| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa RUSDI BIN SAMSU BASRI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi saudara FAHRI (DPO) dengan mengatakan "BANG AKU MAU TURUN KE BAWAH”, kemudian saudara FAHRI (DPO) mengatakan "BISA" mendengar hal tersebut terdakwa langsung menghubungi Saksi ROBI dengan mengatakan "ROBI AYOK KITA TURUN KE BAWAH IKUT GAK?" setelah itu Saksi ROBI mengatakan "YAUDAH AYOK BANG JEMPUT AKU KERUMAH" dan terdakwa langsung menuju kerumah milik Saksi ROBI. Setelah menjemput Saksi ROBI pada pukul 10.00 WIB terdakwa dan Saksi ROBI menuju kearah wilayah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, pada saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada Saksi ROBI untuk menuju kearah Kota Lhokseumawe terlebih dahulu untuk mengisi bensin mobil yang digunakan, namun pada saat didalam perjalanan menuju ke Kota Lhokseumawe, didapati bahwasanya Saksi ROBI sudah menghubungi temannya untuk membeli narkotika jenis sabu, dan terdakwa diminta untuk menghentikan kendaraan di sebuah SPBU, setelah menunggu beberapa saat Saksi ROBI mengajak terdakwa ke sebuah jembatan, yang mana tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ROBI, setelah Saksi ROBI menerima narkotika jenis sabu dari laki-laki tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi ROBI kembali menuju ke arah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, dan sesampainya di wilayah Kecamatan Nisam Antara terdakwa kembali menghubungi saudara FAHRI (DPO) dengan mengatakan "BANG INI AKU UDAH SAMPAI DI NISAM" dan saudara FAHRI (DPO) mengatakan "TUNGGU AJA DI JEMBATAN TU", tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengaku adik dari saudara FAHRI (DPO) mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dengan menerangkan bahwa dia disuruh oleh saudara FAHRI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian pada saat terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu), setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi ROBI langsung pulang menuju ke Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba dirumah milik terdakwa setelah sebelumnya mengantarkan Saksi ROBI kembali kerumahnya di Desa Sidodadi Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah itu pada malam harinya terdakwa membuat sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, dengan tujuan untuk dijual. Kemudian pada pagi harinya Senin tanggal 02 Maret 2026 pada waktu yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa dihubungi oleh saudara WIN ARIGA dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan “tidak ada menjual narkotika jenis sabu, tapi kalo mau patungan untuk makek sama-sama ada”, lalu saudara WIN ARIGA menyetujuinya, setelah itu terdakwa menyuruhnya untuk datang kerumah milik terdakwa, tidak lama berselang saudara WIN ARIGA datang kerumah milik terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan langsung menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan saudara WIN ARIGA. Kemudian pada sore harinya terdakwa kembali dihubungi oleh saudara PUTRA dengan menanyakan apakah terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengatakan “gak ada, tapi kalo mau patungan bisa diusahakan”, setelah itu saudara PUTRA langsung datang kerumah milik terdakwa dan memberikan uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambahkannya Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan saudara PUTRA langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika. Sehingga dari informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah, kemudian disaat mengamankan serta akan dilakukannya penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya ditemukan 11 (sebelas) paket plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas loudspeaker, 1 (satu) buah paket plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan didalam 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat , 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI 350169779333342, 1 (Satu) buah celana merk LOIS warna biru dongker, Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 8 (delapan) lembar, kemudian keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 016/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Charib selaku Pemimpin Unit didapati hasil sebagai berikut:
- 11 (sebelas) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat 1.52 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “B” dengan berat 1.11 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “C” dengan berat 0.06 gram/netto.
Total berat keseluruhan kode “A”, “B” dan “C” 2.69 gram/netto.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1113/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Rusdi Bin Samsu Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RUSDI BIN SAMSU BASRI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika. Sehingga dari informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di Desa Keramat Jaya Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah, kemudian disaat mengamankan serta akan dilakukannya penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya ditemukan 11 (sebelas) paket plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas loudspeaker, 1 (satu) buah paket plastik putih transparan berisikan narkoitka jenis sabu yang di temukan didalam 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat , 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI 350169779333342, 1 (Satu) buah celana merk LOIS warna biru dongker, Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 8 (delapan) lembar, kemudian keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 016/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Charib selaku Pemimpin Unit didapati hasil sebagai berikut:
- 11 (sebelas) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “A” dengan berat 1.52 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “B” dengan berat 1.11 gram/netto;
- 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi kode “C” dengan berat 0.06 gram/netto.
Total berat keseluruhan kode “A”, “B” dan “C” 2.69 gram/netto.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1113/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Rusdi Bin Samsu Basri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------ |