| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan perubahan Tahun Lahir Pemohon IRWAN GAGAH HALID yang semula tertulis Tahun 2001 diubah menjadi Tahun 2004.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan, agar dicatat perubahan Tahun Lahir Pemohon pada register Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Dokumen administrasi lainnya.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|