| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO bersama-sama dengan saksi JUNAIDI DESKY pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang menyuruh melakukan, yang melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dan saksi JUNAIDI DESKY dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIB Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu saksi Junaidi Desky memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Junaidi Desky mengatakan kepada Terdakwa “ko pernah dulu makek sabu” Terdakwa mengatakan “pernah dulu bang” kemudian saksi Junaidi Desky mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli saksi Junaidi Desky dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian saksi Junaidi Desky menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah selanjutnya mengamankan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat saksi Junaidi Desky dan Terdakwa Duduk.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet
Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Junaidi Desky dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan saksi Junaidi Desky kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Junaidi Desky, Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
- A dengan berat 0,49 gram (netto);
- A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
- A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
- A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A5 dengan berat 0,08 gram (netto);
Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240002 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa saksi Junaidi Desky dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIB Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu saksi Junaidi Desky memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Junaidi Desky mengatakan kepada Terdakwa “ko pernah dulu makek sabu” Terdakwa mengatakan “pernah dulu bang” kemudian saksi Junaidi Desky mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli saksi Junaidi Desky dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian saksi Junaidi Desky menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah selanjutnya mengamankan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat saksi Junaidi Desky dan Terdakwa Duduk.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet
Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Junaidi Desky dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan saksi Junaidi Desky kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Junaidi Desky, Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
- A dengan berat 0,49 gram (netto);
- A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
- A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
- A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A5 dengan berat 0,08 gram (netto);
Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240002 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa saksi Junaidi Desky dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIB Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu saksi Junaidi Desky memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Junaidi Desky mengatakan kepada Terdakwa “ko pernah dulu makek sabu” Terdakwa mengatakan “pernah dulu bang” kemudian saksi Junaidi Desky mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli saksi Junaidi Desky dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian saksi Junaidi Desky menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah selanjutnya mengamankan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat saksi Junaidi Desky dan Terdakwa Duduk.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet
Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Junaidi Desky dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan saksi Junaidi Desky kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Junaidi Desky, Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
- A dengan berat 0,49 gram (netto);
- A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
- A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
- A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A5 dengan berat 0,08 gram (netto);
Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240002 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa saksi Junaidi Desky dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIB Terdakwa SURYA ALMAZA BIN SASWOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu saksi Junaidi Desky memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Junaidi Desky mengatakan kepada Terdakwa “ko pernah dulu makek sabu” Terdakwa mengatakan “pernah dulu bang” kemudian saksi Junaidi Desky mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli saksi Junaidi Desky dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian saksi Junaidi Desky menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah selanjutnya mengamankan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
- 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat saksi Junaidi Desky dan Terdakwa Duduk.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet
Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat saksi Junaidi Desky tinggal.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Junaidi Desky dan Terdakwa kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Junaidi Desky dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan saksi Junaidi Desky kepada Terdakwa untuk digunakan Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Junaidi Desky, Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
- 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
- A dengan berat 0,49 gram (netto);
- A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
- A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
- A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
- A5 dengan berat 0,08 gram (netto);
Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240002 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.42 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa saksi Junaidi Desky dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Junaidi Desky memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu namun Terdakwa tidak pernah melaporkan perbuatan saksi Junaidi Desky kepada Aparat Kampung/ Desa dan kepada Petugas Kepolisian bahkan Terdakwa menyalahgunakan narkotika narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi Junaidi Desky kepada Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|