Petitum Permohonan |
IV. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon dan Rumah tempat tinggal Pemohon adalah tidak sah; 5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan HP milik pemohon serta sartifikat Rumah milik Orang Tua Pemohon; 6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah); Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang -kurangnya pada 2 media televisi nasional. 4 media cetak nasional, 10 harian media cetak lokal, 1 Radio Nasional dan 2 Radio lokal; 8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |