Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Str Sugianto Arnoskinama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Str
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sugianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.Sugianto
Tergugat
NoNama
1Arnoskinama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 704.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpestasi/ Cidera Janji kepada Penggugat  sehingga mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selama 11 (sebelas) bulan, dengan total seharusnya keuntungan Penggugat perbulan 50.000.000 x 11 bulan adalah Rp.550.000.000,- + 154.000.000 (modal) = Rp. 704.000.000.- (Tujuh ratus empat juta rupiah);

3. Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah objek seperti yang dimaksud di atas sah dan berharga;

4. Memerintahkan agar Tergugat Mematahui Putusan ini;

5. Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini;

6. Melelang sebidang tanah seperti yang tercantum dalam Poin 20 (dua puluh) Posita Gugatan, seluas 5.869 M?2;, yang terletak di Desa Selamat Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas batas:

  • Barat berbatas dengan Jl;
  • Timur berbatas dengan Tanah Suardi;
  • Utara berbatas dengan Tanah Suarni;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Boryem;
  • Untuk membayar kerugian Penggugat akibat wanprestasinya Tergugat selama 11(sebelas) bulan senilai Rp. 704.000.000.- (Tujuh ratus empat juta rupiah), dan sisanya dikembalikan kepada Tergugat;             

7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi;

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak