Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Str 1.AKBARSYAH, S.H
2.RAIS AUFAR, S.H.
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
AKIAR BIN HAMZAH
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-054/L.1.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBARSYAH, S.H
2RAIS AUFAR, S.H.
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKIAR BIN HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Saksi Syahrian dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
  • Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir disana, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Syahrian di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, dimana Saksi Syahrian menggendarai Sepeda Motor Merek Honda CRF milik Saksi Syahrian dan Terdakwa membawa Sepeda Motor Merek Honda GL Pro milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Kemudian Saksi Syahrian menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Saksi Syahrian dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
  • Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian melihat dan menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Syahrian di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Saksi Syahrian menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH bersama-sama dengan Saksi SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Saksi Syahrian dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
  • Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syahrian melihat dan menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Saksi Syahrian menyuruh Terdakwa menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
  • Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa membantu Saksi Syahrian dengan membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Syahrian di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Saksi Syahrian menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Saksi Syahrian dan setelah itu mereka berpisah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa AKIAR Bin HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya