Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Str 1.ARMIA
2.Wasliah
3.Yanti
4.Zanati
5.Marlina
6.Ridwan
7.Rudi Asmico
8.Misriadi
1.Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Dinas Perhubungan Provinsi Aceh
2.Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMIA
2Wasliah
3Yanti
4Zanati
5Marlina
6Ridwan
7Rudi Asmico
8Misriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhyar Saputra, SHI, MHARMIA
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Dinas Perhubungan Provinsi Aceh
2Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele
3Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Azwardi, AP.,M.SiGubernur Provinsi Aceh, Cq. Dinas Perhubungan Provinsi Aceh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di dalam posita tersebut di atas mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Nageri Simpang Tiga Redelong dapat kiranya mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah, yaitu;

2.1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;

  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Selamah HS, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Mansur, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Desa, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan Syarifuddin, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Rusli, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Armia, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Barat berbatas dengan dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara.
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Yanti, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Zanati, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Tislah, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Sirwandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Fajaruddin, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Ahmad Riadi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Rosmaniar, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan tanah Tagore, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Marlina, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Miswadi, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Kasian, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mislan, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Zarmiza, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Baman Kurnia, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Loli Dian Marle, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Miswandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mizansyah, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Gempar/Tagore, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Sarjani, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ARYANTO ROLANDO.

Dimana untuk ke 2 (dua) kapling bidang tanah tersebut berjumlah Seluas 34.258 M2 (tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi), yang pada saat ini telah dijadikan kawasan Bandar Udara Rembele, yang merupakan harta warisan  dari peninggalan Orang Tua Para Penggugat yang bernama Almarhum SULAIMAN HS, adalah sah Milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah milik Para Penggugat berupa 2 (dua) bidang tanah, yaitu;

3.1.   1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;

  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Selamah HS, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Mansur, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Desa, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan Syarifuddin, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Rusli, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Armia, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Barat berbatas dengan dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara.
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Yanti, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Zanati, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Tislah, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Sirwandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Fajaruddin, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Ahmad Riadi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Rosmaniar, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan tanah Tagore, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Marlina, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Miswadi, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Kasian, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mislan, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Zarmiza, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Baman Kurnia, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Loli Dian Marle, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Miswandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mizansyah, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Gempar/Tagore, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Sarjani, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ARYANTO ROLANDO.

Dimana untuk ke 2 (dua) kapling bidang tanah tersebut berjumlah Seluas 34.258 M2 (tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi), tanpa adanya pembayaran Ganti Rugi kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

  1. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat yang berupa 2 (dua) bidang tanah, yaitu;

4.1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;

  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Selamah HS, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Mansur, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Desa, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan Syarifuddin, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Rusli, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Armia, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Barat berbatas dengan dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara.
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Yanti, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Zanati, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Tislah, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Sirwandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Fajaruddin, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Ahmad Riadi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Rosmaniar, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan tanah Tagore, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Marlina, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Miswadi, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Kasian, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mislan, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Zarmiza, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Baman Kurnia, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Loli Dian Marle, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Miswandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mizansyah, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Gempar/Tagore, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Sarjani, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ARYANTO ROLANDO.

Dimana untuk ke 2 (dua) kapling bidang tanah tersebut berjumlah Seluas 34.258 M2 (tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi), kepada Para Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa ikatan apapun dengan Pihak Ketiga. Atau setidak-tidaknya menghukum Para Tergugat untuk melakukan Pembayaran harga bidang tanah Objek Perkara milik Para Penggugat kepada Para Penggugat sesuai dengan harga tanah saat ini yang dinilai oleh Tim Penilai Harga Tanah Independen.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 100.000.000,- X 7 Tahun = Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengalokasikan anggaran pada APBA Tahun Anggaran 2024 dan/atau APBA atau APBA Perubahan Tahun Anggaran berikutnya untuk pembayaran kerugian yang dialami oleh Para Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap tanah Milik Para penggugat yang 2 (dua) bidang tanah, yaitu;

8.1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;

  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Selamah HS, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Mansur, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Tanah Desa, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan Syarifuddin, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Rusli, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Armia, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Barat berbatas dengan dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara.

 

  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kampung Karang Rejo,  Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Prov. Aceh dengan batas-batas;
  • Sebelah Utara berbatas dengan:
  • Dahulu berbatas dengan Yanti, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Zanati, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Tislah, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Sirwandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Fajaruddin, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Ahmad Riadi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Rosmaniar, Sekarang tanah Bandara
  • Sebelah Timur dahulu dahulu jalan pacuan Kuda, sekarang berbatas dengan tanah Bandara
  • Sebelah Selatan berbatas dengan :
  • Dahulu berbatas dengan tanah Tagore, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Marlina, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Miswadi, Sekarang tanah Bandara
  • Dahulu berbatas dengan Kasian, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mislan, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Zarmiza, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Baman Kurnia, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Loli Dian Marle, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Miswandi, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Mizansyah, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Gempar/Tagore, Sekarang tanah Bandara.
  • Dahulu berbatas dengan Sarjani, Sekarang tanah Bandara.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ARYANTO ROLANDO.

Dimana untuk ke 2 (dua) kapling bidang tanah tersebut berjumlah Seluas 34.258 M2 (tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi), yang pada saat ini telah dijadikan Bandar Udara Rembele.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang ditanggung secara renteng.     
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau  Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak