Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Str Nurdin Suratno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.Nurdin
Tergugat
NoNama
1Suratno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BSI cabang Simpang Tiga
2Kantor Pelelangan Negara Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. MenyatakanTergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang menyebabkan kerugian Tergugat  sebesa Rp ± Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  3. Menyatakan Tergugat telah memberikan Jaminan terhadap Penggugat akibat perbuatan Wanprestasinya berupa:

3.1.  Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 777 Tanggal 23 Maret 2017 atas nama Eriyati;

3.2. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 708 Tanggal 20 Maret 2013 atas nama Suratno;

  1. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai Nomor. 730 Tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Suratno;
  2. Sebidang Tanah dan  Rumah Sesuai Nomor 1027 Tanggal 18 September 2017 atas nama Suratno;
  1. Menyita objek Jaminan di dalam Posita di angka 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4 di atas, dan Melelang keempat Objek tersebut sejumlah kerugian Penggugat;
  2. Memerintahkan agar Tergugat Mematuhi Putusan ini;
  3. Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara  yang timbul:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak