Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
ALFI ANDIKA BIN HARYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-252/L.1.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI ANDIKA BIN HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI pada bulan Desember 2023, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Agustus 2023, bulan Desember 2023, bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, 2024 bertempat di suatu tempat di Kota Lhokseumawe yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, di suatu tempat di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di suatu tempat di Kota Lhokseumawe Terdakwa membeli  narkotika jenis sabu dari sdr. Boy (DPO) sebanyak 5 (lima) plastik transparan ukuran sedang / 5 (lima) sak dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Desember 2023 bertempat di Kamar Mandi sebuah Masjid di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Safuan (DPO) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari harga tersebut baru dibayar sdr. Safuan (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut diambil saksi Ahmad Zailani dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menghubungi Terdakwa,  sdr. Safuan (DPO) mengatakan “ada obat gak” Terdakwa mengatakan “tidak ada” namun sdr. Safuan (DPO) terus menanyakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mengatakan “ada tinggal satu” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “itu si berjo/ zainal/ adik saya yang mengambil” (yang dimaksud si berjo/ zainal adalah saksi Ahmad Zailani), Terdakwa mengatakan “hari Selasa saja diambil”, berdasarkan kesepakatan Terdakwa dan sdr.Safuan (DPO), Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Safuan (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sdr. Safwan (DPO) akan mentransfer uangnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon saksi Ahmad Zailani, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan dulu bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) sak kepada sdr. Alfi yang ada di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah” saksi Ahmad Zailani mengatakan “kapan bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “hari Selasa nanti”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “berapa ongkosnya ni bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”, selanjutnya sdr. Safuan (DPO) mengirim/ mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon saksi Ahmad Zailani, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan terus bahan tadi” saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menelepon saksi Ahmad Zailani, Terdakwa mengatakan “datang terus ambilkan bahan bang safuan tadi, jumpa-jumpa di jamur atu aja kita”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “oke sampai sana saya telpon lagi”, kemudian saksi Ahmad Zailani berangkat menuju ke Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk menemui Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sampai di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Ahmad Zailani menelepon Terdakwa “saya udah sampai di rumah sekolah Jamur Atu”, Terdakwa mengatakan “tunggu sebentar ini saya udah jalan ke situ”, kemudian Terdakwa datang menemui saksi Ahmad Zailani, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Ahmad Zailani, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, saksi Ahmad Zailani kemudian pulang ke rumah saksi Ahmad Zailani di Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah, saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Ahmad Zailani menelepon sdr. Safuan (DPO), saksi Ahmad Zailani mengatakan “bang bahan kemarin kemana saya antar”, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “antar terus ke jalan Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Ahmad Zailani pergi ke Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk mengantar 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Safuan (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1HB41197K882600 dan nomor mesin HB47F1881374 dengan nomor polisi BL 3624 DR warna Hitam milik saksi Ahmad Zailani dengan membawa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang saksi Ahmad Zailani simpan di dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada saat saksi Ahmad Zailani dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai saksi Ahmad Zailani terjatuh di depan sebuah warung, kemudian datang beberapa orang yang duduk di depan warung tersebut hendak menolong saksi Ahmad Zailani, dimana pada saat itu saksi Ahmad Zailani melihat dan mengenali diantara orang yang mendatangi saksi Ahmad Zailani tersebut ada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah, karena merasa takut mengetahui adanya Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah saksi Ahmad Zailani kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung, kemudian saksi Ahmad Zailani mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai saksi Ahmad Zailani kemudian saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang megikuti saksi Ahmad Zailani yang melihat saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut langsung mengejar dan mengamankan saksi Ahmad Zailani, Petugas Kepolisian mengatakan “apa yang kamu simpan” saksi Ahmad Zailani mengatakan “sabu pak” kemudian Terdakwa didampingi oleh Petugas Kepolisian mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa saksi Ahmad Zailani kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa untuk diantar kepada sdr. Safuan (DPO).
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Zailani tersebut, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Pondok Ulung Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah menanyakan kepada saksi Ahmad Zailani “benar ini alfi” saksi Ahmad Zailani mengatakan “benar pak”, kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Zailani diperoleh dari Terdakwa, pada Terdakwa petugas Kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan saksi Ahmad Zailani dibawa ke Polsek Bandar, setelah ditanyakan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa di Desa Amor Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sampai di rumah Terdakwa di Desa Amor Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi Petugas Kepolisian dan Aparat Desa mengambil sendiri narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa tersebut berupa 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, Terdakwa yang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Petugas Kepolisian juga melakukan pencarian terhadap sdr. Safuan (DPO), namun sdr. Safuan (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap saksi Ahmad Zailani dan 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap rumah Terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdr. Boy (DPO).
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Ahmad Zailani dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu diberi Kode “A” dan Kode “A1” yang ditemukan dalam penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran/ Penimbangan Nomor : 002/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • Kode “A” diperoleh berat 3,9 Gram (Netto).
  • Kode “A1” diperoleh berat 4,94 Gram (Netto).

Total berat 8,84 (delapan koma delapan empat) Gram (Netto).

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Ahmad Zailani yang merupakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran/ Penimbangan Nomor : 003/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh berat 4,25 (empat koma dua lima) gram (Netto).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 179/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 8,84 (delapan koma delapan empat) Gram yang diduga mengandung narkotika milik ALFI ANDIKA BIN HARYADI, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 180/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,25 (empat koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Amor Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa ALFI ANDIKA BIN HARYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di suatu tempat di Kota Lhokseumawe Terdakwa membeli  narkotika jenis sabu dari sdr. Boy (DPO) sebanyak 5 (lima) plastik transparan ukuran sedang / 5 (lima) sak dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Desember 2023 bertempat di Kamar Mandi sebuah Masjid di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Safuan (DPO) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari harga tersebut baru dibayar sdr. Safuan (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut diambil saksi Ahmad Zailani dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menghubungi Terdakwa,  sdr. Safuan (DPO) mengatakan “ada obat gak” Terdakwa mengatakan “tidak ada” namun sdr. Safuan (DPO) terus menanyakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mengatakan “ada tinggal satu” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “itu si berjo/ zainal/ adik saya yang mengambil” (yang dimaksud si berjo/ zainal adalah saksi Ahmad Zailani), Terdakwa mengatakan “hari Selasa saja diambil”, berdasarkan kesepakatan Terdakwa dan sdr.Safuan (DPO), Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Safuan (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sdr. Safwan (DPO) akan mentransfer uangnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon saksi Ahmad Zailani, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan dulu bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) sak kepada sdr. Alfi yang ada di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah” saksi Ahmad Zailani mengatakan “kapan bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “hari Selasa nanti”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “berapa ongkosnya ni bang” sdr. Safuan (DPO) mengatakan “Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”, selanjutnya sdr. Safuan (DPO) mengirim/ mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sdr. Safuan (DPO) menelepon saksi Ahmad Zailani, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “jai ambilkan terus bahan tadi” saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menelepon saksi Ahmad Zailani, Terdakwa mengatakan “datang terus ambilkan bahan bang safuan tadi, jumpa-jumpa di jamur atu aja kita”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “oke sampai sana saya telpon lagi”, kemudian saksi Ahmad Zailani berangkat menuju ke Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk menemui Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sampai di Desa Jamur Atu Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, saksi Ahmad Zailani menelepon Terdakwa “saya udah sampai di rumah sekolah Jamur Atu”, Terdakwa mengatakan “tunggu sebentar ini saya udah jalan ke situ”, kemudian Terdakwa datang menemui saksi Ahmad Zailani, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Ahmad Zailani, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, saksi Ahmad Zailani kemudian pulang ke rumah saksi Ahmad Zailani di Desa Bathin Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah, saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Ahmad Zailani menelepon sdr. Safuan (DPO), saksi Ahmad Zailani mengatakan “bang bahan kemarin kemana saya antar”, sdr. Safuan (DPO) mengatakan “antar terus ke jalan Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah”, saksi Ahmad Zailani mengatakan “iya bang”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Ahmad Zailani pergi ke Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk mengantar 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada sdr. Safuan (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1HB41197K882600 dan nomor mesin HB47F1881374 dengan nomor polisi BL 3624 DR warna Hitam milik saksi Ahmad Zailani dengan membawa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang saksi Ahmad Zailani simpan di dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada saat saksi Ahmad Zailani dalam perjalanan, sepeda motor yang dikendarai saksi Ahmad Zailani terjatuh di depan sebuah warung, kemudian datang beberapa orang yang duduk di depan warung tersebut hendak menolong saksi Ahmad Zailani, dimana pada saat itu saksi Ahmad Zailani melihat dan mengenali diantara orang yang mendatangi saksi Ahmad Zailani tersebut ada Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah, karena merasa takut mengetahui adanya Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah saksi Ahmad Zailani kemudian berusaha melarikan diri ke belakang warung, kemudian saksi Ahmad Zailani mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang dipakai saksi Ahmad Zailani kemudian saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela-sela batu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang megikuti saksi Ahmad Zailani yang melihat saksi Ahmad Zailani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut langsung mengejar dan mengamankan saksi Ahmad Zailani, Petugas Kepolisian mengatakan “apa yang kamu simpan” saksi Ahmad Zailani mengatakan “sabu pak” kemudian Terdakwa didampingi oleh Petugas Kepolisian mengambil 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Zailani.
  • Bahwa saksi Ahmad Zailani kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa untuk diantar kepada sdr. Safuan (DPO).
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Zailani tersebut, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Pondok Ulung Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Polres Bener Meriah menanyakan kepada saksi Ahmad Zailani “benar ini alfi” saksi Ahmad Zailani mengatakan “benar pak”, kepada Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Zailani diperoleh dari Terdakwa, pada Terdakwa petugas Kepolisian tidak menemukan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan saksi Ahmad Zailani dibawa ke Polsek Bandar, setelah ditanyakan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa di Desa Amor Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sampai di rumah Terdakwa di Desa Amor Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi Petugas Kepolisian dan Aparat Desa mengambil sendiri narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa tersebut berupa 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, Terdakwa yang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kandang ayam di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Petugas Kepolisian juga melakukan pencarian terhadap sdr. Safuan (DPO), namun sdr. Safuan (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap saksi Ahmad Zailani dan 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap rumah Terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdr. Boy (DPO).
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Ahmad Zailani dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket plastik transparan berleskan merah yang berisikan narkotika jenis sabu diberi Kode “A” dan Kode “A1” yang ditemukan dalam penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran/ Penimbangan Nomor : 002/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan :
  • Kode “A” diperoleh berat 3,9 Gram (Netto).
  • Kode “A1” diperoleh berat 4,94 Gram (Netto).

Total berat 8,84 (delapan koma delapan empat) Gram (Netto).

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berleskan Merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Ahmad Zailani yang merupakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Pengukuran/ Penimbangan Nomor : 003/SP.61055/2024 tanggal 8 Januari 2024, dari hasil penimbangan diperoleh berat 4,25 (empat koma dua lima) gram (Netto).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 179/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 8,84 (delapan koma delapan empat) Gram yang diduga mengandung narkotika milik ALFI ANDIKA BIN HARYADI, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 180/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,25 (empat koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik AHMAD ZAILANI BIN IRSALUDDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya