| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa SABARDI BIN SABIL pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Negeri Antara, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr Iskandar (DPO) dan mengatakan “bang aku turun ni yang kemarin tu udah lengkap uangnya ni” setelah itu sdr Iskandar (DPO) mengatakan “turun terus, sampai disini telepon nantik, tunggu aja disitu di irigasi jembatan pinang”. Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa tiba di irigasi jembatan pinang di Kab. Bireun dan langsung menghubungi sdr Iskandar (DPO) dengan mengatakan “aku udah sampai ni bang” lalu sdr Iskandar (DPO) mengatakan “tunggu aja situ di irigasi jembatan pinang”;
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, datang seseorang yang mengaku sebagai teman dari sdr Iskandar (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “itu satu ku kasih ya”. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan ketika narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa pulang menuju ke Kab. Bener Meriah tepatnya ke rumah abang ipar Terdakwa yang bernama Abd Karim yang bertempat di Desa Negeri Antara Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah dengan menggunakan mobil angkutan umum L300;
- Bahwa sesampainya dirumah abang ipar Terdakwa, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, Terdakwa mengambil kunci rumah di bawah pot bunga di depan rumah milik abang ipar Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung mengganti pakaian serta makan di rumah abang ipar Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa mempaketi Narkotika jenis Sabu yang telah dibelinya dengan tujuan untuk dijual;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Negeri Antara Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung masuk ke dalam rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dekat kaki Terdakwa, 1 (satu) paket plastik transparan ditemukan di atas sofa diduga sedang dimasukkan dalam paket kecil untuk diedarkan, 2 (dua) paket plastik klip warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja ruang tamu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah plastik klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna silver dengan nomor Imei 861631073041535. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 008/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “A” dengan berat 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) gram/netto, 1 (satu) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “B” dengan berat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/netto, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “C” dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram/netto, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “C1” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram/netto. Berat keseluruhan kode “C” dan “C1” 0,11 (nol kom sebelas) gram/netto. Total keseluruhan barang bukti yaitu 9,52 (sembilan koma lima puluh dua) gram/netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1111/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sabardi Bin Sabil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa SABARDI BIN SABIL pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Negeri Antara, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Negeri Antara Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung masuk ke dalam rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dekat kaki Terdakwa, 1 (satu) paket plastik transparan ditemukan di atas sofa diduga sedang dimasukkan dalam paket kecil untuk diedarkan, 2 (dua) paket plastik klip warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja ruang tamu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah plastik klip merah berukuran sedang yang didalamnya terdapat 65 (enam puluh lima) plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna silver dengan nomor Imei 861631073041535. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 008/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “A” dengan berat 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) gram/netto, 1 (satu) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “B” dengan berat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram/netto, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “C” dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram/netto, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan kode “C1” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram/netto. Berat keseluruhan kode “C” dan “C1” 0,11 (nol kom sebelas) gram/netto. Total keseluruhan barang bukti yaitu 9,52 (sembilan koma lima puluh dua) gram/netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1111/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sabardi Bin Sabil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |