Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.KARENINA CANTIQA, S.H
3.SILVIA DWI YANTI, S.H
4.NIKEN ARUM SARI, S.H
1.EJE EPANSYAH BIN (ALM) SABAH
2.RUDI HARTONO BIN (ALM) MUKHTARUDIN
3.AHMAD BIN (ALM) ABURAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/L.1.30/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------Bahwa Terdakwa Eje Epansyah Bin (Alm) Sabah (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa I), Terdakwa Rudi Hartono Bin (alm) Mukhtarudin (yang selanjutnya disebut terdakwa II) dan Terdakwa  Ahmad Bin (alm) Aburahim (yang selanjutnya disebut terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 22.30 WIB  bertempat di Sungai Desa Rata Mulie Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah, dengan cara merusak, membongkar, memotong,, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, Terdakwa I bersama Terdakwa II datang ke gudang milik Sdr. Desi dengan membawa besi sempengan pengelasan seberat 25 (dua puluh lima) kilogram. Pada saat berada di gudang tersebut, Terdakwa I melihat terdapat besi jembatan, kemudian bertanya kepada Sdr. Desi dengan mengatakan, "Kak, ini kan besi jembatan, apakah tidak masalah?" Selanjutnya, Sdr. Desi menjawab, "Tidak masalah kalau besi tersebut hanyut akibat bencana." Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa I kemudian mengatakan kepada Sdr. Desi bahwa sebelumnya Terdakwa I melihat sebuah jembatan yang telah hanyut di jalan menuju Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, namun Terdakwa I tidak memiliki alat untuk memotong besi maupun kendaraan untuk mengangkutnya. Atas pernyataan tersebut, Sdr. Desi menjawab, "Untuk alat dan kendaraan semuanya ada di sini.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. Desi dengan maksud meminjam alat pemotong besi beserta kendaraan. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajaknya pergi ke gudang milik Sdr. Desi guna mengambil alat pemotong besi dan kendaraan yang akan digunakan dalam melaksanakan tindak pidana pencurian besi pada jembatan tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di gudang milik Sdr. Desi, Sdr. Desi kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama pemilik Desi Mariyanti, beserta peralatan berupa 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) buah tabung gas merek LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) buah cangkul, 6 (enam) pasang sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah sikat baja, 5 (lima) buah kunci pas ring kombinasi, 2 (dua) buah nozzle kuningan tembaga las potong, 1 (satu) buah obeng bunga, serta 1 (satu) set alat las potong lengkap dengan selang kembar berwarna merah dan hijau, untuk digunakan dalam melakukan pemotongan besi pada jembatan yang menjadi sasaran pencurian.
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama pemilik Desi Mariyanti, beserta peralatan berupa 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) buah tabung gas merek LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) buah cangkul, 6 (enam) pasang sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah sikat baja, 5 (lima) buah kunci pas ring kombinasi, 2 (dua) buah nozzle kuningan tembaga las potong, 1 (satu) buah obeng bunga, serta 1 (satu) set alat las potong lengkap dengan selang kembar berwarna merah dan hijau, Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat menuju Pondok Baru. Dalam perjalanan menuju Pondok Baru, Terdakwa III menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa III akan datang ke rumah Terdakwa I. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menjawab, "Kita langsung saja pergi ke Samar Kilang. Kamu tunggu di Pondok Baru, nanti kita berangkat menggunakan mobil, sedangkan sepeda motor kamu ditinggalkan saja di Pondok Baru.
  • Bahwa setelah para Terdakwa tiba di Sungai Desa Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, para Terdakwa kemudian mengangkat alat pemotong besi (las potong/tos) beserta peralatan lainnya menuju lokasi besi jembatan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter. Selanjutnya, Terdakwa I melakukan pemotongan besi jembatan menggunakan alat pemotong besi (las potong/tos), sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas melansir serta memuat potongan-potongan besi jembatan tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama Desi Mariyanti. Adapun total berat besi jembatan yang berhasil dipotong dan diangkut oleh para Terdakwa adalah sekitar 700 (tujuh ratus) kilogram, yang kemudian dijual dengan hasil sebesar Rp2.460.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Adapun yang telah berhasil Para Terdakwa potong dari besi baja bekas jembatan dengan rincian sebagai berikut :
    1. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 147 cm;
    2. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 150 cm;
    3. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 153 cm;
    4. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 124 cm;
    5. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 164 cm;
    6. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 163 cm;
    7. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 134 cm;
    8. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 152 cm;
    9. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 130 cm;
    10. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 143 cm;
    11. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 164 cm;
    12. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 126 cm;
    13. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 113 cm;
    14. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 194 cm;
    15. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 99 cm;
    16. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 95 cm;
    17. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 87 cm;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, sekira pukul 22.30 WIB, para Terdakwa kembali melakukan pencurian terhadap besi bekas jembatan yang berada di Sungai Desa Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, para Terdakwa telah berhasil memotong besi baja bekas jembatan dengan rincian sebagai berikut:
    1. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 65 cm;
    2. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 60 cm; dan
    3. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 1 (satu) meter.
  • Bahwa pada saat para Terdakwa sedang melakukan tindak pidana pencurian tersebut, para Terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat setempat yang sebelumnya sudah menunggu disekitar Sungai Desa Rata Mulie. Selanjutnya, setelah para Terdakwa diamankan oleh masyarakat setempat Para Terdakwa diserahkan kepada anggota Polsek Syiah Utama, Polres Bener Meriah, untuk kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Polres Bener Meriah guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------

 

Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa Eje Epansyah Bin (Alm) Sabah (selanjutnya disebut terdakwa I), Terdakwa Rudi Hartono Bin (alm) Mukhtarudin (selanjutnya disebut terdakwa II)  dan Terdakwa Ahmad Bin (alm) Aburahim (yang selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 22.30 WIB  bertempat di Sungai Desa Rata Mulie Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. Desi dengan maksud meminjam alat pemotong besi beserta kendaraan. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajaknya pergi ke gudang milik Sdr. Desi guna mengambil alat pemotong besi dan kendaraan yang akan digunakan dalam melaksanakan tindak pidana pencurian besi pada jembatan tersebut. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di gudang milik Sdr. Desi, Sdr. Desi kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama pemilik Desi Mariyanti, beserta peralatan berupa 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) buah tabung gas merek LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) buah cangkul, 6 (enam) pasang sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah sikat baja, 5 (lima) buah kunci pas ring kombinasi, 2 (dua) buah nozzle kuningan tembaga las potong, 1 (satu) buah obeng bunga, serta 1 (satu) set alat las potong lengkap dengan selang kembar berwarna merah dan hijau, untuk digunakan dalam melakukan pemotongan besi pada jembatan yang menjadi sasaran pencurian.
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama pemilik Desi Mariyanti, beserta peralatan berupa 2 (dua) buah tabung oksigen, 1 (satu) buah tabung gas merek LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau, 1 (satu) buah cangkul, 6 (enam) pasang sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah sikat baja, 5 (lima) buah kunci pas ring kombinasi, 2 (dua) buah nozzle kuningan tembaga las potong, 1 (satu) buah obeng bunga, serta 1 (satu) set alat las potong lengkap dengan selang kembar berwarna merah dan hijau, Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat menuju Pondok Baru. Dalam perjalanan menuju Pondok Baru, Terdakwa III menghubungi Terdakwa I melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya akan datang ke rumah Terdakwa I. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I menjawab, "Kita langsung saja pergi ke Samar Kilang. Kamu tunggu di Pondok Baru, nanti kita berangkat menggunakan mobil, sedangkan sepeda motor kamu ditinggalkan saja di Pondok Baru.
  • Bahwa setelah para Terdakwa tiba di Sungai Desa Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, para Terdakwa kemudian mengangkat alat pemotong besi (las potong/tos) beserta peralatan lainnya menuju lokasi besi jembatan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter. Selanjutnya, Terdakwa I melakukan pemotongan besi jembatan menggunakan alat pemotong besi (las potong/tos), sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas melansir serta memuat potongan-potongan besi jembatan tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama Desi Mariyanti. Adapun total berat besi jembatan yang berhasil dipotong dan diangkut oleh para Terdakwa adalah sekitar 700 (tujuh ratus) kilogram, yang kemudian dijual dengan hasil sebesar Rp2.460.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah para Terdakwa tiba di Sungai Desa Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, para Terdakwa kemudian mengangkat alat pemotong besi (las potong/tos) beserta peralatan lainnya menuju lokasi besi jembatan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter. Selanjutnya, Terdakwa I melakukan pemotongan besi jembatan menggunakan alat pemotong besi (las potong/tos), sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas melansir serta memuat potongan-potongan besi jembatan tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama Desi Mariyanti. Adapun total berat besi jembatan yang berhasil dipotong dan diangkut oleh para Terdakwa adalah sekitar 700 (tujuh ratus) kilogram, yang kemudian dijual dengan hasil sebesar Rp2.460.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Adapun yang telah berhasil Para Terdakwa potong dari besi baja bekas jembatan dengan rincian sebagai berikut :
    1. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 147 cm;
    2. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 150 cm;
    3. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 153 cm;
    4. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 124 cm;
    5. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 164 cm;
    6. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 163 cm;
    7. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 134 cm;
    8. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 152 cm;
    9. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 130 cm;
    10. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 143 cm;
    11. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 164 cm;
    12. 1 (satu) pasang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 126 cm;
    13. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 113 cm;
    14. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 194 cm;
    15. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 99 cm;
    16. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 95 cm;
    17. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 87 cm;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026, sekira pukul 22.30 WIB, para Terdakwa kembali melakukan pencurian terhadap besi bekas jembatan yang berada di Sungai Desa Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, para Terdakwa telah berhasil memotong besi baja bekas jembatan dengan rincian sebagai berikut:
    1. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 65 cm;
    2. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 60 cm; dan
    3. 1 (satu) batang potongan besi baja bekas jembatan dengan panjang 1 (satu) meter.
  • Bahwa Adapun alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melalukan tindak pidana pencurian terhadap besi baja bekas jembatan di Sungai Desa Rata Mulie yaitu sebagai berikut :
      1. 1 (satu) unit mobil penumpang merek Suzuki, tipe AEV415P CX, tipe 2 (4x2) M/T, warna hitam, Nomor Rangka MHYHDC61TMJ234872, Nomor Mesin K15BT1288649, Tahun 2021, Nomor Polisi BL-8395-YB, atas nama pemilik Desi Mariyanti
      2.  2 (dua) buah tabung oksigen
      3. 1 (satu) buah tabung gas merek LPG ukuran 3 (tiga) kg warna hijau
      4. 1 (satu) buah cangkul
      5. 1 (satu) buah sikat baja
      6. 5 (lima) buah kunci pas ring kombinasi
      7. 2 (dua) buah nozzle kuningan tembaga las potong
      8. 1 (satu) buah obeng bunga
      9. 1 (satu) set alat las potong lengkap dengan selang kembar berwarna merah dan hijau
  • Bahwa pada saat para Terdakwa sedang melakukan tindak pidana pencurian tersebut, para Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya, para Terdakwa diserahkan kepada anggota Polsek Syiah Utama, Polres Bener Meriah, untuk kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Polres Bener Meriah guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya