| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa IRHAMNA BIN MUHLIS B, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Anak Saksi Andika Trisna Wijaya menggunakan handphone milik sdra. Makruf (DPO), namun pada saat itu panggilan telpon Anak Saksi Andika Trisna Wijaya tidak aktif. Kemudian Terdakwa menghubungi Anak Saksi Safri Airlangga Sagala dan bertanya ”ada ke andika samamu”, lalu Anak Saksi Safri Airlangga Sagala menjawab ”nggak ada bang”, Terdakwa bertanya kembali ”ada gak jalan samamu”, lalu Anak Saksi Safri Airlangga Sagala menjawab ”bentar dulu bang ku tanyak dulu sama pakcikku bang”;
- Bahwa sekitar pukul 14.10 WIB, Anak Saksi Safri Airlangga Sagala menghubungi Terdakwa dan bertanya ”ada, berapa mau ngambil bang”, lalu Terdakwa menjawab ”Rp600.000,- (enam ratus ribu) aja”, Anak Saksi Safri Airlangga bertanya kembali ”abang dimana udah ni”, dan Terdakwa menjawab ”masih di jalan ini”. Kemudian Anak Saksi Safri Airlangga Sagala meminta Terdakwa untuk bertemu di Masjid Al Amilin yang berada di Desa Pante Raya, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa sesampainya di Masjid Al Amilin, Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Safri Airlangga Sagala dan Anak Saksi Tengku Ditiya, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan sisanya akan dibayar nanti;
- Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit, Anak Saksi Safri Airlangga Sagala kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ”ke depan pemakaman ni terus bang”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa bertanya kepada sdra. Makruf (DPO) mengenai lokasi pemakaman yang dimaksud Anak Saksi Safri Airlangga Sagala dan langsung pergi menuju ke area pemakaman yang dimaksud. Kemudian Anak Saksi Safri Airlangga Sagala menunjukan 1 (satu) buah kantung plastik berwarna biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang diletakkan di pinggir jalan, lalu Terdakwa mengambil dan memeriksa kantung plastik tersebut serta memastikan bahwa yang didalam kantung plastik tersebut merupakan narkotika jenis ganja. Setelah itu, Terdakwa dan sdra. Makruf (DPO) pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Sumber Jaya, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah. Lalu Terdakwa memindahkan 1 (satu) buah kantung plastik berwarna biru yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam karung kecil, selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di samping lemari di dalam kamar milik Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah tiba di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sumber Jaya, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Ditemukan 1 (satu) buah karung berwarna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar di sebelah lemari dan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam karung tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:047/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 26 September 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim bahwa:
- 1 (satu) Bungkus karung berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di beri kode “A” dengan berat 147.79 gram netto, kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar sebanyak 12.15 gram netto dan diberi kode “A1”;
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “B” dengan berat 22.03 gram netto kemudian disisihkan sebanyak 10 gram netto dan diberi kode “B1”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7355/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Hendri D Ginting, S. Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama IRHAMNA BIN MUHLIS B adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa IRHAMNA BIN MUHLIS B, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Sumber Jaya, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Rizka Pahlawan dan saksi Zulfadli bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Sumber Jaya, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah tiba di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sumber Jaya, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Ditemukan 1 (satu) buah karung berwarna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar di sebelah lemari dan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam karung tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:047/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balik tanggal 26 September 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim bahwa:
- 1 (satu) buah karung berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di beri kode “A” dengan berat 147.79 gram netto, kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar sebanyak 12.15 gram netto dan diberi kode “A1”;
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberi kode “B” dengan berat 22.03 gram netto kemudian disisihkan sebanyak 10 gram netto dan diberi kode “B1”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7355/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., Hendri D Ginting, S. Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama IRHAMNA BIN MUHLIS B adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--
|