| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa Muhammad Murdani Alias Kendil Bin Usmani, pada pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, sekira Pukul 05.30 Wib bertempat di Komplek perumahan dinas penjaga sekolah SDN Kp. Blang Ara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya, milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, pada malam dalam suatu rumah, dalam perkarangan tertutup , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berada di sebuah warung di Kota Lhokseumawe sambil memikirkan cara untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bener Meriah atau Kabupaten Aceh Tengah (Takengon). Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa pergi ke pinggir Jalan Medan–Banda Aceh dan menaiki mobil L-300 menuju Kabupaten Bireuen. Setibanya di Kabupaten Bireuen, terdakwa turun dan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bener Meriah dengan menggunakan mobil Hiace. sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa tiba di Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di depan rumah nenek terdakwa. Selanjutnya, terdakwa berjalan kaki menuju Kampung Blang Ara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa memantau keadaan di sekitar rumah korban yang berada di rumah dinas penjaga sekolah SD Negeri Blang Ara, setelah memastikan situasi dalam keadaan aman, terdakwa mendekati rumah korban dan mengamati bagian dalam rumah melalui celah jendela. Dari pengamatan tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam terparkir di dalam rumah dengan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan tersebut kemudian terdakwa pergi mencari sebuah obeng. Setelah berhasil memperoleh obeng, terdakwa kembali ke rumah korban dan mencongkel jendela rumah korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terbuka. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian membuka pintu rumah dari dalam. Bahwa setelah pintu rumah terbuka, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik korban dengan cara didorong secara perlahan dalam posisi mundur agar tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan korban. Setelah sepeda motor berada di luar rumah, terdakwa memutarnya, menghidupkan mesin menggunakan kunci yang masih terpasang pada kontak, kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan agar terdakwa dapat menguasai sepeda motor merek Honda warna hitam tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Polres Bener Meriah pada tanggal 05 Mei 2026 pada pukul 12.14 WIB.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa Muhammad Murdani Alias Kendil Bin Usmani, pada pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026, sekira Pukul 05.30 Wib bertempat di Komplek perumahan dinas penjaga sekolah SDN Kp. Blang Ara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya, milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memantau keadaan sekitar rumah korban yang berada di rumah dinas penjaga sekolah SD Negeri Blang Ara yang beralamat di Kampung Blang Ara Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah . Setelah memastikan situasi dalam keadaan aman, terdakwa mendekati rumah korban dan mengamati bagian dalam rumah melalui celah jendela. Dari pengamatan tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam terparkir di dalam rumah dengan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan tersebut kemudian terdakwa pergi mencari sebuah obeng. Setelah berhasil memperoleh obeng, terdakwa kembali ke rumah korban dan mencongkel jendela rumah korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terbuka. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian membuka pintu rumah dari dalam. Bahwa setelah pintu rumah terbuka, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam milik korban dengan cara didorong secara perlahan dalam posisi mundur agar tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan korban. Setelah sepeda motor berada di luar rumah, terdakwa memutarnya, menghidupkan mesin menggunakan kunci yang masih terpasang pada kontak, kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan agar terdakwa dapat menguasai sepeda motor merek Honda warna hitam tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh warga dan dilaporkan ke Polres Bener Meriah pada tanggal 05 Mei 2026 pada pukul 12.14 WIB.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------- |