Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Str KASMAWATI 1.ISWANDI
2.SUGIHARTO
3.Nur Ardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISWANDI
2SUGIHARTO
3Nur Ardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

Menerima dan Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap lahan pertanian  milik TERGUGAT II,
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah Surat Penyataan Tanah TERGUGAT I DAN TERGUAT II
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah Surat Ganti Usaha Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II
Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan lahan Pertanian PENGGGUGAT
Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak