| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa MISRADI BIN USMAN, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Musni di Desa Rembele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa Misradi Bin Usman (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon saksi Musni (korban), Terdakwa mengatakan “bang ada kopi”, saksi Musni mengatakan “ada”, Terdakwa mengatakan “berapa”, saksi Musni mengatakan “ada satu ton lebih”, Terdakwa mengatakan “untuk saya saja bang”, saksi Musni mengatakan “kopi ni sudah janji aku dengan sdr. Putra”, Terdakwa mengatakan “untuk aku aja bang karena barang direktur (Direktur RSUD Munyang Kute) ni enggak cukup”, saksi Musni mengatakan “enggak bisa sama kamu kopi ni karena saya sudah janji dengan sdr. Putra”, Terdakwa mengatakan “ke sdr. Putra berapa bang”, saksi Musni mengatakan “Rp. 102.000,-” (seratus dua ribu rupiah), Terdakwa mengatakan “ke aku aja bang karena aku perlu barang harga nya pun di naikan direktur ni Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah)” (yang maksudnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni untuk harga pembelian biji kopi (hijau) milik saksi Musni tersebut dengan harga Rp. 105.000,- (seratus tujuh ribu rupiah), saksi Musni mengatakan “kalau ada uangnya ambil di”.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung datang ke rumah saksi Musni di Desa Rembele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Setelah sampai di rumah saksi Musni, Terdakwa bertemu dengan saksi Musni, Terdakwa mengatakan “timbangkan terus bang pas-pas kan 100 kilogram per goni”.
- Bahwa selanjutnya saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk menimbang biji kopi (hijau) 100 kg (seratus kilogram) per goni, setelah selesai ditimbang selanjutnya saksi Musni menjahit karung goni berisi biji kopi tersebut, kemudian saksi Musni meminta Terdakwa untuk membuatkan bon pembelian biji kopi tersebut, sedangkan saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi memuat/ menaikkan karung goni yang berisi biji kopi tersebut ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan bon berwarna kuning kepada saksi Musni, sedangkan bon berwarna putih untuk Terdakwa, yang mana jumlah semua kopi tersebut sebagaimana tertera dalam bon sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram), dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Musni untuk harga per kilogram Rp105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Terdakwa mengatakan “uangnya besok pagi nanti bang jam-jam sepuluh tunggu direktur selesai ngurus uang kopi itu”, saksi Musni mengatakan “ya sudah di”. Kemudian Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai mobil membawa biji kopi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa ternyata menjual biji kopi (hijau) sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) tersebut bukan kepada Direktur sebagaimana yang telah terdakwa sampaikan kepada saksi Musni. Akan tetapi, terdakwa menjual biji kopi (hijau) sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) tersebut kepada anak sdr. Aliong, yaitu saksi Ananda Gerili dengan harga per kilogram sebesar Rp101.000,- (seratus satu ribu rupiah), dengan keseluruhan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp136.630.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembayarannya telah terdakwa terima tetapi tidak terdakwa berikan kepada saksi Musni.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Musni menelepon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “Di kayak mana udah uang tadi karena aku mau beli kopi lagi karena ada barang”, Terdakwa mengatakan “Direktur ni gak masuk bang jadi aku gak ketemu dengan direktur, sore kadang nanti aku jumpa direktur bang” saksi Musni mengatakan “ya sudah Di”.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB dan sekitar pukul 23.55 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa akan tetapi tidak di angkat. kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “kayak mana udah uang tadi Di”, Terdakwa mengatakan “pagi disuruhnya jumpai dia bang jam 10 ku telpon bang”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “kayak mana di keluar ke uang tadi hari ini” dan Terdakwa menjawab “Bank tutup bang” saksi Musni mengatakan “kayak banyak alasanmu Di” dan Terdakwa mengatakan “gak bang ini Senin nanti cair bang”.
- Bahwa sekitar pukul 11.10 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Musni, menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “uang gak bisa keluar bang karena Bank BSI kan tutup gak bisa dicairkan”, saksi Musni mengatakan “kayak banyak kali alasanmu Di karena janji mu pagi uangnya dan janjimu 1 hari cuma uangnya”, Terdakwa mengatakan “senin udah selesai tu bang”, saksi Musni mengatakan “ya sudah”.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat biji kopi yang berada dalam karung, lalu terdakwa menunjuk biji kopi tersebut dan mengatakan “yang ini untuk aku aja bang”, saksi Musni mengatakan “enggak Di karena uang yang kemarin pun belum selesai Di”, Terdakwa mengatakan “barang untuk ngirim ke direktur tadi gak cukup bang uang dikasinya 40 (empat puluh) juta cuma” saksi Musni mengatakan “gak Di”, kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali ke rumah saksi Musni menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “pusing kali aku bang” saksi Musni mengatakan “kenapa”, Terdakwa mengatakan “barang hari ini gak ada untuk ngirim”, saksi Musni mengatakan “kan cari lain barangnya”, Terdakwa mengatakan “barang ini aja bang, senin nanti ku selesaikan uangnya”, saksi Musni mengatakan “gak Di, uang banyak kali uang kopi tu sama kamu” Terdakwa mengatakan “untuk aku aja kopi ni bang karena di tambah ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu harganya karena barang enggak cukup” saksi Musni menjawab “gak Di”. Terdakwa mengatakan “ya sudah kalau gak bang”, kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah saksi Musni dengan mengendarai sepeda motor menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “pusing kali aku bang” saksi Musni mengatakan “kamu tiap hari pusing, pusing aku enggak kamu hiraukan entah kayak mana uang orang ni”. Terdakwa mengatakan “itulah bang kayak mana mau bang geh” Terdakwa mengatakan “bang untuk aku aja barang ni senin udah keluar uangnya”, saksi Musni mengatakan “pasti ke tu Di”, Terdakwa mengatakan “masak bang gak percaya untuk aku”, saksi Musni mengatakan “bukan gak percaya Di, aku sama orang selalu tepat janji, kalau kamu dari besok ke besok”. Terdakwa mengatakan “ku bawa aja kopi ni bang kalau ini bang ACC bang hari senin keluar uangnya”, saksi Musni mengatakan “gak tu Di”, Terdakwa mengatakan “ku bawa aja bang kalau ini Rp107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) harga nya bang” (yang maksudnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni untuk harga pembelian biji kopi milik saksi Musni tersebut dengan harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah)), saksi Musni mengatakan “sudah betul ke Di”, Terdakwa mengatakan “kalau ini udah betul bang”, saksi Musni mengatakan “kalau memang ACC hari Senin uangnya bawa terus kopi ini”, kemudian saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk menimbang biji kopi tersebut, yang kemudian di timbang dengan berat 900 kg (sembilan ratus) kilogram, saksi Musni membuat bon pembelian kopi tersebut, saksi Musni mengatakan “dah tu Di harga nya tetap di 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang dua ribu itu untuk kamu aja dan anak mu”. Terdakwa mengatakan “ya sudah bang terima kasih”. Selanjutnya bon yang berwarna putih diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan bon yang berwarna kuning untuk saksi Musni, Terdakwa mengatakan “kalau gitu saya ambil dulu mobil bang biar cepat muat kopini”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah saksi Musni dengan mengendarai mobil, saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk memuat biji kopi dengan berat 900 kg (sembilan ratus kilogram) yang telah ditimbang ke dalam mobil, Terdakwa mengatakan “kalau uang nya hari senin nanti udah selesai bang”, saksi Musni mengatakan “ya sudah di”, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai mobil membawa biji kopi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual biji kopi (hijau) sebanyak 9 (sembilan) karung dengan berat 900 kg (sembilan ratus kilogram) tersebut kepada saksi Kukuh Priyoko dengan harga per kilogram sebesar Rp99.300,- (sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan total keseluruhan uang yang terdakwa terima dari saksi Kukuh Priyoko sebesar Rp89.370.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Saksi Kukuh Priyoko telah melakukan pembayaran kepada terdakwa secara tunai, namun tidak terdakwa berikan uang pembayaran tersebut kepada saksi Musni.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “dimana Di”, namun tidak dibalas Terdakwa, kemudian saksi Musni menelpon Terdakwa 2 (dua) kali namun tidak di angkat Terdakwa, setelah itu saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp dengan mengatakan “di jangan lama uang tadi ya” Terdakwa mengatakan “ya bang belum jumpa lagi saya bang”.
- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Musni kembali menelepon Terdakwa namun tetap tidak di angkat, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa menelepon saksi Musni melalui video call, Terdakwa mengatakan “dalam ruangan masih saya bang nanti saya jumpai ibu (Direktur RSUD Munyang Kute)”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, tidak lama kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) masih dalam ruangan bang tunggu sebentar” dan saksi Musni mengatakan “ya nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu aja kirimkan sama saya biar saya langsung ngomong sama ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu”, Terdakwa mengatakan “ya bang bentar lagi saya kirim”.
- Bagwa sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “kirimkan nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tadi aja”, Terdakwa mengatakan “sebentar bang saya telpon ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tadi dulu bang”, saksi Musni mengatakan “saya pun banyak masalah ni jangan banyak keterangan”, Terdakwa mengatakan “ya bang”.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada saksi Musni dengan mengatakan “bang” selanjutnya Terdakwa mengirim screenshot chat seolah-olah ada chat antara Terdakwa dan Direktur RSUD Munyang Kute Redelong, kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “bang ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) ni lagi pusing mau ibu direktur (Direktur RSUD Munyang Kute) ni pindahkan nya aku ke BKPP”, saksi Musni mengatakan “itu bukan urusan saya masalah kamu mau dipindahkan itu urusanmu, yang jadi masalah saya uang kopi saya itu saja” Terdakwa mengatakan “ya bang besok nanti”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “dinas ke Di, nampak nya belum uang tadi ya Di”, Terdakwa mengatakan “ya bang nanti itu tadi udah jumpa dia sama aku”, saksi Musni membalas pesan dengan mengatakan “apa dia bilang dimarahnya ke kamu”, Terdakwa mengatakan “diam dia bang, uang bang tadi buk, iya kata nya bang”, saksi Musni mengatakan “ya Di, dimana Di” Terdakwa mengatakan “di Polres bang”, saksi Musni mengatakan “ngapain ke Polres”, Terdakwa mengatakan “nemani teman aku bang kegiatan 2022 bang tu PPTK aku pelaksana kegiatan”, saksi Musni mengatakan “ya sudah Di, jam berapa kata ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bayar uang kopi tadi”, Terdakwa mengatakan “malam kadang bang karena ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu masih di jaksa bang”.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, setengah jam kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni dengan mengatakan “bang kirimkan bon karena bon kemarin entah kemana aku tarok”, saksi Musni mengatakan “ya Di” kemudian saksi Musni mengirimkan foto bon pembelian biji kopi kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “oke bang”.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “sampai kapan nunggu uang tadi Di”, Terdakwa mengirimkan screenshot kepada saksi Musni yang isinya seolah-olah ada percakapan antara terdakwa dengan Direktur Rumah Sakit Munyang Kute Redelong, Terdakwa mengatakan “siang besok bang”, kemudian saksi Musni mengatakan “ya”;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Musni menelpon terdakwa namun tidak di angkat, sekitar pukul 14.00 WIB saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “ya Allah Di kapan terus dia kirim uang tadi”, Terdakwa mengatakan “bang proses bang enggak ada banking, pakek Cek itu bang”, saksi Musni mengatakan “cek apa”, Terdakwa mengatakan “proses Bank itu bang, masuk itu bang pending masih bang aman itu bang”. Sekitar pukul 20.00 WIB dan sekitar pukul 23.00 WIB saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa, namun tidak dibalas. Setelah itu, saksi Musni menelpon Terdakwa tetapi tidak di angkat, sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada saksi Musni “bang”, saksi Musni tidak membalas pesan tersebut, kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni melalui video call, saat itu saksi Musni melihat Terdakwa berada di Bank BSI Cabang Simpang Tiga, Terdakwa mengatakan “sedang antri bang dalam proses”, saksi Musni mengatakan “ya”, kemudian Terdakwa meminta nomor rekening saksi Musni, saksi Musni mengirim nomor rekening saksi Musni melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa mengirim foto dengan mengatakan “sebentar bang pak Hasimi duluan” saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “coba telponkan uang tadi di saya sudah males lihat kamu” Terdakwa mengatakan “ya allah bang sudah bang”, saksi Musni mengatakan “udahlah tapi belum masuk sudah berapa hari kamu urus sudah kayak uang 1 milyar aja, rugi ku gak usah aku cerita” Terdakwa mengatakan “ya, ya bang” saksi Musni mengatakan “kayak drama kamu buat”, Terdakwa mengatakan “ya Allah bang”, saksi Musni mengatakan “nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu kamu kirim kalau enggak sambung tigakan”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor 081396493496 (yang sebenarnya merupakan nomor handphone saksi Firman), Terdakwa mengatakan “itu bang ku wa ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu dulu bang”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “kayak gak kamu angkat Di”. Setelah itu saksi Musni mengirim pesan kepada nomor 081396493496, akan tetapi tidak dibalas. Kemudian Terdakwa mengirimkan sebuah foto kepada saksi Musni, selanjutnya Terdakwa mengatakan “disini masih bang batreku habis charger gak ku bawa”. saksi Musni mengatakan “kayak mana jadi kita ini Di” Terdakwa mengatakan “lagi proses bang” kemudian Terdakwa mengatakan “lagi di panggil orang itu bang”, saksi Musni mengatakan “dimana kamu, kalau enggak datang ke rumah aku”, Terdakwa mengatakan “ya bang aman”, saksi Musni mengatakan “jangan lama”, Terdakwa mengatakan “ini kesitu aku bang”, saksi Musni menunggu Terdakwa namun Terdakwa tidak datang ke rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon akan tetapi tidak di angkat, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB saksi Musni mengirim pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan “enggak juga masuk uang tadi hari ini Di” Terdakwa mengatakan “ku wa dulu ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) ni bang”. Tidak lama kemudian saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, kemudian saksi Musni mengirim pesan “enggak usah wa lagi” tidak lama kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “di jaksa masih ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bang, bentar lagi kadang pulang coba hubungi ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bang apa dia bilang”.
- Bahwa kemudian saksi Musni kembali mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor 081396493496, namun balasan dari nomor tersebut selalu membuat alasan terkait pembayaran uang pembelian biji kopi tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Musni kembali mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor tersebut, namun tidak dapat dihubungi karena di blokir.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Musni mencari nomor Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute dari teman saksi Musni yang kemudian diperoleh nomor sdri. dr. Sri Tabah Hati (Direktur Rumah Sakit Umum Munyang Kute Redelong) dengan nomor 081325303088. Kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “assalamualaikum dokter ini Musni keponakan pak Jay dewan, ada mau nanya sama dokter, bisa kirimkan nomor direktur gak dokter”, sdri. dr. Sri Tabah Hati membalas dengan mengatakan “ya saya”, saksi Musni mengatakan “emang gak aktif ya nomor direktur”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “saya direktur bapak mau apa”, saksi Musni mengatakan “gak ada buk, kayak mana cerita uang kopi buk”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “mau nanya apa, uang kopi apa”, saksi Musni mengatakan “yang sama adi buk”.
- Bahwa setelah itu sdri. dr. Sri Tabah Hati menelpon saksi Musni dengan mengatakan “ini uang kopi apa ya”, saksi Musni mengatakan “yang sama adi buk, ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) gak ke yang beli kopi sama adi”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “aku gak pernah beli kopi sama adi, cuman dia dulu pernah kerja sama bapak dan itu pun dia tipu bapak karena kopi katanya mau dikirim tapi gak dikirim-kirim sama si adi”, saksi Musni mengatakan “itu kapan buk, udah lama ya”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu udah lama satu bulan ke belakang”, saksi Musni mengatakan “jadi kopi saya dijual kemana buk kalo gak sama bapak”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu saya gak tau, karena si adi udah lama gak kerja sama bapak, karena pas kerja sama bapak si adi asik bohongin bapak aja”, saksi Musni mengatakan “o ya udah buk makasih buk udah bagus komunikasinya, cuma saya pingin tau kebenarannya kopi saya dijual kemana, sampai sekarang uang kopi saya belum dibayar, alasannya dia jual sama ibuk”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “ya gak apa apa”,
- Bahwa kemudian saksi Musni menelepon sdri. dr. Sri Tabah Hati, saksi Musni mengatakan “ada dikirim si adi kalo itu katanya nomor ibu 081396493496”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu bukan nomor saya, nomor saya cuma ini satu”, saksi Musni mengatakan “terima kasih buk sudah bagus komunikasinya karena kemarin saya telepon bapak tidak bagus responnya”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “mungkin karena pusing bapak itu karena dikerjain sama si adi”.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Musni menemui Terdakwa, saksi Musni mengatakan “rupanya kamu bohongi aku, kemarin kamu bilang nomor 081396493496 yang kamu kirim nomor ibu direktur ternyata enggak”, Terdakwa diam, saksi Musni mengatakan “kemana kamu jual kopi saksi dan kemana uangnya” Terdakwa mengatakan “uang kopi tersebut dengan Firman” saksi Musni mengatakan “ya sudah saya jemput firman itu malam ini yang penting uang saya jelas”.
- Bahwa kemudian saksi Musni bertemu dengan saksi Firman dan menanyakan terkait uang kopi milik saksi Musni, namun saksi Firman mengatakan tidak mengetahui mengenai uang kopi dan penjualan kopi tersebut, kemudian saksi Musni langsung menelpon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “kamu bohongi saya lagi ya di” Terdakwa mengatakan “maaf bang, maaf bang”.
- Bahwa karena uang pembelian biji kopi yang seharusnya dibayarkan Terdakwa kepada saksi Musni tidak dibayarkan kemudian saksi Musni melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa tujuan Terdakwa meminta kepada saksi Musni seolah-olah membeli biji kopi (hijau) dari saksi Musni adalah untuk dapat membayar hutang-hutang Terdakwa, dengan menjual biji kopi hijau tersebut yang mana seharusnya uang penjualan biji kopi tersebut adalah milik saksi Musni dan seharusnya dibayarkan Terdakwa kepada saksi Musni sebagaimana kesepakatan Terdakwa dengan saksi Musni namun dipergunakan Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sehingga saksi Musni mengalami kerugian.
- Bahwa dari hasil penjualan biji kopi (hijau) tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar hutang dengan rincian :
- Sdri. Ely sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).
- Sdri. Ela sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
- Sdra. Alharis sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdra. Anggi sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).
- Sdra. Ani sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
- Sdri. Jun sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdri. Zur sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdri. Misnar sebesar Rp. 11.800.000, (sebelas juta delapan ratus rupiah).
- Sdra. Sukur sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
- Sdra. Salawani sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
- Sdra. Fatan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
Total : Rp. 153.800.000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus rupiah).
Sisanya dipergunakan Terdakwa untuk :
- Membeli sepeda motor sebesar Rp. 38.200.000, (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
- Rental mobil dan kebutuhan seharihari sebesar RP. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa untuk meyakinkan saksi Musni terhadap pembelian biji kopi (hijau) tersebut, Terdakwa mengatakan menjual biji kopi (hijau) milik saksi Musni sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) dan sebanyak 900 kg (sembilan ratus kilogram) kepada sdri. Sri Tabahati (Direktur Rumah sakit Umum Munyang Kute Redelong), Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni harga pembelian biji kopi tersebut dengan harga per kilogram Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan mengatakan kepada saksi Musni akan membayarkan uang pembelian biji kopi tersebut setelah 1 - 2 hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Musni mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MISRADI BIN USMAN, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Musni di Desa Rembele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa Misradi Bin Usman (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon saksi Musni (korban), Terdakwa mengatakan “bang ada kopi”, saksi Musni mengatakan “ada”, Terdakwa mengatakan “berapa”, saksi Musni mengatakan “ada satu ton lebih”, Terdakwa mengatakan “untuk saya saja bang”, saksi Musni mengatakan “kopi ni sudah janji aku dengan sdr. Putra”, Terdakwa mengatakan “untuk aku aja bang karena barang direktur (Direktur RSUD Munyang Kute) ni enggak cukup”, saksi Musni mengatakan “enggak bisa sama kamu kopi ni karena saya sudah janji dengan sdr. Putra”, Terdakwa mengatakan “ke sdr. Putra berapa bang”, saksi Musni mengatakan “Rp. 102.000,-” (seratus dua ribu rupiah), Terdakwa mengatakan “ke aku aja bang karena aku perlu barang harga nya pun di naikan direktur ni Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah)” (yang maksudnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni untuk harga pembelian biji kopi (hijau) milik saksi Musni tersebut dengan harga Rp. 105.000,- (seratus tujuh ribu rupiah), saksi Musni mengatakan “kalau ada uangnya ambil di”.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung datang ke rumah saksi Musni di Desa Rembele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Setelah sampai di rumah saksi Musni, Terdakwa bertemu dengan saksi Musni, Terdakwa mengatakan “timbangkan terus bang pas-pas kan 100 kilogram per goni”.
