| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa DWI KURNIAWAN Bin LASIMAN, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Desa Celala Kabupaten Aceh Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja di kebun miliknya, saudara Aden (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan mengatakan “Minta tolong bisa ngak carikan narkotika jenis ganja?” kemudian Terdakwa mengatakan “Bisa Den, berapa Den?” lalu saudara Aden (DPO) menjawab “Kalo bisa sebanyak lima ratus ribu bang.” dan Terdakwa menjawab “Oke Den nanti saya usahakan.”.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB setelah selesai bekerja, Terdakwa menghubungi saudara Ilham (DPO) dengan mengatakan “Bang ada barang (narkotika jenis ganja)?” kemudian saudara Ilham (DPO) mengatakan “Ada, berapa?” lalu Terdakwa menjawab “tiga ratus ribu aja bang.” selanjutnya saudara Ilham (DPO) mengatakan “Oke datang terus kesini.”. Tidak lama kemudian, Terdakwa berangkat menuju Desa Celala Kabupaten Aceh Tengah dan sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara Ilham (DPO) dengan mengatakan “Dimana bang? Saya sudah sampai di Celala ni.” kemudian saudara Ilham (DPO) mengatakan “Tunggu aja di jembatan belakang Kekemur yang ada di Desa Celala.”. Beberapa menit kemudian, saudara Ilham (DPO) datang menghampiri Terdakwa di tempat yang telah ditentukan dan memberikan 1 (satu) plastik kresek yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas. Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Ilham (DPO). Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan setelah itu kembali pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Aden (DPO) dengan mengatakan “Den aku udah di rumah, untuk bahan ni besok aku antar.” kemudian saudara Aden (DPO) menjawab “Oke bang.”. Sebelum Terdakwa beristirahat, Terdakwa sempatkan untuk menggunakan narkotika jenis ganja yang telah dibelinya sebanyak 2 (dua) batang rokok dan menyimpannya di dalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Aden (DPO) dengan mengatakan “Den dimana? Ini aku antar barangnya.” dan saudara Aden (DPO) menjawab “Iya bang, antar aja ke rumah bang.”. Sekitar pukul 19.00 WIB setibanya Terdakwa di halaman rumah saudara Aden (DPO) yang beralamat di Desa Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, sesaat Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna kuning yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas di dalam bagasi sepeda motor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 15 Juni 2026 didapati hasil penimbangan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas buku dengan berat 153.69 gram/netto kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar 12.39 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4486/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal membeli dan menerima narkotika jenis ganja tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa DWI KURNIAWAN Bin LASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa DWI KURNIAWAN Bin LASIMAN, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Desa Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja di kebun miliknya, saudara Aden (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan mengatakan “Minta tolong bisa ngak carikan narkotika jenis ganja?” kemudian Terdakwa mengatakan “Bisa Den, berapa Den?” lalu saudara Aden (DPO) menjawab “Kalo bisa sebanyak lima ratus ribu bang.” dan Terdakwa menjawab “Oke Den nanti saya usahakan.”.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB setelah selesai bekerja, Terdakwa menghubungi saudara Ilham (DPO) dengan mengatakan “Bang ada barang (narkotika jenis ganja)?” kemudian saudara Ilham (DPO) mengatakan “Ada, berapa?” lalu Terdakwa menjawab “tiga ratus ribu aja bang.” selanjutnya saudara Ilham (DPO) mengatakan “Oke datang terus kesini.”. Tidak lama kemudian, Terdakwa berangkat menuju Desa Celala Kabupaten Aceh Tengah dan sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara Ilham (DPO) dengan mengatakan “Dimana bang? Saya sudah sampai di Celala ni.” kemudian saudara Ilham (DPO) mengatakan “Tunggu aja di jembatan belakang Kekemur yang ada di Desa Celala.”. Beberapa menit kemudian, saudara Ilham (DPO) datang menghampiri Terdakwa di tempat yang telah ditentukan dan memberikan 1 (satu) plastik kresek yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas. Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Ilham (DPO). Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan setelah itu kembali pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Aden (DPO) dengan mengatakan “Den aku udah di rumah, untuk bahan ni besok aku antar.” kemudian saudara Aden (DPO) menjawab “Oke bang.”. Sebelum Terdakwa beristirahat, Terdakwa sempatkan untuk menggunakan narkotika jenis ganja yang telah dibelinya sebanyak 2 (dua) batang rokok dan menyimpannya di dalam kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Aden (DPO) dengan mengatakan “Den dimana? Ini aku antar barangnya.” dan saudara Aden (DPO) menjawab “Iya bang, antar aja ke rumah bang.”. Sekitar pukul 19.00 WIB setibanya Terdakwa di halaman rumah saudara Aden (DPO) yang beralamat di Desa Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, sesaat Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek warna kuning yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas di dalam bagasi sepeda motor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 15 Juni 2026 didapati hasil penimbangan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas buku dengan berat 153.69 gram/netto kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar 12.39 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4486/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa DWI KURNIAWAN Bin LASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------ |