| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa HELMI SYAHDI BIN ISMAR WANDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Gunung Salak Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat 2,72 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HELMI SYAHDI BIN ISMAR WANDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17:30 WIB membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari sdr JUN (daftar pencarian orang) melalui sdr Reza (dpo) dengan cara berawal dari sekira pukul 16:00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr JUN (dpo) melalui handphone dengan mengatakan “Masih ada tidak buah mu (sabu)?” yang kemudian dijawab terdakwa “Masih” kemudian sdr JUN (dpo) mengatakan lagi “Sudah habis itu, jemput lagi aja ke Gunung Salak” lalu dijawab terdakwa “Saya tidak bisa” kemudian sdr JUN (dpo) mengatakan lagi “Jemput aja terus, biar diantar sdr Reza (dpo) ke Gunung Salak” lalu dijawab terdakwa “Saya tidak sempat, kalau diantar ke rumah bisa bang?” kemudian sdr JUN (dpo) mengatakan “Tidak bisa, sdr Reza (dpo) masih ada urusan lain yang harus dilakukan, jumpa di Gunung Salak aja, selebihnya hubungi Reza (dpo)” lalu dijawab terdakwa “iya bang”;
- Selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian, sdr Reza (dpo) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang, saya mau berangkat ini” lalu terdakwa menjawab “Iya, saya siap-siap dulu. Setelah siap langsung otw” lalu sdr Reza (dpo) mengatakan “Iya bang, kabari saja” kemudian terdakwa setelah siap-siap menghubungi sdr Reza (dpo) melalui handphone dengan mengatakan “Dimana sudah Za?” yang dijawab sdr Reza (dpo) dengan “Sudah di jalan” lalu terdakwa melanjutkan lagi “Jumpa-jumpa di Gunung Salak saja” kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menngunakan sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 17:30 WIB, terdakwa tiba di Depan Café yang berada di Gunung Salak dan bertemu dengan sdr Reza (dpo) yang langsung meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Jok Depan Sepeda Motor yang terdakwa bawa. Setelah itu sdr Reza (dpo) langsung pergi tanpa ada percakapan apapun dan terdakwa langsung Kembali pulang ke rumahnya di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 13:00 WIB, terdakwa menghubungi melalui handphone sdr INDRA (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Punyamu tadi jadi tidak Ndra? (menanyakan sabu)” kemudian sdr INDRA menjawab “Nanti kita cerita bang” lalu terdakwa mengatakan “Nanti jumpa-jumpa ditukang pangkas aja, aku mau pangkas sore” lalu dijawab sdr INDRA “iya bang”;
- Selanjutnya sekira pukul 18:00 WIB terdakwa pergi ke tukang pangkas, lalu sdr INDRA menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengatakan “Dimana bang?” yang dijawab terdakwa “Ditempat pangkas ini aku Ndra” lalu sdr INDRA bertanya lagi “Pangkas mana bang?” dijawab terdakwa “Di tukang pangkas dekat losmen” dan sdr INDRA langsung datang ke tempat pangkas yang dimaksud terdakwa;
- Selanjutnya setelah selesai pangkas, sekitar pukul 19:30 WIB terdakwa bersama dengan sdr INDRA pergi ke rumah terdakwa di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Setibanya di rumah terdakwa, terdakwa dan sdr INDRA duduk di dapur / ruang makan dan kemudian terdakwa mengeluarkan narkotika yang dibeli dari sdr JUN (dpo) dan mengambil sedikit untuk dihisap bersama-sama dengan sdr INDRA. Setelah menghisap, terdakwa bertanya kepada sdr INDRA “Berapa kamu mau beli Ndra?” lalu sdr INDRA mengatakan “Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) bang tapi uangnya belum ada bang” lalu terdakwa mengatakan “Boleh, tapi dicicil ya, soalnya akupun berhutang kesana (sdr JUN)”, kemudian terdakwa langsung memberikan narkotika tersebut kepada sdr INDRA. Setelah memberikan narkotika ke sdr INDRA, terdakwa selanjutnya mandi dan sdr INDRA berpamitan pulang. Setelah selesai mandi, terdakwa memaketkan narkotika sisa yang terdakwa beli dari sdr JUN (dpo) sebanyak 20 (dua puluh) paket;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 003/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat kesuluruhan 2,72 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 499/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang berisikan 14 (empat belas) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 2,72 (dua koma tujuh dua) gram yang diperiksa milik terdakwa atas nama Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ketentuan pidananya telah diubah berdasarkan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HELMI SYAHDI BIN ISMAR WANDI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 07:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu dengan berat 2,72 gram/netto yang positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 07:00 WIB terdakwa menghisap 1 (satu) paket dan sekira pukul 08:00 WIB datang ke rumah terdakwa yaitu sdr MIS (daftar pencarian orang)untuk membeli dengan mengatakan “Saya tiga ya” lalu terdakwa bertanya “tiga apa?” lalu sdr MIS (dpo) menjawab “Tiga paket (sabu)” lalu terdakwa mengatakan “Oke sebentar” yang kemudian terdakwa mengambil narkotika yang sudah terdakwa paketkan sebanyak 3 (tiga) paket dan memberikannya kepada sdr MIS (dpo) dan sdr MIS (dpo) memberikan uang sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) lalu sdr MIS (dpo) juga meminta narkotika milik terdakwa untuk dihisap sebanyak 2 (dua) kali saja setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket lagi untuk dihisap bersama dengan sdr MIS (dpo);
- Selanjutnya setelah sdr MIS (dpo) pulang, terdakwa pergi membeli cat dan kuasnya dengan total Rp.219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan menggunakan uang hasil dari menjual narkotika kepada sdr MIS (dpo) yang kemudian uang tersebut sisa Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Kemudian usai membeli CAT dan kuasnya, terdakwa kembali ke rumah untuk mengecat rumah terdakwa, lalu sekira pukul 12:00 WIB, sdr INDRA (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk membantu mengecat rumah. Saat istirahat siang, terdakwa dan sdr INDRA makan bubur, setelah makan bubur, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika untuk dihisap bersama dengan sdr INDRA, setelah menghisap narkotika keduanya melanjutkan mengecat rumah;
- Bahwa kemudian pada pukul 15:00 WIB datang beberapa orang berpakaian preman yang langsung memegang terdakwa dan sdr INDRA dan kemudian mereka melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic transparan yang berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu di saku celana terdakwa sebelah kiri belakang dan dari sdr INDRA ditemukan sebanyak 9 (Sembilan) paket, setelah itu turut datang aparat desa melihat terdakwa dan sdr INDRA diamankan beserta barang bukti dan menanyakan kepada Terdakwa “Betul tidak ini kamu yang punya?” lalu terdakwa menjawab “Betul” dan selanjutnya terdakwa bersama sdr INDRA berserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 003/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Farhan Muslim selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastic transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat kesuluruhan 2,72 Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 499/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang berisikan 14 (empat belas) plastic berisi kristal putih dengan berat netto 2,72 (dua koma tujuh dua) gram yang diperiksa milik terdakwa atas nama Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah berdasarkan BAB III angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------- |