- Bahwa selanjutnya saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk menimbang biji kopi (hijau) 100 kg (seratus kilogram) per goni, setelah selesai ditimbang selanjutnya saksi Musni menjahit karung goni berisi biji kopi tersebut, kemudian saksi Musni meminta Terdakwa untuk membuatkan bon pembelian biji kopi tersebut, sedangkan saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi memuat/ menaikkan karung goni yang berisi biji kopi tersebut ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa memberikan bon berwarna kuning kepada saksi Musni, sedangkan bon berwarna putih untuk Terdakwa, yang mana jumlah semua kopi tersebut sebagaimana tertera dalam bon sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram), dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Musni untuk harga per kilogram Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Terdakwa mengatakan “uangnya besok pagi nanti bang jam-jam sepuluh tunggu direktur selesai ngurus uang kopi itu”, saksi Musni mengatakan “ya sudah di”. Kemudian Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai mobil membawa biji kopi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa ternyata menjual biji kopi (hijau) sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) tersebut bukan kepada Direktur sebagaimana yang telah terdakwa sampaikan kepada saksi Musni. Akan tetapi, terdakwa menjual biji kopi (hijau) sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) tersebut kepada anak sdr. Aliong, yaitu saksi Ananda Gerili dengan harga per kilogram sebesar Rp101.000,- (seratus satu ribu rupiah), dengan keseluruhan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp136.630.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembayarannya telah terdakwa terima tetapi tidak terdakwa berikan kepada saksi Musni.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Musni menelepon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “Di kayak mana udah uang tadi karena aku mau beli kopi lagi karena ada barang”, Terdakwa mengatakan “Direktur ni gak masuk bang jadi aku gak ketemu dengan direktur, sore kadang nanti aku jumpa direktur bang” saksi Musni mengatakan “ya sudah Di”.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB dan sekitar pukul 23.55 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa akan tetapi tidak di angkat. kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “kayak mana udah uang tadi Di”, Terdakwa mengatakan “pagi disuruhnya jumpai dia bang jam 10 ku telpon bang”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “kayak mana di keluar ke uang tadi hari ini” dan Terdakwa menjawab “Bank tutup bang” saksi Musni mengatakan “kayak banyak alasanmu Di” dan Terdakwa mengatakan “gak bang ini Senin nanti cair bang”.
- Bahwa sekitar pukul 11.10 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Musni, menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “uang gak bisa keluar bang karena Bank BSI kan tutup gak bisa dicairkan”, saksi Musni mengatakan “kayak banyak kali alasanmu Di karena janji mu pagi uangnya dan janjimu 1 hari cuma uangnya”, Terdakwa mengatakan “senin udah selesai tu bang”, saksi Musni mengatakan “ya sudah”.
- Bahwa kemudian Terdakwa melihat biji kopi yang berada dalam karung, lalu terdakwa menunjuk biji kopi tersebut dan mengatakan “yang ini untuk aku aja bang”, saksi Musni mengatakan “enggak Di karena uang yang kemarin pun belum selesai Di”, Terdakwa mengatakan “barang untuk ngirim ke direktur tadi gak cukup bang uang dikasinya 40 (empat puluh) juta cuma” saksi Musni mengatakan “gak Di”, kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali ke rumah saksi Musni menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “pusing kali aku bang” saksi Musni mengatakan “kenapa”, Terdakwa mengatakan “barang hari ini gak ada untuk ngirim”, saksi Musni mengatakan “kan cari lain barangnya”, Terdakwa mengatakan “barang ini aja bang, senin nanti ku selesaikan uangnya”, saksi Musni mengatakan “gak Di, uang banyak kali uang kopi tu sama kamu” Terdakwa mengatakan “untuk aku aja kopi ni bang karena di tambah ibu itu harganya karena barang enggak cukup” saksi Musni menjawab “gak Di”. Terdakwa mengatakan “ya sudah kalau gak bang”, kemudian Terdakwa pergi dari rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah saksi Musni dengan mengendarai sepeda motor menemui saksi Musni, Terdakwa mengatakan “pusing kali aku bang” saksi Musni mengatakan “kamu tiap hari pusing, pusing aku enggak kamu hiraukan entah kayak mana uang orang ni”. Terdakwa mengatakan “itulah bang kayak mana mau bang geh” Terdakwa mengatakan “bang untuk aku aja barang ni senin udah keluar uangnya”, saksi Musni mengatakan “pasti ke tu Di”, Terdakwa mengatakan “masak bang gak percaya untuk aku”, saksi Musni mengatakan “bukan gak percaya Di, aku sama orang selalu tepat janji, kalau kamu dari besok ke besok”. Terdakwa mengatakan “ku bawa aja kopi ni bang kalau ini bang ACC bang hari senin keluar uangnya”, saksi Musni mengatakan “gak tu Di”, Terdakwa mengatakan “ku bawa aja bang kalau ini Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) harga nya bang” (yang maksudnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni untuk harga pembelian biji kopi milik saksi Musni tersebut dengan harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah), saksi Musni mengatakan “sudah betul ke Di”, Terdakwa mengatakan “kalau ini udah betul bang”, saksi Musni mengatakan “kalau memang ACC hari Senin uangnya bawa terus kopi ini”, kemudian saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk menimbang biji kopi tersebut, yang kemudian di timbang dengan berat 900 kg (sembilan ratus) kilogram, saksi Musni membuat bon pembelian kopi tersebut, saksi Musni mengatakan “dah tu Di harga nya tetap di 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang dua ribu itu untuk kamu aja dan anak mu”. Terdakwa mengatakan “ya sudah bang terima kasih”. Selanjutnya bon yang berwarna putih diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan bon yang berwarna kuning untuk saksi Musni, Terdakwa mengatakan “kalau gitu saya ambil dulu mobil bang biar cepat muat kopini”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah saksi Musni dengan mengendarai mobil, saksi Musni menyuruh saksi Sahdan Maulid dan saksi Lukman Efendi untuk memuat biji kopi dengan berat 900 kg (sembilan ratus kilogram) yang telah ditimbang ke dalam mobil, Terdakwa mengatakan “kalau uang nya hari senin nanti udah selesai bang”, saksi Musni mengatakan “ya sudah di”, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai mobil membawa biji kopi tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual biji kopi (hijau) sebanyak 9 (sembilan) karung dengan berat 900 kg (sembilan ratus kilogram) tersebut kepada saksi Kukuh Priyoko dengan harga per kilogram sebesar Rp99.300,- (sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan total keseluruhan uang yang terdakwa terima dari saksi Kukuh Priyoko sebesar Rp89.370.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Saksi Kukuh Priyoko telah melakukan pembayaran kepada terdakwa secara tunai, namun tidak terdakwa berikan uang pembayaran tersebut kepada saksi Musni.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “dimana Di”, namun tidak dibalas Terdakwa, kemudian saksi Musni menelpon Terdakwa 2 (dua) kali namun tidak di angkat Terdakwa, setelah itu saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp dengan mengatakan “di jangan lama uang tadi ya” Terdakwa mengatakan “ya bang belum jumpa lagi saya bang”.
- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Musni kembali menelepon Terdakwa namun tetap tidak di angkat, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa menelepon saksi Musni melalui video call, Terdakwa mengatakan “dalam ruangan masih saya bang nanti saya jumpai ibu (Direktur RSUD Munyang Kute)”, saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, tidak lama kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) masih dalam ruangan bang tunggu sebentar” dan saksi Musni mengatakan “ya nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu aja kirimkan sama saya biar saya langsung ngomong sama ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu”, Terdakwa mengatakan “ya bang bentar lagi saya kirim”.
- Bagwa sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “kirimkan nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tadi aja”, Terdakwa mengatakan “sebentar bang saya telpon ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tadi dulu bang”, saksi Musni mengatakan “saya pun banyak masalah ni jangan banyak keterangan”, Terdakwa mengatakan “ya bang”.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada saksi Musni dengan mengatakan “bang” selanjutnya Terdakwa mengirim screenshot chat seolah-olah ada chat antara Terdakwa dan Direktur RSUD Munyang Kute Redelong, kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “bang ibu (Direktur RSUD Munyang Kute)ni lagi pusing mau ibu direktur (Direktur RSUD Munyang Kute) ni pindahkan nya aku ke BKPP”, saksi Musni mengatakan “itu bukan urusan saya masalah kamu mau dipindahkan itu urusanmu, yang jadi masalah saya uang kopi saya itu saja” Terdakwa mengatakan “ya bang besok nanti”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “dinas ke Di, nampak nya belum uang tadi ya Di”, Terdakwa mengatakan “ya bang nanti itu tadi udah jumpa dia sama aku”, saksi Musni membalas pesan dengan mengatakan “apa dia bilang dimarahnya ke kamu”, Terdakwa mengatakan “diam dia bang, uang bang tadi buk, iya kata nya bang”, saksi Musni mengatakan “ya Di, dimana Di” Terdakwa mengatakan “di Polres bang”, saksi Musni mengatakan “ngapain ke Polres”, Terdakwa mengatakan “nemani teman aku bang kegiatan 2022 bang tu PPTK aku pelaksana kegiatan”, saksi Musni mengatakan “ya sudah Di, jam berapa kata ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bayar uang kopi tadi”, Terdakwa mengatakan “malam kadang bang karena ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu masih di jaksa bang”.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, setengah jam kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni dengan mengatakan “bang kirimkan bon karena bon kemarin entah kemana aku tarok”, saksi Musni mengatakan “ya Di” kemudian saksi Musni mengirimkan foto bon pembelian biji kopi kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “oke bang”.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “sampai kapan nunggu uang tadi Di”, Terdakwa mengirimkan screenshot kepada saksi Musni yang isinya seolah-olah ada percakapan antara terdakwa dengan Direktur Rumah Sakit Munyang Kute Redelong, Terdakwa mengatakan “siang besok bang”, kemudian saksi Musni mengatakan “ya”;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Musni menelpon terdakwa namun tidak di angkat, sekitar pukul 14.00 WIB saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “ya Allah Di kapan terus dia kirim uang tadi”, Terdakwa mengatakan “bang proses bang enggak ada banking, pakek Cek itu bang”, saksi Musni mengatakan “cek apa”, Terdakwa mengatakan “proses Bank itu bang, masuk itu bang pending masih bang aman itu bang”. Sekitar pukul 20.00 WIB dan sekitar pukul 23.00 WIB saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa, namun tidak dibalas. Setelah itu, saksi Musni menelpon Terdakwa tetapi tidak di angkat, sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada saksi Musni “bang”, saksi Musni tidak membalas pesan tersebut, kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni melalui video call, saat itu saksi Musni melihat Terdakwa berada di Bank BSI Cabang Simpang Tiga, Terdakwa mengatakan “sedang antri bang dalam proses”, saksi Musni mengatakan “ya”, kemudian Terdakwa meminta nomor rekening saksi Musni, saksi Musni mengirim nomor rekening saksi Musni melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa mengirim foto dengan mengatakan “sebentar bang pak Hasimi duluan” saksi Musni mengatakan “ya”.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “coba telponkan uang tadi di saya sudah males lihat kamu” Terdakwa mengatakan “ya allah bang sudah bang”, saksi Musni mengatakan “udahlah tapi belum masuk sudah berapa hari kamu urus sudah kayak uang 1 milyar aja, rugi ku gak usah aku cerita” Terdakwa mengatakan “ya, ya bang” saksi Musni mengatakan “kayak drama kamu buat”, Terdakwa mengatakan “ya Allah bang”, saksi Musni mengatakan “nomor ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu kamu kirim kalau enggak sambung tigakan”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor 081396493496 (yang sebenarnya merupakan nomor handphone saksi Firman), Terdakwa mengatakan “itu bang ku wa ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) tu dulu bang”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “kayak gak kamu angkat Di”. Setelah itu saksi Musni mengirim pesan kepada nomor 081396493496, akan tetapi tidak dibalas. Kemudian Terdakwa mengirimkan sebuah foto kepada saksi Musni, selanjutnya Terdakwa mengatakan “disini masih bang batreku habis charger gak ku bawa”. saksi Musni mengatakan “kayak mana jadi kita ini Di” Terdakwa mengatakan “lagi proses bang” kemudian Terdakwa mengatakan “lagi di panggil orang itu bang”, saksi Musni mengatakan “dimana kamu, kalau enggak datang ke rumah aku”, Terdakwa mengatakan “ya bang aman”, saksi Musni mengatakan “jangan lama”, Terdakwa mengatakan “ini kesitu aku bang”, saksi Musni menunggu Terdakwa namun Terdakwa tidak datang ke rumah saksi Musni.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Musni kembali menelpon akan tetapi tidak di angkat, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB saksi Musni mengirim pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan “enggak juga masuk uang tadi hari ini Di” Terdakwa mengatakan “ku wa dulu ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) ni bang”. Tidak lama kemudian saksi Musni menelpon Terdakwa namun tidak di angkat, kemudian saksi Musni mengirim pesan “enggak usah wa lagi” tidak lama kemudian Terdakwa menelpon saksi Musni, Terdakwa mengatakan “di jaksa masih ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bang, bentar lagi kadang pulang coba hubungi ibu (Direktur RSUD Munyang Kute) itu bang apa dia bilang”.
- Bahwa kemudian saksi Musni kembali mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor 081396493496, namun balasan dari nomor tersebut selalu membuat alasan terkait pembayaran uang pembelian biji kopi tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Musni kembali mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor tersebut, namun tidak dapat dihubungi karena di blokir.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Musni mencari nomor Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute dari teman saksi Musni yang kemudian diperoleh nomor sdri. dr. Sri Tabah Hati (Direktur Rumah Sakit Umum Munyang Kute Redelong) dengan nomor 081325303088. Kemudian saksi Musni mengirim pesan melalui Whatsapp dengan mengatakan “assalamualaikum dokter ini Musni keponakan pak Jay dewan, ada mau nanya sama dokter, bisa kirimkan nomor direktur gak dokter”, sdri. dr. Sri Tabah Hati membalas dengan mengatakan “ya saya”, saksi Musni mengatakan “emang gak aktif ya nomor direktur”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “saya direktur bapak mau apa”, saksi Musni mengatakan “gak ada buk, kayak mana cerita uang kopi buk”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “mau nanya apa, uang kopi apa”, saksi Musni mengatakan “yang sama adi buk”.
- Bahwa setelah itu sdri. dr. Sri Tabah Hati menelpon saksi Musni dengan mengatakan “ini uang kopi apa ya”, saksi Musni mengatakan “yang sama adi buk, ibu gak ke yang beli kopi sama adi”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “aku gak pernah beli kopi sama adi, cuman dia dulu pernah kerja sama bapak dan itu pun dia tipu bapak karena kopi katanya mau dikirim tapi gak dikirim-kirim sama si adi”, saksi Musni mengatakan “itu kapan buk, udah lama ya”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu udah lama satu bulan ke belakang”, saksi Musni mengatakan “jadi kopi saya dijual kemana buk kalo gak sama bapak”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu saya gak tau, karena si adi udah lama gak kerja sama bapak, karena pas kerja sama bapak si adi asik bohongin bapak aja”, saksi Musni mengatakan “o ya udah buk makasih buk udah bagus komunikasinya, cuma saya pingin tau kebenarannya kopi saya dijual kemana, sampai sekarang uang kopi saya belum dibayar, alasannya dia jual sama ibuk”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “ya gak apa apa”,
- Bahwa kemudian saksi Musni menelepon sdri. dr. Sri Tabah Hati, saksi Musni mengatakan “ada dikirim si adi kalo itu katanya nomor ibu 081396493496”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “itu bukan nomor saya, nomor saya cuma ini satu”, saksi Musni mengatakan “terima kasih buk sudah bagus komunikasinya karena kemarin saya telepon bapak tidak bagus responnya”, sdri. dr. Sri Tabah Hati mengatakan “mungkin karena pusing bapak itu karena dikerjain sama si adi”.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Musni menemui Terdakwa, saksi Musni mengatakan “rupanya kamu bohongi aku, kemarin kamu bilang nomor 081396493496 yang kamu kirim nomor ibu direktur ternyata enggak”, Terdakwa diam, saksi Musni mengatakan “kemana kamu jual kopi saksi dan kemana uangnya” Terdakwa mengatakan “uang kopi tersebut dengan Firman” saksi Musni mengatakan “ya sudah saya jemput firman itu malam ini yang penting uang saya jelas”.
- Bahwa kemudian saksi Musni bertemu dengan saksi Firman dan menanyakan terkait uang kopi milik saksi Musni, namun saksi Firman mengatakan tidak mengetahui mengenai uang kopi dan penjualan kopi tersebut, kemudian saksi Musni langsung menelpon Terdakwa, saksi Musni mengatakan “kamu bohongi saya lagi ya di” Terdakwa mengatakan “maaf bang, maaf bang”.
- Bahwa karena uang pembelian biji kopi yang seharusnya dibayarkan Terdakwa kepada saksi Musni tidak dibayarkan kemudian saksi Musni melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa tujuan Terdakwa meminta kepada saksi Musni seolah-olah membeli biji kopi (hijau) dari saksi Musni adalah untuk dapat membayar hutang-hutang Terdakwa, dengan menjual biji kopi hijau tersebut yang mana seharusnya uang penjualan biji kopi tersebut adalah milik saksi Musni dan seharusnya dibayarkan Terdakwa kepada saksi Musni sebagaimana kesepakatan Terdakwa dengan saksi Musni namun dipergunakan Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sehingga saksi Musni mengalami kerugian.
- Bahwa dari hasil penjualan biji kopi (hijau) tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar hutang dengan rincian :
- Sdri. Ely sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).
- Sdri. Ela sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
- Sdra. Alharis sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdra. Anggi sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).
- Sdra. Ani sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
- Sdri. Jun sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdri. Zur sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).
- Sdri. Misnar sebesar Rp. 11.800.000, (sebelas juta delapan ratus rupiah).
- Sdra. Sukur sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
- Sdra. Salawani sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).
- Sdra. Fatan sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
Total : Rp. 153.800.000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus rupiah).
Sisanya dipergunakan Terdakwa untuk :
- Membeli sepeda motor sebesar Rp. 38.200.000, (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
- Rental mobil dan kebutuhan seharihari sebesar RP. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
- Bahwa untuk meyakinkan saksi Musni terhadap pembelian biji kopi (hijau) tersebut, Terdakwa mengatakan menjual biji kopi (hijau) milik saksi Musni sebanyak 1280,7 kg (seribu dua ratus delapan puluh koma tujuh kilogram) dan sebanyak 900 kg (sembilan ratus kilogram) kepada sdri. Sri Tabahati (Direktur Rumah sakit Umum Munyang Kute Redelong), Terdakwa menawarkan kepada saksi Musni harga pembelian biji kopi tersebut dengan harga per kilogram Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan mengatakan kepada saksi Musni akan membayarkan uang pembelian biji kopi tersebut setelah 1 - 2 hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Musni mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------- |