Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
RIDHO TARIGAN BIN JAMAL TARIGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-307/L.1.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO TARIGAN BIN JAMAL TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa RIDHO TARIGAN BIN JAMAL TARIGAN, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Pacuan Kuda Dalam Rangka HUT Ke-21 Bener Meriah, Terdakwa RIDHO TARIGAN BIN JAMAL TARIGAN (selanjutnya disebut Terdakwa) berada di Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Ermawati bersama keluarga pergi ke Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa yang juga sedang berada di Lapangan Pacuan Kuda melihat saksi Ermawati sedang membawa sebuah tas, kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati saksi Ermawati selanjutnya pada saat ditempat yang ramai dan sempit, Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Ermawati dengan posisi Terdakwa berada di belakang saksi Ermawati, Terdakwa membuka tas ransel yang sedang dibawa saksi Ermawati dan mengambil 1 (satu) unit handphone Type Iphone 11 warna Hitam milik saksi Ermawati,  setelah handphone tersebut berada pada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyimpan handphone tersebut di kantong/ saku celana Terdakwa, sekitar pukul 14.00 WIB saksi Ermawati yang masih berada di Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah melihat kancing tas ransel milik saksi Ermawati sudah terbuka kemudian saksi Ermawati langsung memeriksa isi tas tersebut, setelah diperiksa 1 (satu) unit handphone Type Iphone 11 warna Hitam milik saksi Ermawati tidak ditemukan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB saksi Cut Mutia bersama keluarga pergi ke Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Reje  Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa yang juga sedang berada di Lapangan Pacuan Kuda melihat saksi Cut Mutia sedang membawa sebuah tas yang dibawa dibahu saksi Cut Mutia, kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati saksi Cut Mutia selanjutnya pada saat ditempat yang ramai dan sempit, Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Cut Mutia dengan posisi Terdakwa berada dibelakang saksi Cut Mutia, Terdakwa membuka tas yang dibawa di bahu saksi Cut Mutia dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk REDMI NOTE 9, warna Biru Langit milik saksi Cut Mutia, setelah handphone tersebut berada pada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyimpan handphone tersebut di kantong/ saku celana Terdakwa, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Cut Mutia melihat tas saksi Cut Mutia sudah terbuka kemudian saksi Cut Mutia langsung memeriksa isi tas tersebut, setelah diperiksa 1 (satu) unit Handphone Android Merk REDMI NOTE 9 milik saksi Cut Mutia tidak ditemukan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Surya Wanti bersama keluarga pergi ke Lapangan Pacuan Kuda di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa yang juga sedang berada di Lapangan Pacuan Kuda melihat saksi Surya Wanti sedang membawa sebuah tas, kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati saksi Surya Wanti selanjutnya pada saat ditempat yang ramai dan sempit, Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Surya Wanti dengan posisi Terdakwa berada dibelakang saksi Surya Wanti, Terdakwa membuka tas yang sedang dibawa saksi Surya Wanti dan mengambil 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix, warna Biru milik saksi Surya Wanti, setelah handphone tersebut berada pada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyimpan handphone tersebut di kantong/ saku celana Terdakwa, sekitar pukul 15.30 WIB pada saat saksi Surya Wanti hendak mengambil handphone di dalam tas 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix, warna Biru milik saksi Surya Wanti tidak ditemukan.
  • Bahwa selain mengambil handphone milik saksi Ermwati, saksi Cut Mutia, Terdakwa juga mengambil handphone dan sejumlah uang milik beberapa orang lainnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Sahrul Gunawan yang sedang berjualan nasi menerima informasi dari seorang yang sedang berjualan jam mengatakan kepada saksi Sahrul Gunawan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sering lewat di warung nasi saksi Sahrul Gunawan.
  • Bahwa kemudian saksi Sahrul Gunawan mencari orang tersebut kemudian saksi Sahrul Gunawan melihat Terdakwa yang sedang berada di dekat lapangan pacuan kuda mengambil handphone milik seorang perempuan, selanjutnya saksi Sahrul Gunawan mengamankan Terdakwa kemudian menyerahkan Terdakwa ke Petugas Kepolisian.
  • Bahwa dari Terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu) unit handphone Type Iphone 11 warna Hitam milik saksi Ermawati.
  • 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix, warna Biru milik saksi Surya Wanti.
  • 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix, warna Hitam.
  • 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix, warna Hitam menggunakan Casing Karet Warna Transparan.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Warna Merah.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk REDMI NOTE 9 warna Biru Langit milik saksi Cut Mutia.

Ditemukan di dalam kantong/ saku celana Terdakwa :

  • Uang Tunai berjumlah Rp. 3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah 20 (dua puluh lembar), uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah 20 (dua puluh lembar), uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) berjumlah 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- berjumlah 1 (satu) lembar.

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet merk JFR (genuine leainer), warna Coklat yang berisikan kartu SIM A atas nama Ridho Tarigan, kartu tabungan Bank BRI dengan nomor 6013 0108 6327 7143 dan 2 (dua) lembar uang Bank Negara Malaysia serta 1 (satu) lembar uang Rp. 500,- (lima ratus rupiah) di dalam kantong/ saku celana Terdakwa.

  • Bahwa kemudian saksi Ermawati dan saksi Cut Mutia mengetahui dari Instagram bahwa ada seseorang yang diamankan di Polres Bener Meriah terkait pencurian di Lapangan Pacuan Kuda, kemudian saksi Ermawati dan saksi Cut Mutia datang ke Polres Bener Meriah, sedangkan saksi Surya Wanti menelepon ke nomor handphone saksi Surya Wanti yang hilang yang mana panggilan tersebut dijawab oleh Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah yang mengatakan bahwa handphone milik saksi Surya Wanti sudah diamankan di Polres Bener Meriah, setelah berada di Polres Bener Meriah saksi Ermawati, saksi Cut Mutia dan saksi Surya Wanti mengetahui bahwa handphone milik saksi Ermawati, saksi Cut Mutia dan saksi Surya Wanti ditemukan pada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Ermawati, saksi Cut Mutia dan saksi Surya Wanti mengalami kerugian.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya