INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Str | 1.ALLIF MUNAZAR 2.HADIYAN WIJAYA IB |
ABRAL HAZIEZI PUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Str | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Tahap Awal SPBU DODO tanggal 19 Oktober 2022 antara PT Abrizal Jaya Group dengan Para PENGGUGAT ; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian a quo; 4. menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana isi perjanjian yang telah di sepakati tersebut. 5. menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan inmeteril kepada Para PENGGUGAT sebesar: Materil : Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah). Inmteril : Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). SUBSIDAIR : Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, Para PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
