Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.KARENINA CANTIQA, S.H
SATRIA ARAMIKO BIN ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/L.1.30/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3KARENINA CANTIQA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA ARAMIKO BIN ABDUL KADIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkSATRIA ARAMIKO BIN ABDUL KADIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa terdakwa Satria Armiko Bin Abdul Kadir, pada sekitar tahun 2025 dan pada hari Minggu tanggal 26 April 2026, sekira Pukul 19:00 Wib bertempat di pinggir jalan di depan lapangan bola di Desa Blang Rakal Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar tahun 2025 terdakwa pergi menemui sdr Sulpan di kebun salah satu pinggir jalan perkebunan lintas Jl. Takengon Bireun Kabupaten Bener Meriah dimana setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Sulpan, sdr. Sulpan menawarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja dalam bentuk biji ganja.
  • Bahwa saat sdr. Sulpan menawarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk biji tersebut terdakwa sempat menanyakan pada sdr. Sulpan apa kegunaan dari 1(satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja  berbentuk biji ganja tersebut dan sdr. Sulpan menjawab bahwa Narkotika Gol I jenis Ganja berbentuk biji tersebut dapat digunakan untuk menjadi bumbu masakan, setelah sdr. Sulpan menjelaskan kegunaan dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut terdakwa langsung menerima dan membawa 1(satu) paket narkotika gol I jenis ganja tersebut kerumah terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan 1(satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja berbentuk biji tersebut dengan Cuma-Cuma dari sdr. Sulpan
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira Pukul 19:00 sdr. Riza menghubungi Terdakwa melalui telephone untuk menanyakan “ADA GANJA BANG” dan terdakwa menjawab “ADA NI SIKIT DATANG TERUS”, selanjutnya terdakwa dan sdr. Riza bertemu di depan lapangan bola di Desa Blang Rakal Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah.
  • Bahwa Narkotika Gol. I jenis ganja dalam bentuk biji yang diberikan terdakwa kepada sdr. Riza merupakan sisa dari yang terdakwa gunakan pada tahun 2025, dimana Narkotika Gol. I Jenis Ganja berbentuk biji tersebut terdakwa gunakan untuk menjadi bumbu masakan mie selama terdakwa berada di kebun kopi, terdawka telah menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk biji tersebut sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2025
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/SP.61055/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Irvanda Leriza Chatib dengan NIK. P92570, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis Biji Ganja dengan daftar hasil penimbangan yaitu:

1 (satu) Paket Plastik Transparant yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Biji Ganja dengan berat 5.67 gram/netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2931/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Supriedi Hasugian, ST.,M.T, dengan NRP 78071405, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Satria Armiko Bin Abdul Kadir adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Biji Ganja, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 29 April 2026 pada pukul 17.00 WIB di Desa Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa Satria Armiko Bin Abdul Kadir, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, sekira Pukul 17:00 Wib bertempat di depan lapangan bola di Desa Blang Rakal Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Sdr. Muzny bersama rekan-rekannya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Sebelum melakukan penangkapan, Sdr. Muzny beserta rekan-rekannya terlebih dahulu menanyakan kepada Terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk biji. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk biji dan selanjutnya menunjukkan sendiri tempat penyimpanannya, yaitu di sela-sela kusen jendela kamar Terdakwa.
  • Bahwa terhadap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Sdr. Muzny bersama rekan-rekannya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik transparent yang bersikan Narkotika Gol I Jenis ganja berbentuk biji ganja seberat 5,67 Gram/Netto, 1 (satu) buah Handphone merk vivo berwarna biru dengan IMEI : 864043058956959.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/SP.61055/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Irvanda Leriza Chatib dengan NIK. P92570, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis Biji Ganja dengan daftar hasil penimbangan yaitu:

1 (satu) Paket Plastik Transparant yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Biji Ganja dengan berat 5.67 gram/netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2931/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Supriedi Hasugian, ST.,M.T, dengan NRP 78071405, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Satria Armiko Bin Abdul Kadir adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I,  Jenis Biji Ganja, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 29 April 2026 pada pukul 17.00 WIB di Desa Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah

    

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya