Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Str ASRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Str
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan pemohon ;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus perbaiki/pergantian Bulan Lahir Anak pemohon pada Akta Kelahiran pemohon;
  • Menyatakan sah perbaikan/pergantian Bulan Lahir Anak Pemohon yang semula tertulis tanggal 14 Juli 2018 Menjadi tanggal 14 Juni 2018;
  • memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah ditunjukan penetapan ini untuk melakukam perbaikan/pergantian bulan lahir anak pemohon pada akte Kelahiran anak Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak