| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI dan Saksi AKIAR Bin HAMZAH (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Terdakwa dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
- Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir disana, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Terdakwa menyuruh Saksi Akiar menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, dimana Terdakwa menggendarai Sepeda Motor Merek Honda CRF milik Terdakwa dan Saksi Akiar membawa Sepeda Motor Merek Honda GL Pro milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa menuju daerah Blang Baro Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah berjalan kaki ke arah lokasi tempat biasanya orang memarkirkan sepeda motor. Setibanya disana, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir disana, yakni Sepeda Motor Merek Honda Verza milik Saksi Korban Syafaruddin dan Sepeda Motor Merek Honda Supra. Kemudian Terdakwa mengecek sepeda motor mana yang bisa diambil dan dibawa serta memeriksa situasi di sekitar sungai untuk melihat apakah ada pemilik kedua sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa tidak menemukan pemiliknya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng pipih dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang mana tanpa seizin Saksi Korban Syafaruddin obeng tersebut Terdakwa gunakan untuk merusak kunci stop kontak Sepeda Motor Honda Verza warna hitam list putih dan menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menyimpan sepeda motor tersebut di gudang di samping rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Syafaruddin mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Wen Aliman berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
- Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, mereka memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai dan Terdakwa mengajak Saksi Wen Aliman menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celana Terdakwa di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Wen Aliman kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Terdakwa, dimana Saksi Wen Aliman mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI dan Saksi AKIAR Bin HAMZAH (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Terdakwa dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
- Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir disana, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AKIAR menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Terdakwa menyuruh Saksi Akiar menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa menuju daerah Blang Baro Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah berjalan kaki ke arah lokasi tempat biasanya orang memarkirkan sepeda motor. Setibanya disana, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir disana, yakni Sepeda Motor Merek Honda Verza milik Saksi Korban Syafaruddin dan Sepeda Motor Merek Honda Supra. Kemudian Terdakwa mengecek sepeda motor mana yang bisa diambil dan dibawa serta memeriksa situasi di sekitar sungai untuk melihat apakah ada pemilik kedua sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa tidak menemukan pemiliknya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng pipih dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang mana tanpa seizin Saksi Korban Syafaruddin obeng tersebut Terdakwa gunakan untuk merusak kunci stop kontak Sepeda Motor Honda Verza warna hitam list putih dan menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menyimpan sepeda motor tersebut di gudang di samping rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Syafaruddin mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Wen Aliman berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
- Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, mereka memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai dan Terdakwa mengajak Saksi Wen Aliman menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celana Terdakwa di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Wen Aliman kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Als RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi WEN ALIMAN Bin HASAN BASRI dan Saksi AKIAR Bin HAMZAH (masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Blang Baro di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar berangkat menuju daerah Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF Merah milik Terdakwa dengan alasan untuk memeriksa orang yang datang memancing disana namun tidak melapor kepada masyarakat kampung setempat.
- Bahwa sesampainya Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor terparkir disana, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AKIAR menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda GL Pro tahun 1993 tanpa nomor polisi warna hitam milik Saksi Korban Darwin Syahputra. Lalu tanpa seizin dari Saksi Korban Darwin Syahputra, Terdakwa menyuruh Saksi Akiar menyambungkan kabel stop kontak sepeda motor tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di samping rumah milik Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Darwin Syahputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa menuju daerah Blang Baro Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah berjalan kaki ke arah lokasi tempat biasanya orang memarkirkan sepeda motor. Setibanya disana, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir disana, yakni Sepeda Motor Merek Honda Verza milik Saksi Korban Syafaruddin dan Sepeda Motor Merek Honda Supra. Kemudian Terdakwa mengecek sepeda motor mana yang bisa diambil dan dibawa serta memeriksa situasi di sekitar sungai untuk melihat apakah ada pemilik kedua sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa tidak menemukan pemiliknya, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah obeng pipih dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang mana tanpa seizin Saksi Korban Syafaruddin obeng tersebut Terdakwa gunakan untuk merusak kunci stop kontak Sepeda Motor Honda Verza warna hitam list putih dan menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menyimpan sepeda motor tersebut di gudang di samping rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Syafaruddin mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akiar dan Saksi Wen Aliman berangkat menuju hutan di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CRF warna Merah Hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA CRF warna Hitam milik Saksi Akiar.
- Bahwa setelah tiba di Kampung Kute Lah Lane Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, mereka memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai dan Terdakwa mengajak Saksi Wen Aliman menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Megapro tahun 2014 Nomor Polisi: BL 5793 DAK warna hitam Nomor Rangka: MH1KC6117EK029995 Nomor Mesin: KC61E1030029 milik Saksi Korban Mulyadi. Setelah mendekati sepeda motor tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng pipih dari saku samping kiri celana Terdakwa di tangan kirinya kemudian tanpa seizin Saksi Mulyadi merusak rumah kunci atau stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban Mulyadi tersebut dengan memutar Stop Kontak menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak stop kontak tersebut, Saksi Wen Aliman kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke jalan dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara distarter.
- Bahwa setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman membawa sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Akiar langsung menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi Wen Aliman memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam gudang di samping rumah Terdakwa dan setelah itu mereka berpisah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Mulyadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa SYAHRIAN SAPUTRA Alias RADOT Bin (Alm) SYAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |