Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Str MARYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan pergantian nama dan tahun lahir pemohon ;
  3. Menyatakan sah perbaikan pergantian nama pemohon yang semula tertulis nama MARYAM menjadi MARIYAM INEN HAMIT; dan tanggal 4 maret 1955 menjadi 31 desember 1922
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bener meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintakan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bener meriah setelah ditunjukan penetapan ini untuk melakukan perbaikan nama dan tahun lahir pemohon
  6. Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak