Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.KARENINA CANTIQA, S.H
4.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
5.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
RAHMAD FAHRURAZI BIN SYAHADAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-485/L.1.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3KARENINA CANTIQA, S.H
4CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
5YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD FAHRURAZI BIN SYAHADAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkRAHMAD FAHRURAZI BIN SYAHADAT
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa RAHMAD FAHRURAZI Bin SYAHADAT, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Korban Hairul Bani Takwa dan Korban Tria Indriani Rizqi di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha V-Xion warna hitam tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah baju kaos, dan 2 (dua) buah jaket warna hijau dan hitam dengan tujuan untuk melakukan pencurian di rumah para Korban.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di pertigaan menuju rumah para Korban, Terdakwa mematikan sepeda motor yang dikendarainya dan melanjutkan perjalanan menuju rumah para Korban dengan mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mati mesin. Selanjutnya tidak jauh dari jalan beraspal, Terdakwa masuk ke dalam sebuah lorong kebun kopi dan Terdakwa berhenti lalu turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta memarkirkannya di dalam kebun.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah baju kaos dari dalam tas ransel yang dibawa Terdakwa dan menggunakannya untuk menutup wajah Terdakwa serta mengeluarkan 2 (dua) buah jaket warna hijau dan hitam dari tas ranselnya dan langsung memakainya. Sementara handphone Terdakwa masukan ke dalam tas ransel yang dibawanya dan membawa tas ransel tersebut berjalan melalui kebun kopi menuju rumah para Korban. Sebelum sampai ke rumah para Korban, Terdakwa melewati sebuah parit dan Terdakwa buang air besar di parit tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB setelah Terdakwa selesai buang air besar, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah para Korban. Sesampainya di rumah para Korban, Terdakwa mengintip keadaan rumah tersebut dari jendela samping rumah Korban. Setelah melihat tidak ada orang di dalam, Terdakwa kemudian menuju ke samping kamar para Korban yang berada di gudang mobil korban dan merapatkan telinganya ke dinding kamar para Korban dan Terdakwa tidak mendengar suara apapun. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang yang dibawanya dalam tas ransel dan kemudian mencongkel kunci jendela di samping rumah para Korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah para Korban lewat jendela tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sudah berada dalam rumah para Korban, Terdakwa mengintip para Korban dari layar pintu kamar para Korban. Setelah memastikan para Korban tertidur, Terdakwa langsung menuju ke arah depan dalam rumah para Korban dan disana Terdakwa melihat terdapat karung yang berisi biji kopi. Kemudian Terdakwa menuju ke arah dapur dan meletakan tas ransel yang Terdakwa bawa di luar rumah para Korban di bawah jendela. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu broti ukuran panjang 89 (delapan puluh sembilan) sentimeter dan lebar 6 (enam) sentimeter yang berada di samping pintu rumah para Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke arah depan rumah untuk mengambil karung yang berisi biji kopi. Sebelum Terdakwa mengambil karung tersebut, Terdakwa sempat menyenggol sesuatu sampai mengeluarkan suara dan saat itu Terdakwa sempat mendengar ada suara dari para Korban. Terdakwa kemudian bersembunyi di bawah terpal yang berada di samping karung yang berisi biji kopi tersebut selama sekitar 5 (lima) menit.
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju kamar para Korban untuk memastikan para Korban tertidur. Sesampainya Terdakwa di dalam kamar, Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa tertidur dengan posisi menghadap ke arah dinding luar dan tertutup selimut. Kemudian Terdakwa mencari tas milik Korban Hairul Bani Takwa yang berisi uang di kamar tersebut sampai ke dalam lemari milik para Korban.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak menemukan tas yang Terdakwa cari, Terdakwa hendak pergi ke luar dari kamar tersebut. Saat hendak keluar dari kamar, posisi tidur Korban Hairul Bani Takwa berbalik badan menghadap Terdakwa dan membuat Terdakwa terkejut. Kemudian Terdakwa memukul bagian pipi sebelah kanan Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu broti yang sebelumnya Terdakwa dapatkan di rumah tersebut sampai mengeluarkan darah dan Korban mengeluarkan suara. Korban Hairul Bani Takwa berusaha untuk bangun tetapi Terdakwa kembali memukul rahang Korban sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa pada saat itu Korban Tria Indriani Rizqi juga terbangun dari tidurnya dan melihat Korban Hairul Bani Takwa. Korban Tria Indriani Rizqi kemudian menangis dengan kencang sambil memeluk Korban Hairul Bani Takwa dan setelah itu Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa kemudian berpindah ke arah bawah bagian tempat tidur dan Terdakwa kembali memukul korban Tria Indriani Rizqi pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa menaiki tempat tidur dan memukul kepala bagian belakang Korban Tria Indriani Rizqi sebanyak 4 (empat) kali sampai kepala Korban mengeluarkan darah dan Korban tidak bersuara lagi.
  • Bahwa Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa masih bergerak, Terdakwa kembali memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Ketika Terdakwa sedang memukul Korban Hairul Bani Takwa, kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul tersebut mengenai dinding setengah permanen pada kamar tersebut sehingga ujung kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul Korban patah. Setelah itu, Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa menggunakan kayu broti yang sudah patah tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali sampai Korban mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai memukul para Korban, Terdakwa memastikan para Korban tidak lagi bersuara. Setelah memastikan para Korban tidak bersuara, Terdakwa kemudian keluar kamar dan meletakan kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul para Korban di dinding depan pintu kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil karung berisi biji kopi dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumah Korban. Setelah Terdakwa meletakan karung tersebut, Terdakwa kembali ke dalam rumah dan menuju kamar kosong yang berada di samping kamar Korban untuk mengambil karung kosong dan kemudian berjalan ke ruang depan rumah tersebut.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di ruang depan rumah Korban, Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yakni Saksi Tuah Miko yang berada di halaman depan rumah Korban dari dalam rumah Korban dan Terdakwa langsung membuang karung kosong yang Terdakwa bawa dari kamar kosong samping kamar Korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko bertanya kepada Terdakwa “kenapa itu kaya ribut kali?” dan Terdakwa menjawab “orang ini berkelahi cek”. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi dan Terdakwa kembali ke dalam kamar Korban. Sebelum masuk ke dalam kamar Korban, Terdakwa mengambil kembali kayu broti yang sebelumnya telah Terdakwa letakan di dinding depan kamar Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa Terdakwa kemudian hendak melarikan diri melalui pintu depan rumah Korban. Terdakwa menyimpan kayu broti yang digunakan untuk memukul Korban tersebut di dinding rumah Korban dan melihat ada bayangan orang dari luar rumah korban. Setelah melihat bayangan tersebut, Terdakwa kemudian melarikan diri melalui jendela belakang rumah Korban. Saat hendak melarikan diri lewat jendela, Terdakwa mengambil tas yang berada di dekat jendela belakang rumah tersebut dan handphone milik Terdakwa terjatuh di dalam rumah Korban. Terdakwa sempat memeriksa kembali handphone yang jatuh tersebut dari luar jendela namun tidak menemukannya. Selanjutnya Terdakwa kabur melarikan diri kembali ke tempat Terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya dan kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa Saksi Tuah Miko melihat Terdakwa keluar dari kamar Korban berlari ke arah dapur rumah korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin masuk ke dalam rumah Korban dan melihat sebuah batang kayu broti yang terdapat darah. Sesampainya Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin di depan pintu kamar Korban, Saksi melihat para Korban sudah tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi terluka parah dan sempat mendengar para Korban mendengkur. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi menuju RSUD Munyang Kute Redelong dan memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Korban Hairul Bani Takwa dan Korban Tria Indriani Rizqi dibawa ke RSUD Munyang Kute Redelong.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan olah TKP dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo di samping rumah korban. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap handphone tersebut, didapati identitas pemilik handphone tersebut adalah Terdakwa dan sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Hairul Bani Takwa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang laki-laki berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan patah tulang tengkorak dan hidung serta ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala, wajah, dan lengan; ditemukan luka lecet pada daerah wajah dan punggung tangan; dan ditemukan luka memar pada daerah wajah, bahu, dada, dan lengan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/02/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Tria Indriani Rizqi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang perempuan berumur sekitar dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala disertai patah tulang atap tengkorak; ditemukan luka lecet pada daerah kepala dan pergelangan tangan; serta ditemukan luka memar pada daerah bahu, punggung, lengan, dan pergelangan tangan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Pada kedua punggung tangan ditemukan luka tusuk, akibat kekerasan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RAHMAD FAHRURAZI Bin SYAHADAT, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Korban Hairul Bani Takwa dan Korban Tria Indriani Rizqi di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha V-Xion warna hitam tanpa nomor polisi yang diparkirkannya di kebun dan membawa 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah baju kaos, dan 2 (dua) buah jaket warna hijau dan hitam. Terdakwa kemudian mengintip keadaan rumah tersebut dari jendela samping rumah Korban. Setelah melihat tidak ada orang di dalam, Terdakwa kemudian menuju ke samping kamar para Korban yang berada di gudang mobil korban dan merapatkan telinganya ke dinding kamar para Korban dan Terdakwa tidak mendengar suara apapun. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang yang dibawanya dalam tas ransel dan kemudian mencongkel kunci jendela di samping rumah para Korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah para Korban lewat jendela tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sudah berada dalam rumah para Korban, Terdakwa mengintip para Korban dari layar pintu kamar para Korban. Setelah memastikan para Korban tertidur, Terdakwa langsung menuju ke arah depan dalam rumah para Korban dan disana Terdakwa melihat terdapat karung yang berisi biji kopi. Kemudian Terdakwa menuju ke arah dapur dan meletakan tas ransel yang Terdakwa bawa di luar rumah para Korban di bawah jendela. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu broti ukuran panjang 89 (delapan puluh sembilan) sentimeter dan lebar 6 (enam) sentimeter yang berada di samping pintu rumah para Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke arah depan rumah untuk mengambil karung yang berisi biji kopi. Sebelum Terdakwa mengambil karung tersebut, Terdakwa sempat menyenggol sesuatu sampai mengeluarkan suara dan saat itu Terdakwa sempat mendengar ada suara dari para Korban. Terdakwa kemudian bersembunyi di bawah terpal yang berada di samping karung yang berisi biji kopi tersebut selama sekitar 5 (lima) menit.
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju kamar para Korban untuk memastikan para Korban tertidur. Sesampainya Terdakwa di dalam kamar, Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa tertidur dengan posisi menghadap ke arah dinding luar dan tertutup selimut. Kemudian Terdakwa mencari tas milik Korban Hairul Bani Takwa yang berisi uang di kamar tersebut sampai ke dalam lemari milik para Korban.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak menemukan tas yang Terdakwa cari, Terdakwa hendak pergi ke luar dari kamar tersebut. Saat hendak keluar dari kamar, posisi tidur Korban Hairul Bani Takwa berbalik badan menghadap Terdakwa dan membuat Terdakwa terkejut. Kemudian Terdakwa memukul bagian pipi sebelah kanan Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu broti yang sebelumnya Terdakwa dapatkan di rumah tersebut sampai mengeluarkan darah dan Korban mengeluarkan suara. Korban Hairul Bani Takwa berusaha untuk bangun tetapi Terdakwa kembali memukul rahang Korban sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa pada saat itu Korban Tria Indriani Rizqi juga terbangun dari tidurnya dan melihat Korban Hairul Bani Takwa. Korban Tria Indriani Rizqi kemudian menangis dengan kencang sambil memeluk Korban Hairul Bani Takwa dan setelah itu Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa kemudian berpindah ke arah bawah bagian tempat tidur dan Terdakwa kembali memukul korban Tria Indriani Rizqi pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa menaiki tempat tidur dan memukul kepala bagian belakang Korban Tria Indriani Rizqi sebanyak 4 (empat) kali sampai kepala Korban mengeluarkan darah dan Korban tidak bersuara lagi.
  • Bahwa Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa masih bergerak, Terdakwa kembali memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Ketika Terdakwa sedang memukul Korban Hairul Bani Takwa, kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul tersebut mengenai dinding setengah permanen pada kamar tersebut sehingga ujung kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul Korban patah. Setelah itu, Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa menggunakan kayu broti yang sudah patah tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali sampai Korban mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai memukul para Korban, Terdakwa memastikan para Korban tidak lagi bersuara. Setelah memastikan para Korban tidak bersuara, Terdakwa kemudian keluar kamar dan meletakan kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul para Korban di dinding depan pintu kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil karung berisi biji kopi dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumah Korban. Setelah Terdakwa meletakan karung tersebut, Terdakwa kembali ke dalam rumah dan menuju kamar kosong yang berada di samping kamar Korban untuk mengambil karung kosong dan kemudian berjalan ke ruang depan rumah tersebut.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di ruang depan rumah Korban, Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yakni Saksi Tuah Miko yang berada di halaman depan rumah Korban dari dalam rumah Korban dan Terdakwa langsung membuang karung kosong yang Terdakwa bawa dari kamar kosong samping kamar Korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko bertanya kepada Terdakwa “kenapa itu kaya ribut kali?” dan Terdakwa menjawab “orang ini berkelahi cek”. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi dan Terdakwa kembali ke dalam kamar Korban. Sebelum masuk ke dalam kamar Korban, Terdakwa mengambil kembali kayu broti yang sebelumnya telah Terdakwa letakan di dinding depan kamar Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa Terdakwa kemudian hendak melarikan diri melalui pintu depan rumah Korban. Terdakwa menyimpan kayu broti yang digunakan untuk memukul Korban tersebut di dinding rumah Korban dan melihat ada bayangan orang dari luar rumah korban. Setelah melihat bayangan tersebut, Terdakwa kemudian melarikan diri melalui jendela belakang rumah Korban. Saat hendak melarikan diri lewat jendela, Terdakwa mengambil tas yang berada di dekat jendela belakang rumah tersebut dan handphone milik Terdakwa terjatuh di dalam rumah Korban. Terdakwa sempat memeriksa kembali handphone yang jatuh tersebut dari luar jendela namun tidak menemukannya. Selanjutnya Terdakwa kabur melarikan diri kembali ke tempat Terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya dan kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa Saksi Tuah Miko melihat Terdakwa keluar dari kamar Korban berlari ke arah dapur rumah korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin masuk ke dalam rumah Korban dan melihat sebuah batang kayu broti yang terdapat darah. Sesampainya Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin di depan pintu kamar Korban, Saksi melihat para Korban sudah tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi terluka parah dan sempat mendengar para Korban mendengkur. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi menuju RSUD Munyang Kute Redelong dan memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Korban Hairul Bani Takwa dan Korban Tria Indriani Rizqi dibawa ke RSUD Munyang Kute Redelong.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan olah TKP dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo di samping rumah korban. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap handphone tersebut, didapati identitas pemilik handphone tersebut adalah Terdakwa dan sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Hairul Bani Takwa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang laki-laki berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan patah tulang tengkorak dan hidung serta ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala, wajah, dan lengan; ditemukan luka lecet pada daerah wajah dan punggung tangan; dan ditemukan luka memar pada daerah wajah, bahu, dada, dan lengan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/02/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Tria Indriani Rizqi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang perempuan berumur sekitar dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala disertai patah tulang atap tengkorak; ditemukan luka lecet pada daerah kepala dan pergelangan tangan; serta ditemukan luka memar pada daerah bahu, punggung, lengan, dan pergelangan tangan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Pada kedua punggung tangan ditemukan luka tusuk, akibat kekerasan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa RAHMAD FAHRURAZI Bin SYAHADAT, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa pergi menuju rumah Korban Hairul Bani Takwa yang beralamat di Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah untuk menjual kopi sebanyak 3 (tiga) bambu. Sesampainya disana, Korban Hairul Bani Takwa langsung menakar kopi yang Terdakwa bawa kemudian Korban Hairul Bani Takwa mengambil uang dari dalam tas samping sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberikannya kepada Terdakwa. Ketika mengambil uang tersebut, Terdakwa sempat melihat banyak uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam tas Korban Hairul Bani Takwa. Kemudian Terdakwa memberikan uang kembali sebanyak Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Korban Hairul Bani Takwa. Setelah itu, Terdakwa bersama istrinya pergi ke Pasar Simpang Tiga untuk berbelanja dan kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil tas ransel di dapur rumah Terdakwa dan membawa sebuah tang, 2 (dua) buah jaket, dan 1 (satu) buah baju kaos. Kemudian Terdakwa langsung mengatakan kepada istri Terdakwa bahwa Terdakwa ingin pergi sebentar ke kamar mandi untuk buang air besar. Setelah itu Terdakwa pergi ke sebuah sungai kecil yang dekat dengan rumah Terdakwa. Sesampainya disana, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas ransel yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan di sebuah semak-semak. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa hendak pergi menuju rumah Korban Hairul Bani Takwa. Namun, Terdakwa tidak jadi pergi dikarenakan anak Terdakwa menangis.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada istri Terdakwa dengan mengatakan ”bang ke warung dulu sambilan beli rokok ke simpang abis itu pulang aku” kemudian istri Terdakwa menjawab ”kalau pergi jangan lama kita gunung itu pun udah kayak gitu”. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek V-XION dan pergi ke sungai kecil dekat rumah Terdakwa untuk mengambil tas ransel yang sebelumnya Terdakwa simpan di semak-semak.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di pertigaan menuju rumah para Korban, Terdakwa mematikan sepeda motor yang dikendarainya dan melanjutkan perjalanan menuju rumah para Korban dengan mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mati mesin. Selanjutnya tidak jauh dari jalan beraspal, Terdakwa masuk ke dalam sebuah lorong kebun kopi dan Terdakwa berhenti lalu turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta memarkirkannya di dalam kebun.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah baju kaos dari dalam tas ransel yang dibawa Terdakwa dan menggunakannya untuk menutup wajah Terdakwa serta mengeluarkan 2 (dua) buah jaket warna hijau dan hitam dari tas ranselnya dan langsung memakainya. Sementara handphone Terdakwa masukan ke dalam tas ransel yang dibawanya dan membawa tas ransel tersebut berjalan melalui kebun kopi menuju rumah para Korban. Sebelum sampai ke rumah para Korban, Terdakwa melewati sebuah parit dan Terdakwa buang air besar di parit tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB setelah Terdakwa selesai buang air besar, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah para Korban. Sesampainya di rumah para Korban, Terdakwa mengintip keadaan rumah tersebut dari jendela samping rumah Korban. Setelah melihat tidak ada orang di dalam, Terdakwa kemudian menuju ke samping kamar para Korban yang berada di gudang mobil korban dan merapatkan telinganya ke dinding kamar para Korban dan Terdakwa tidak mendengar suara apapun. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang yang dibawanya dalam tas ransel dan kemudian mencongkel kunci jendela di samping rumah para Korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah para Korban lewat jendela tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sudah berada dalam rumah para Korban, Terdakwa mengintip para Korban dari layar pintu kamar para Korban. Setelah memastikan para Korban tertidur, Terdakwa langsung menuju ke arah depan dalam rumah para Korban dan disana Terdakwa melihat terdapat karung yang berisi biji kopi. Kemudian Terdakwa menuju ke arah dapur dan meletakan tas ransel yang Terdakwa bawa di luar rumah para Korban di bawah jendela. Lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu broti ukuran panjang 89 (delapan puluh sembilan) sentimeter dan lebar 6 (enam) sentimeter yang berada di samping pintu rumah para Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke arah depan rumah untuk mengambil karung yang berisi biji kopi. Sebelum Terdakwa mengambil karung tersebut, Terdakwa sempat menyenggol sesuatu sampai mengeluarkan suara dan saat itu Terdakwa sempat mendengar ada suara dari para Korban. Terdakwa kemudian bersembunyi di bawah terpal yang berada di samping karung yang berisi biji kopi tersebut selama sekitar 5 (lima) menit.
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa aman, Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju kamar para Korban untuk memastikan para Korban tertidur. Sesampainya Terdakwa di dalam kamar, Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa tertidur dengan posisi menghadap ke arah dinding luar dan tertutup selimut. Kemudian Terdakwa mencari tas milik Korban Hairul Bani Takwa yang berisi uang di kamar tersebut sampai ke dalam lemari milik para Korban.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak menemukan tas yang Terdakwa cari, Terdakwa hendak pergi ke luar dari kamar tersebut. Saat hendak keluar dari kamar, posisi tidur Korban Hairul Bani Takwa berbalik badan menghadap Terdakwa dan membuat Terdakwa terkejut. Kemudian Terdakwa memukul bagian pipi sebelah kanan Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu broti yang sebelumnya Terdakwa dapatkan di rumah tersebut sampai mengeluarkan darah dan Korban mengeluarkan suara. Korban Hairul Bani Takwa berusaha untuk bangun tetapi Terdakwa kembali memukul rahang Korban sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa pada saat itu Korban Tria Indriani Rizqi juga terbangun dari tidurnya dan melihat Korban Hairul Bani Takwa. Korban Tria Indriani Rizqi kemudian menangis dengan kencang sambil memeluk Korban Hairul Bani Takwa dan setelah itu Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa kemudian berpindah ke arah bawah bagian tempat tidur dan Terdakwa kembali memukul korban Tria Indriani Rizqi pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa menaiki tempat tidur dan memukul kepala bagian belakang Korban Tria Indriani Rizqi sebanyak 4 (empat) kali sampai kepala Korban mengeluarkan darah dan Korban tidak bersuara lagi.
  • Bahwa Terdakwa melihat Korban Hairul Bani Takwa masih bergerak, Terdakwa kembali memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Ketika Terdakwa sedang memukul Korban Hairul Bani Takwa, kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul tersebut mengenai dinding setengah permanen pada kamar tersebut sehingga ujung kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul Korban patah. Setelah itu, Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa menggunakan kayu broti yang sudah patah tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali sampai Korban mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai memukul para Korban, Terdakwa memastikan para Korban tidak lagi bersuara. Setelah memastikan para Korban tidak bersuara, Terdakwa kemudian keluar kamar dan meletakan kayu broti yang Terdakwa gunakan untuk memukul para Korban di dinding depan pintu kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil karung berisi biji kopi dan membawanya ke gudang yang berada di samping rumah Korban. Setelah Terdakwa meletakan karung tersebut, Terdakwa kembali ke dalam rumah dan menuju kamar kosong yang berada di samping kamar Korban untuk mengambil karung kosong dan kemudian berjalan ke ruang depan rumah tersebut.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di ruang depan rumah Korban, Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yakni Saksi Tuah Miko yang berada di halaman depan rumah Korban dari dalam rumah Korban dan Terdakwa langsung membuang karung kosong yang Terdakwa bawa dari kamar kosong samping kamar Korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko bertanya kepada Terdakwa “kenapa itu kaya ribut kali?” dan Terdakwa menjawab “orang ini berkelahi cek”. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi dan Terdakwa kembali ke dalam kamar Korban. Sebelum masuk ke dalam kamar Korban, Terdakwa mengambil kembali kayu broti yang sebelumnya telah Terdakwa letakan di dinding depan kamar Korban. Selanjutnya Terdakwa kembali memukul kepala Korban Hairul Bani Takwa sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa Terdakwa kemudian hendak melarikan diri melalui pintu depan rumah Korban. Terdakwa menyimpan kayu broti yang digunakan untuk memukul Korban tersebut di dinding rumah Korban dan melihat ada bayangan orang dari luar rumah korban. Setelah melihat bayangan tersebut, Terdakwa kemudian melarikan diri melalui jendela belakang rumah Korban. Saat hendak melarikan diri lewat jendela, Terdakwa mengambil tas yang berada di dekat jendela belakang rumah tersebut dan handphone milik Terdakwa terjatuh di dalam rumah Korban. Terdakwa sempat memeriksa kembali handphone yang jatuh tersebut dari luar jendela namun tidak menemukannya. Selanjutnya Terdakwa kabur melarikan diri kembali ke tempat Terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya dan kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa Saksi Tuah Miko melihat Terdakwa keluar dari kamar Korban berlari ke arah dapur rumah korban. Setelah itu, Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin masuk ke dalam rumah Korban dan melihat sebuah batang kayu broti yang terdapat darah. Sesampainya Saksi Tuah Miko dan Saksi Mahyuddin di depan pintu kamar Korban, Saksi melihat para Korban sudah tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi terluka parah dan sempat mendengar para Korban mendengkur. Kemudian Saksi Tuah Miko pergi menuju RSUD Munyang Kute Redelong dan memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya Korban Hairul Bani Takwa dan Korban Tria Indriani Rizqi dibawa ke RSUD Munyang Kute Redelong.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan olah TKP dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo di samping rumah korban. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap handphone tersebut, didapati identitas pemilik handphone tersebut adalah Terdakwa dan sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Hairul Bani Takwa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang laki-laki berumur sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan patah tulang tengkorak dan hidung serta ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala, wajah, dan lengan; ditemukan luka lecet pada daerah wajah dan punggung tangan; dan ditemukan luka memar pada daerah wajah, bahu, dada, dan lengan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No. 445/VER/KPM/02/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari RSUD Munyang Kute Redelong yang ditandatangani dr. Busyra Wanranto, Sp. F.M yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Korban Tria Indriani Rizqi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada pemeriksaan luar jenazah seorang perempuan berumur sekitar dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala disertai patah tulang atap tengkorak; ditemukan luka lecet pada daerah kepala dan pergelangan tangan; serta ditemukan luka memar pada daerah bahu, punggung, lengan, dan pergelangan tangan. Semua luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Pada kedua punggung tangan ditemukan luka tusuk, akibat kekerasan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya