAWAR, Pemohon diminta untuk ikut membantu dan memfasilitasi bagaimana caranya supaya uang MUNAWAR tersebut yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan RTLH dapat dikembalikan.

-    Awal Oktober 2013, dilakukan pertemuan antara MUNAWAR dan JULKARNAIN serta komite RTLH yang difasilitasi oleh Pemohon membantu menghitung bahan – bahan yang masih bisa dipakai dari pengrusakan rumah terbut. Setelah dilakukan penghitungan dan dikonversi dalam bentuk uang, jumlah bahan yang bisa dipakai berjumlah Rp. 94.000.000,-

-    Kemudian pada bulan Desember 2013, setelah 30% terakhir Dana RTLH  cair, semua anggota komite RTLH berkumpul dikantor Dinas Sosial Bener meriah untuk membahas rencana pengembalian Rp.94.000.000,- DARI 120.000.000, yang telah dikeluarkan oleh BASIT BAHTERA Cs, Ketua Komite dan seluruh anggota RTLH meminta kepada MUNAWAR dan BASTt BAHTERA untuk datang ke Dinas Sosial Bener Meriah untuk diserahkan uang tersebut. Namun Pemohon menyarankan agar uang tersebut diserahkan di Reskrim Polres Bener Meriah.

-    Keesokan harinya Pemohon menerima kabar dari MARZUKI Ketua Komite RTLH bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada MUNAWAR yaitu sebesar Rp. 94.000.000,- diruangan Reskrim Unit II Polres Bener Meriah dan disaksikan langsung oleh BANTASYAM EFENDI.

12.    Bahwa atas permintaan dan arahan Wakil Bupati Bener Meriah RUSLI M SALEH, pelaksanaan Rehabilitasi RTLH diwilayah kecamatan Bandar Permata, Kecamatan Bener Selan (Bener telipah) Dan Syiah utama di serahkan kepada AHMADI  yang bukan merupakan anggota Komite RTLH, termasuk MUSLIADI (Kanit Reskrim polsek Permata).  Serta untuk kecamatan Wih Pesam sebagian pekerjaan dilaksanakan oleh TKSK Wih pesam yang bernama SAIFULLAH dan bukan merupakan anggota Komite RTLH.

13.    Bahwa setelah Rehabilitasi RTLH ini selesai dikerjakan, akhir tahun 2013 Pemohon di telpon oleh Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, meminta agar dalam pekerjaan proyek tersebut di berikan fee kepada mereka. Atas permintaan tersenut Pemohon melaporkan kepada atasan, yaitu Wakil Bupati Rusli M Saleh. Oleh Wakil Bupati Rusli M Saleh memrintahkan Komite Bener Maju untuk mengantarkan uang sejumlah Rp 41.000.000,- (empat Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Pemohon. Oleh Komiter Bener Maju pada tanggal …….. mengantarkan uang tersebut keapda Pemohon, setelah menerima uang dari Komite Bener Maju, Pemohon dengan didampingi oleh supir langsung mengantarkan uang titipan tersebut kepada Wakil Bupati Rusli M Saleh ke rumah Dinasnya dan meletakkan uang tersebut diatas meja ruang tengah. Wakil Bupati Rusli M Saleh  bertanya “kemana saja uang itu akan diberikan ?” Pemohon menjawab; ‘Saya tidak tau yang jelas ke Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Bukit, karena mereka yang terus minta uang dengan berbagai alasan” .

14.    Bahwa dari uang Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) oleh Wakil Bupati Rusli M Saleh mengambil Rp. 15.000.000-, (Lima Belas Juta Rupiah) dengan merincikan RP. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada anggota Polres Bener Meriah dan sisanya untuk Rusli untuk beli beras penjaga kebunnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Setelah itu klien Pemohon menyuruh sopirnya untuk mengantarkan uang tersebut ke Polres Bener Meriah dan menyerahkan langsung kepada anggota Polres Bener Meriah yang bernama AGUSRIADI.

15.    Pada tanggal 29 September 2014, atau setelah Pekerjaan RTLH tersebut selesai dikerjakan, Pemohon, mendapat informasi dari stafnya yang bernama ANTO bahwa pihak kepolisian dari Polres Bener Meriah meminta untuk didampingi kelapangan untuk mengecek pembangunan/rehabilitasi RTLH dan kemudian Pemohon keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 September 2014 menganjurkan ANTO dan JAWAHARDI untuk mendampingi anggota kepolisian dari Polres Bener Meriah

16.    Pada tanggal 1 Oktober 2014, ANTO dan JAWAHARDI Melapor Pada Sekretaris Dinas Sosial Bener Meriah bahwa mereka tidak mau lagi turun kelapangan karena saat dilapangan tim Polres Bener Meriah sdr BANTASYAM membisikkan kepada mereka bahwa “ KASUS INI DAPAT KITA HENTIKAN TAPI SIAPKAN UANG RP. 200.000.000,-“ informasi itu oleh Sekretaris Dinsos Bener Meriah langsung disampaikan kepada Pemohon.

17.    Bahwa, pada tanggal 22 dan 23 Februari 2015, AGUSRIADI anggota Polres Bener Meriah menghubungi Pemohon melalui handphone dan mengatakan ia bersama temannya akan membantu menyelesaikan kasus Pemohon, dan AGUSRIADI mengatakan bahwa Pemohon ada kasus Rehabilitasi Rumah. Dan klien kami telah menjelaskan kepada AGUSRIADI bahwa :

“RTLH tersebut dikerjakan oleh komite berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SPPB), dan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan. Namun terdapat sedikit kendala terutama di Kecamatan Permata karena tidak selesai dikerjakan, karena RTLH tersebut ditangani oleh MAHMUDI (Sekretaris Komite), Dana Rehabilitasi rumah bantuan tersebut dititipkan oleh MAHMUDI kepada AMIR HUSIN (TKSK Kecamatan Permata)dan tidak disampaikan kepada Penerima bantuan sejumlah yang dititipkan. Dan dana tersebut baru diserahkan setelah pelaksanaan PILCALEG 2014 karena AMIR HUSIN caleg dari Partai Nasdem Dapil II.

18.    Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015, pemohon mendapatkan informasi dari salah seorang wartawan bahwa mereka diundang untuk datang ke polres bener meriah terkait rehabilitasi rumah bantuan tindak layak huni, dan –

19.    Bahwa, Pada tanggal 25 Februari 2015 persoalan Rehabilitasi rumah Tidak Layak Huni terbit di media cetak Waspada, Rakyat Aceh serta Leuser Antara.

20.    Bahwa, Pada tanggal 26 Februari 2015, terdapat Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/II/2015/Reskrim, tanggal 26 Februari 2015.


21.    Bahwa pada tanggal 16 September 2016 Pemohon telah dipanggil oleh Termohon berdasarkan surat panggilan Nomor : S.pgl/359/IX/2016/Reskrim,  untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/25.a/IV/2016, Reskrim, tanggal 10 Juni 2016. atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan Dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah yang sumber Anggarannya berasal dari APBA/OTSUS;

22.    Bahwa, sebelum memenuhi panggilan ke Polres Bener Meriah, Pemohon di panggil oleh Plt. Bupati RUSLI M SALEH ke pendopo untuk menghadap, dipendopo RUSLI M SALEH mengatakan : “Kesalahan kamu yang paling besar adalah kamu tidak melibatkan Sdr. AHMADI dalam kasus ini” dan pemohon menjawab “Saudara AHMADI terlibat dalam pekerjaan ini atas perintah dan arahan bapak”. Kemudian Plt Bupati bingung dan berkata “Kenehmi kota oya, keta terserah ku kasat reskrim ami we, erep si kase nguk kite i maaf ne’ (bagaimana ini, terserah sama Kasat Reskrim saja, sampai dimana kita nanti bisa dimaafkan).

23.    Bahwa, pada pagi Jumat, tanggal 23 Oktober 2016, pemohon menghadap polres Bener Meriah untuk BAP lanjutan hingga pukul 22.30 Wib dan setelah itu pemohon langsung ditangkap dan ditahan.

24.    Bahwa pemohon ditangkap tampa berdasarkan surat perintah penangkapan dari penyidik Polres Bener Meriah dan kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/39/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016. Bahwa sampai saat ini,  Pemohon tidak pernah menerima ataupun di berikan surat perintah penangkapan terhadap Pemohon yang menjadi alasan Termohon untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, Termohon dengan serta merta melalui Surat Panggilan Nomor S.pgl/359/IX/2016/Reskrim, Melakukan penahanan terhadap Pemohon.

Analisa Hukum

25.    Bahwa dalam Kasus Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang di jadikan Termohon sebagai tersangka, dana tersebut bersumber dari Otsus Aceh tahun 2013 yang di kelola oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh yang seluruh pelaksanaannya di berikan kepada Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, yang dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan No 460/II/SPPB/OTSUS/IX/2013 tanggal 10 September 2013  antara Dinas Sosial Bener Meriah dengan Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dalam pasal 2 huruf c disebutkan Pihak Kedua (Komite Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni) melaksanakan dan mempertanggung jawabkan seluruh pekerjaan baik fisik maupun keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Pasal 7  juga menyebutkan, Dana Kegiatan Swakelola Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bener Meriah Dana OTSUS tahun 2013 sebesar Rp. 1.920.000.000,- (satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA - SKPA) Dinas Sosial Aceh melalui Pelaksanaan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dana OTSUS tahun anggaran 2013 Nomor: 1.13.1.13.01.16.07.5.2, tanggal 05 Maret 2013, dan seluruh pencairan dana tersebut dilakukan melalui PT Bank Aceh Capem Bener Meriah pada Rekening 053.01.02.610025-9 atas nama KOMITE BENER MAJU REDELONG KECAMATAN BUKIT Kabupaten Bener Meriah.

26.    Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-    Pasal 2,
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
 
-    Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

-    Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

27.    Bahwa terhadap pasal yang di dalilkan oleh Termohon dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak tepat, karena dalam proyek pekerjaan tersebut, Pemohon tidak terlibat sama sekali sebagaimana Pemohon sampaikan dalam poin 25 diatas.

28.    Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. BPKP tidak berwenang melakukan audit sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 465/K/TUN/2012. Apabila tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi. penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang dilakukan BPK. Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan oleh penyidik terkait Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni tersebut.


29.    Jika pun ada kerugian Negara maka setelah adanya temuan tersebut pihak yang merugikan keuangan Negara diberi kesempatan selama 60 (enam puluh) hari untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut. Dan Pemohon selaku pihak yang hanya “dapat” mengetahui saja dalam pekerjaan tersebut tidak pernah di berikan salinan hasil audit yang merugikan keuangan Negara, begitu juga dengan Komite Bener Maju tidak pernah menyampaikan laporan apapun terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Begitu juga dengan laporan tim Ahli dari Unimal atas permintaan dari Polres Bener Meriah, hingga saat ini pemohon belum menerima laporan hasil perhitungan pekerjaan tersebut. Untuk itu sangat tidak tepat jika dalam pekerjaan Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ada kerugian Negara di bebankan kepada Pemohon, untuk itu sangat beralasan Pengadilan Negeri Bener Meriah untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/25.a/IV/2016, Reskrim, tanggal 10 Juni 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/39/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016.

30.    Bahwa akibat dari penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Pemohon telah di copot dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatih, telah menganggu aktivitas Pemohon baik secara fisik maupun secara psikologis, akibat penahanan yang dilakukan oleh Termohon juga telah merugikan Pemohon baik secara Materiil dan Inmateril, dan untuk itu Pemohon meminta Termohon menganti kerugian Materil Pemohon sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian inmateril yang jika dikalkulasikan dengan rupiah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Pemohon meminta agar Mejelis Hakim memerintahkan Termohon untuk menganti kerugian Pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Membatalkan/menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/25.a/IV/2016, Reskrim, tanggal 10 Juni 2016.
3.    Membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/39/IX/2016/Reskrim, tanggal 23 September 2016.
4.    Memerintahkan Termohon untuk menganti kerugian materil Pemohon Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5.    Memerintahkan Termohon untuk menganti kerugian Inmateril Pemohon Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Atau : Bilamana Bapak Ketua / Majelis Hakim berpendapat  lain, mohon   putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya