Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2023/PN Str TAUFIK RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2023/PN Str
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAUFIK RUSDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan/ pergantian bulan lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon;

3. Menyatakan sah perbaikan / pergantian bulan lahir anak pemohon yang semula tertulis tanggal 07 Juli 2017 menjadi tanggal 07 Juni 2017;

  • Memerintahkan kepada pomohon untuk melaporkan penvatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukan penetapan ini untuk melakukan perbaikan / pergantian bulan lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon;
  • Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak