| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Str | Sugianto | Arnoskinama | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Str | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 704.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanpestasi/ Cidera Janji kepada Penggugat sehingga mengakibatkan kerugian kepada Penggugat selama 11 (sebelas) bulan, dengan total seharusnya keuntungan Penggugat perbulan 50.000.000 x 11 bulan adalah Rp.550.000.000,- + 154.000.000 (modal) = Rp. 704.000.000.- (Tujuh ratus empat juta rupiah); 3. Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah objek seperti yang dimaksud di atas sah dan berharga; 4. Memerintahkan agar Tergugat Mematahui Putusan ini; 5. Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini; 6. Melelang sebidang tanah seperti yang tercantum dalam Poin 20 (dua puluh) Posita Gugatan, seluas 5.869 M?2;, yang terletak di Desa Selamat Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas batas:
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul; Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
