| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Seni Antara Kec. Permata Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa 07 April 2026 sekira pukul 10.00 terdakwa menghubungi Saudara MD (DPO) menggunakan telephone terdakwa. Terdakwa mengatakan “BANG, AKU MAU TURUN KESANA AMBIL BARANG, Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) SAJA” lalu Saudara MD (DPO) menjawab “OKE, SAYA TUNGGU DI PERBATASAN” kemudian terdakwa langsung Pergi menuju Perbatasan Bener Meriah dan Aceh Utara Tepatnya di Jembatan Desa.Seni Antara Kec.Permata Kab.Bener Meriah Setibanya disana Saudara.MD (DPO) sudah menunggu disana, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan Uang sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) Saudara MD (DPO) langsung menyerahkan 1 (Satu) Buah Plastik, kemudian terdakwa membuka dan melihat isinya Sebanyak 10 (Sepuluh) Paket, narkotika jenis ganja setelah itu terdakwa mengatakan “MAKASI BANG, AKU LANGSUNG PULANG” lalu dia mengatakan “OKE, HATI-HATI DIJALAN” dan terdakwa langsung pulang.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah diduga terjadi penyalahguna maupun transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsonal dipimpin langsung oleh kanit dan anggota opsonal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP. Kemudian sekitar pukul 17.00 kanit dan anggota opsonal Satresnarkoba berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa serta menemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat di dalam jaket warna hijau milik terdakwa yang berada di ruang tamu rumahnya, 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, di dalam saku kantong jaket sebelah kanan warna hijau milik terdakwa yang berada di ruang tamu rumah terdakwa dan barang bukti lain Berupa: 1 (satu) pics kertas sigaret merk Royo, 1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Warna Silver yang diduga ada kaitanya dengan tindak Pidana Narkotika yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan narkotika jenis ganja serta narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan cara terdakwa menghubungi Saudara. Riki (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan kepada Saudara Riki (DPO) ”DIMANA?” kemudian Saudara Riki (DPO) menjawab ”DI DELUNG” dan terdakwa mengatakan ”AKU MINTA BAHAN 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Saudara Riki (DPO) mengatakan ”OKE, TUNGGU DI RUMAH” dan terdakwa mengatakan ”BAIK, SAYA TUNGGU DI RUMAH” dan sekitar pukul 16.00 Saudara Riki (DPO) datang mengantar narkotika jenis sabu kerumah terdakwa di desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saudara. Riki (DPO) langsung pergi dari rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Unit Simpang Balik Nomor: 025 / SP.61055/ 2026 ,tanggal 11 April 2026, telah dilakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti Berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto. Dan 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:2626/NNF/2026, tanggal 28 April 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto, 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa di duga mengandung narkotika Milik terdakwa atas nama SUDIRMANYSAH BIN RABUDIN, dengan hasil Analisis bahwa Barang Bukti tersebut adalah benar positif Sabu dan Ganja/Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-----Perbuatan Terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------
ATAU
KEDUA
KESATU
--------Bahwa terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Reje Guru, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja pada hari selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dengan Saudara MD (DPO) di jembatan desa seni antara Kec. Permata perbatasan Aceh Utara dengan Kab. Bener Meriah. Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsonal dipimpin langsung oleh kanit dan anggota opsonal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP. Kemudian sekitar pukul 17.00 Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah terdakwa di Desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa serta menemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat, dan 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dijaket warna hijau milik terdakwa yang berada didalam saku sebelah kanan serta barang bukti lain Berupa: 1 (satu) pics kertas sigaret merk Royo, 1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Warna Silver yang diduga ada kaitanya dengan tindak Pidana Narkotika yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.30
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Unit Simpang Balik Nomor: 025/ SP.61055/ 2026 ,tanggal 11 April 2026, telah dilakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti Berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto. Dan 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:2626/NNF/2026, tanggal dua puluh delapan April 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto, 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa di duga mengandung narkotika Milik terdakwa atas nama SUDIRMANYSAH BIN RABUDIN, dengan hasil Analisis bahwa Barang Bukti tersebut adalah benar positif Sabu dan Ganja/Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Reje Guru, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis, 09 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saudara Riki (DPO) di rumah terdakwa di desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Sekitar pukul 15.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsonal dipimpin langsung oleh kanit dan anggota opsonal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP. Kemudian sekitar pukul 17.00 Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah terdakwa di Desa Reje Guru Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa serta menemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat, dan 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dijaket warna hijau milik terdakwa yang berada didalam saku sebelah kanan serta barang bukti lain Berupa: 1 (satu) pics kertas sigaret merk Royo, 1 (satu) Buah Handphone Merk Infinix Warna Silver yang diduga ada kaitanya dengan tindak Pidana Narkotika yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Unit Simpang Balik Nomor: 025/ SP.61055/ 2026 ,tanggal 11 April 2026, telah dilakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan Barang Bukti Berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto. Dan 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:2626/NNF/2026, tanggal dua puluh delapan April 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang Berisikan 8 (Delapan) Paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan Berat 347,26 (Tiga Ratus Empat puluh Tujuh Koma Dua puluh Enam) Gram Netto, 1 (satu) paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,25 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram Netto. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa di duga mengandung narkotika Milik terdakwa atas nama SUDIRMANYSAH BIN RABUDIN, dengan hasil Analisis bahwa Barang Bukti tersebut adalah benar positif Sabu dan Ganja/Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-----Perbuatan Terdakwa SUDIRMANSYAH BIN RABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------- |