Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.HALAND PERDANA PUTRA, S.H., M.H.
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
4.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
ASNAWI BIN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-850/L.1.30/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2HALAND PERDANA PUTRA, S.H., M.H.
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
4YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI BIN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------Bahwa Terdakwa ASNAWI Bin BASRI, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum yaitu tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yaitu telah mengalihkan atau memindahkan kepada penguasaan orang lain yaitu Sdr. Edy Saputra (Daftar Pencarian Orang/DPO) berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Avanza 1.3 Veloz M/T, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Polisi BL 1405 Y, Nomor Rangka MHKM5EA4JKK030696 Nomor Mesin 1NRF499256 (Daftar Pencarian Barang/DPB), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) melalui pembiayaan murabahah dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 8000003033 tanggal 18 Januari 2023 dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah kepada Terdakwa sebesar Rp154.704.000,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian dengan angsuran perbulan sebesar Rp5.041.000,- (lima juta empat puluh satu ribu rupiah). Perjanjian pembiayaan pembelian mobil antara Terdakwa dengan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah tersebut juga dikuatkan dengan Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh dengan Nomor : W1.00006607.A.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023.
  • Bahwa dalam pelaksanaan dan berjalannya perjanjian pembiayaan tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat Terdakwa lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa yang sedang memerlukan uang untuk membayar hutang kepada Saksi Suhaili, memiliki niat untuk mengalihkan objek perjanjian berupa 1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) dan untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa membuat postingan di akun Facebook (FB) miliknya untuk mengalihkan mobil tersebut dengan mencantumkan foto mobil tersebut pada postingan Facebook (FB) yang Terdakwa buat.
  • Bahwa beberapa hari kemudian masih dalam bulan Januari 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Edy Saputra (DPO) via telephone untuk menanyakan kebenaran terkait postingan di akun Facebook (FB) Terdakwa untuk mengalihkan mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) bersama seorang temannya yang bernama Sdr. Yanto bertemu di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Pada saat itu Terdakwa juga menghubungi Saksi Suhaili dan meminta untuk datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan Sdr. Edy Saputra (DPO), pada saat itu Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan pada Terdakwa : “berapa mau dialihkan”, Terdakwa menjawab : “Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bang”, Sdr. Edy Saputra (DPO) kembali mengatakan : “apakah tidak bisa kurang lagi bang”, Terdakwa menjawab : “gak bisa bang karena Saya butuh uang Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk bayar uang orang”, kemudian Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan : “angsurannya dari bulan berapa dimulai”, Terdakwa menjawab : “dari bulan Januari 2024”, Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan : “bang ini kan Saya bayarnya mulai Februari, Januari abang yang bayar”, Terdakwa menjawab : “enggak bisa bang kalau bang mau bayar dari Januari bang ambil kalau bang gak sanggup gak apa apa”.
  • Bahwa kemudian Sdr. Edy Saputra (DPO) dan temannya Sdr. Yanto keluar dari rumah Terdakwa untuk berdiskusi, dan tidak lama kemudian mereka kembali masuk ke dalam rumah Terdakwa, yang akhirnya Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) sepakat untuk mengalihkan mobil tersebut dengan Sdr. Edy Saputra (DPO) membayar pada Terdakwa sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke sebuah rental komputer bernama Nazara yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya di rental komputer tersebut Terdakwa membuat dengan cara mengetik sendiri Surat Pengalihan Mobil tersebut dengan para pihak adalah Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Saksi-Saksi terdiri dari Saksi Suhaili, istri Terdakwa yaitu Saksi Rita Sufita dan Sdr. Yanto. Selanjutnya setelah selesai membuat surat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Pante Raya dan menyerahkan surat tersebut kepada Sdr. Edy Saputra (DPO). Kemudian surat tersebut diberi materai 10000 (sepuluh ribu) dan ditandatangani oleh Terdakwa, Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Saksi-Saksi yaitu Saksi Suhaili, istri Terdakwa yaitu Saksi Rita Sufita dan Sdr. Yanto.
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai penanda tanganan surat tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suhaili, Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Sdr. Yanto pergi ke sebuah warung kopi yang terletak di Takengon Kabupaten Aceh Tengah. Pada saat berada di warung kopi tersebut Sdr. Edy Saputra (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai tanda jadi penerimaan pengalihan mobil tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut Terdakwa serahkan pada Saksi Suhaili sebagai pembayaran hutang Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Edy Saputra (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan penguasaan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) kepada Sdr. Edy Saputra (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp181.476.000,- (seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).  

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------

 

---A  T  A  U---

 

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa ASNAWI Bin BASRI selaku Pemberi Fidusia berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah dengan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah dengan Surat Perjanjian Nomor : 8000003033 tanggal 18 Januari 2023 dan dikuatkan dengan Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh dengan Nomor : W1.00006607.A.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Avanza 1.3 Veloz M/T, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Polisi BL 1405 Y, Nomor Rangka MHKM5EA4JKK030696 Nomor Mesin 1NRF499256 (Daftar Pencarian Barang/DPB) kepada orang lain yaitu Sdr. Edy Saputra (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) melalui pembiayaan murabahah dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 8000003033 tanggal 18 Januari 2023 dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah kepada Terdakwa sebesar Rp154.704.000,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian dengan angsuran perbulan sebesar Rp5.041.000,- (lima juta empat puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 8000003033 tanggal 18 Januari 2023 yang menjadi para pihak dalam perjanjian pembiayaan murabahah tersebut adalah Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah selaku Penerima Fidusia sedangkan yang menjadi objek perjanjian adalah 1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB). Selanjutnya perjanjian pembiayaan pembelian mobil antara Terdakwa dengan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah tersebut juga dikuatkan dengan Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh dengan Nomor : W1.00006607.A.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023.
  • Bahwa dalam pelaksanaan dan berjalannya perjanjian pembiayaan tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat Terdakwa lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa yang sedang memerlukan uang untuk membayar hutang kepada Saksi Suhaili, memiliki niat untuk mengalihkan objek perjanjian berupa 1 (satu) unit mobil Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) dan untuk mewujudkan niat tersebut Terdakwa membuat postingan di akun Facebook (FB) miliknya untuk mengalihkan mobil tersebut dengan mencantumkan foto mobil tersebut pada postingan Facebook (FB) yang Terdakwa buat.
  • Bahwa beberapa hari kemudian masih dalam bulan Januari 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Edy Saputra (DPO) via telephone untuk menanyakan kebenaran terkait postingan di akun Facebook (FB) Terdakwa untuk mengalihkan mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) bersama seorang temannya yang bernama Sdr. Yanto bertemu di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Pada saat itu Terdakwa juga menghubungi Saksi Suhaili dan meminta untuk datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan Sdr. Edy Saputra (DPO), pada saat itu Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan pada Terdakwa : “berapa mau dialihkan”, Terdakwa menjawab : “Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bang”, Sdr. Edy Saputra (DPO) kembali mengatakan : “apakah tidak bisa kurang lagi bang”, Terdakwa menjawab : “gak bisa bang karena Saya butuh uang Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk bayar uang orang”, kemudian Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan : “angsurannya dari bulan berapa dimulai”, Terdakwa menjawab : “dari bulan Januari 2024”, Sdr. Edy Saputra (DPO) mengatakan : “bang ini kan Saya bayarnya mulai Februari, Januari abang yang bayar”, Terdakwa menjawab : “enggak bisa bang kalau bang mau bayar dari Januari bang ambil kalau bang gak sanggup gak apa apa”.
  • Bahwa kemudian Sdr. Edy Saputra (DPO) dan temannya Sdr. Yanto keluar dari rumah Terdakwa untuk berdiskusi, dan tidak lama kemudian mereka kembali masuk ke dalam rumah Terdakwa, yang akhirnya Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) sepakat untuk mengalihkan mobil tersebut dengan Sdr. Edy Saputra (DPO) membayar pada Terdakwa sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke sebuah rental komputer bernama Nazara yang terletak di Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya di rental komputer tersebut Terdakwa membuat dengan cara mengetik sendiri Surat Pengalihan Mobil tersebut dengan para pihak adalah Terdakwa dan Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Saksi-Saksi terdiri dari Saksi Suhaili, istri Terdakwa yaitu Saksi Rita Sufita dan Sdr. Yanto. Selanjutnya setelah selesai membuat surat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Pante Raya dan menyerahkan surat tersebut kepada Sdr. Edy Saputra (DPO). Kemudian surat tersebut diberi materai 10000 (sepuluh ribu) dan ditandatangani oleh Terdakwa, Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Saksi-Saksi yaitu Saksi Suhaili, istri Terdakwa yaitu Saksi Rita Sufita dan Sdr. Yanto.
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai penanda tanganan surat tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suhaili, Sdr. Edy Saputra (DPO) dan Sdr. Yanto pergi ke sebuah warung kopi yang terletak di Takengon Kabupaten Aceh Tengah. Pada saat berada di warung kopi tersebut Sdr. Edy Saputra (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai tanda jadi penerimaan pengalihan mobil tersebut, kemudian uang sejumlah tersebut Terdakwa serahkan pada Saksi Suhaili sebagai pembayaran hutang Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Edy Saputra (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan atau memindah tangankan penguasaan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1405 Y (DPB) yang merupakan Objek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Edy Saputra (DPO) dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah selaku Penerima Fidusia.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Aceh Tengah mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp181.476.000,- (seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan memperoleh uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).  

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya