Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.RAIS AUFAR, S.H.
ARIYAN ABADI BIN SAFARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/L.1.30/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYAN ABADI BIN SAFARUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkARIYAN ABADI BIN SAFARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa Ariyan Abadi Bin Safarudin, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kantor Puskesmas Desa Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.55 ketika terdakwa sedang berada di Kantor Pusekesmas Desa Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal lalu bertanya, “bang sabu?”, dan dijawab oleh terdakwa, “ada bang”. Terdakwa lalu mengeluarkan kotak rokok magnum berisikan 3(tiga) paket narkotika jenis Sabu dari saku celana yang terdakwa kenakan kemudian meletakannya di atas meja. Setelah itu laki-laki tersebut mengaku kepada terdakwa sebagai anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Bener Meriah lalu mengamankan barang bukti yang terdakwa letakan diatas meja. Beberapa saat kemudian ketika terdakwa sedang diinterogasi oleh anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah, terdakwa melihat saksi Romy Alias Aseng datang ke ruangan tempat terdakwa diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan saksi Romy Alias Aseng tersebut, yang mana ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Romy Alias Aseng, ditemukkan barang bukti narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa bersama dengan saksi Romy Alias Aseng kemudian dibawa oleh anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menghubungi sdr. Agam (DPO) melalui aplikasi whatsapp di hp milik terdakwa, yang pada saat itu menyampaikan, “ bang ini aku ari, bang aku ada duit delapan ratus ribu bisa enggak aku belanja untuk pakek ku aja bang”, dan dijawab oleh sdr. Agam (DPO), “ oiya tunggu bentar lagi ku kabari ri”, beberapa saat kemudian sdr. Agam (DPO) menghubungi Terdakwa agar pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun Dana miliknya dan terdakwa pada saat itu menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto slip pembayaran kepada sdr. Agam sambil memberitahukan Terdakwa akan berangkat ke Kab. Bireun untuk mengambil narkotika yang dibelinya tersebut, sesampainya di Desa Juli Kab. Bireun Terdakwa menghubungi sdr. Agam (DPO), dan sdr. Agam (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu di SPBU Pertamina Desa Juli, yang mana tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menemui terdakwa, lalu menyerahkan 1 (satu) kotak rokok merk magnum filter warna hitam, selanjutnya laki-laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa juga berangkat pulang ke Kab. Bener Meriah, yang mana pada saat sampai di daerah Cut Panglima Terdakwa sempat mengecek isi dari kotak rokok tersebut yang ternyata berisikan 2 ( dua ) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 041/SP.61055/2025 tanggal 11 Agustus 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu yang diberi kode A,A1 dan A2 dengan total berat keseluruhan adalah 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor LAB : 5844/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 bahwa yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa Ariyan Abadi Bin Safarudin, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kantor Puskesmas Desa Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi pada malam hari di Kantor Pusekesmas Desa Blang Sentang Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Sehingga sekira pukul 20.30 wib anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah melakukan pemantauan di tempat tersebut, ketika masuk dan memeriksa ruangan Kantor Puskesmas tersebut, pada salah satu ruangan yang terpisah dari kantor Puskesmas tepatnya di bagian belakang terlihat ada lampu ruangan yang hidup, yang mana didalam ruangan ada terdakwa yang sedang duduk di dekat meja, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah masuk dan bertanya kepada terdakwa, “ bang ada sabu?” dan dijawab oleh terdakwa, “ada bang” sambil mengeluarkan kotak rokok magnum berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dari saku celana yang dikenakannya, lalu meletakannya di atas meja, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang menunggu saksi Romy Novizar datang karena sebelumnya sudah sepakat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib, terdakwa melihat saksi Romy Alias Aseng datang ke ruangan tempat terdakwa diamankan, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah langsung mengamankan saksi Romy Alias Aseng tersebut, yang mana ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Romy Alias Aseng, ditemukkan barang bukti narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa bersama dengan saksi Romy Alias Aseng kemudian dibawa oleh anggota Satres Narkoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 041/SP.61055/2025 tanggal 11 Agustus 2025, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu yang diberi kode A,A1 dan A2 dengan total berat keseluruhan adalah 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor LAB : 5844/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 bahwa yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya