Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2023/PN Str JAMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2023/PN Str
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1, Mengabulkan permohonan pemohon;

  1. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan/ pergantian butan lahir anak pemohon pada Akte Kelahiran anak pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan / pergattian bulan lahir anak pemohon yang semula tertulis Tgl 30 Desember 2018 menjadi tgl 30 Juli 2017
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register - register akta tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi1 Kabupaten Bener Meriah untur dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukkan penetapan ini untuk melakukan perbaikan/ pengatian tahun dan bulan lahir anak pemohon pada akte kelahiran anak pemohon;
  5. Membebankan biaya pemohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak