Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Str Hamdani 1.Idawati
2.Rusna
3.M Yogi Roja
4.Isma Sawitri
5.Danil Alfarisyi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.Hamdani
Tergugat
NoNama
1Idawati
2Rusna
3M Yogi Roja
4Isma Sawitri
5Danil Alfarisyi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Puji Prasetyo, S.H. dan RekanIdawati
2WIN ILMAN MIKO. A,S.HRusna
3WIN ILMAN MIKO. A,S.HM Yogi Roja
4WIN ILMAN MIKO. A,S.HIsma Sawitri
5WIN ILMAN MIKO. A,S.HDanil Alfarisyi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 384.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Jamaluddin suami nikah siri dari Tergugat I, dan Suami sah/resmi dari Tergugat II, dan Ayah Kandung dari Tergugat III sampai dengan Tergugat V, telah meninggal dunia pada tanggal 05 September 2023, karena sakit;
  3. Menyatakan bahwa Almarhum Jamaluddin yaitu suami siri dari Tergugat telah melakukan perbuatan ikrar janji/Wanprestrasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu Surat Kwitansi pinjaman sementara dengan jaminan Sertifikat rumah beserta kebun yang terletak di Kampung Rimba Raya KM 60 adalah Surat sah dan berharga;
  5. Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan kepada Penggugat dalam keadaan tidak terikat oleh pihak mana pun, jaminan tersebut Sertifikat rumah beserta kebun, yakni sebidang tanah dengan luas panjang ± 130 M dan lebar ± 50 M sama dengan luas ± 6.500 M2, di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah permanen, berlantai semen dan keramik, beratap seng, dengan ukuran panjang ± 15 M dan lebar       ± 13 M sama dengan luas ± 195 M2, yang terletak di Dusun Tunas Baru, Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Yusli Palop/Yasiran;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Alamsyah/Wahyudi;
  • Sebelah Utara berbatas dengan Alur;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Yakin Dusun Tunas Baru;

        6. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan bila perlu dengan menggunakan kewenangan TNI dan POLRI;

         7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.    (et aqueo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak