Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.RAIS AUFAR, S.H.
3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
MIZAN BIN BOHARI DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-798/L.1.30/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2RAIS AUFAR, S.H.
3YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIZAN BIN BOHARI DAUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa MIZAN BIN BOHARI DAUD pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Seni Antara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr Helmi alias Beni melalui via telephone WhatsApp dengan mengatakan “Ada barang (sabu)?”. Lalu Sdr Helmi alias Beni menjawab “Turun dulu sini”. Kemudian Terdakwa pergi ke Desa Semirah Kec. Nisam Kab. Aceh Utara dengan menggunakan mobil angkutan umum;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Desa Semirah Kec. Nisam Kab. Aceh Utara tepatnya di rumah kosong di pinggir jalan, Terdakwa langsung memberikan uang secara cash kepada Sdr Helmi alias Beni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian, Sdr Helmi alias Beni pergi mengambil barang (sabu). Setelah 30 (tiga puluh) menit, Sdr Helmi alias Beni kembali dengan membawa barang (sabu) sebanyak 1 (satu) paket plastik. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa di Desa Seni Antara Kec. Permata Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa membuka paket yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari Sdr Helmi alias Beni. Kemudian, Terdakwa langsung mempaketi Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) paket plastik kecil. Setelah Terdakwa selesai mempaketi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menjual 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr Ucok (DPO), Riga (DPO), Aman Arka (DPO) dan Putra (DPO) yang masing-masing paket dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan penjualan paket tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Seni Antara Kec. Permata Kab. Bener Meriah akan ada transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Kanit beserta anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggerebakan terhadap rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang beristirahat di rumah dan melakukan penggeledahan badan serta menemukan plastik yang berwarna putih berisikan 5 (lima) buah plastik putih kecil, 1 (satu) buah takaran yang terbuat dari kertas rokok, 18 (delapan belas) paket plastik berwarna putih di kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker dengan nomor Imei 863332082370183, 1 (satu) buah mancis yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah kasur, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku kiri celana Terdakwa, celana Terdakwa yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian, petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “Barang siapa ini” kemudian Terdakwa menjawab “Barang saya” selanjutnya petugas kepolisian kembali bertanya “Darimana ko bawa barang ini” Terdakwa menjawab “Dari Beni di Semirah Aceh Utara”. Setelah Terdakwa mengakui perbuatan dan kepemilikan barang bukti, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 013/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 28 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) Gram/Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1619/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Mizan Bin Bohari Daud adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MIZAN BIN BOHARI DAUD pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Seni Antara, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Seni Antara Kec. Permata Kab. Bener Meriah akan ada transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Kanit beserta anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggerebakan terhadap rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang beristirahat di rumah dan melakukan penggeledahan badan serta menemukan plastik yang berwarna putih berisikan 5 (lima) buah plastik putih kecil, 1 (satu) buah takaran yang terbuat dari kertas rokok, 18 (delapan belas) paket plastik berwarna putih di kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker dengan nomor Imei 863332082370183, 1 (satu) buah mancis yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah kasur, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku kiri celana Terdakwa, celana Terdakwa yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian, petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “Barang siapa ini” kemudian Terdakwa menjawab “Barang saya” selanjutnya petugas kepolisian kembali bertanya “Darimana ko bawa barang ini” Terdakwa menjawab “Dari Beni di Semirah Aceh Utara”. Setelah Terdakwa mengakui perbuatan dan kepemilikan barang bukti, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 013/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 28 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) Gram/Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1619/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Mizan Bin Bohari Daud adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya