Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Str | SULAIMANSYAH | 1.KEPALA SD NEGERI SEPEDEN KECAMATAN PERMATA 2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENER MERIAH 3.KEPALA DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BENER MERIAH 4.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c/q GUBERNUR ACEH c/q BUPATI BENER MERIAH 5.REJE KAMPUNG WIH TENANG UKEN KECAMATAN PERMATA KABUPATEN BENER MERIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Str | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong memutuskan sebagai berikut: Primair: 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat 2. menyatakan bahwa tanah objek terpakara merupakan sah milik Sulaiman Syah A Radian seluas 20x70 M2 = 1400 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Barat berbatas dengan tanah Ajharudin Timur berbatas dengan tanah Sulaiman Aman Radian Selatan berbatas dengan tanah Suyono Utara berbatas dengan tanah Sulaiman Aman Radian Adalah sebagai objek terpekara 3. menyatakan perbuatan hukum para tergugat melawan hukum 4. Menghukum para tergugat membayar kerugian sebesar a. moril/immateril Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) b. materil Rp. 600.000/M2 x 1400 M2= Rp. 840.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya Upaya hukum banding, verzet maupun kasasi 6. menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini. Subsider: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil2nya (ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |