Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L.1.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni.Mah Kuniasari,SH.,DkkJUNAIDI DESKY BIN MAUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di suatu tempat di Kota Lhokseumawe yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dari pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon sdr. Fahmi (DPO) Terdakwa mengatakan “saya turun ni bang” (maksudnya Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fahmi (DPO), sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “ia siap”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menelepon sdr. Fahmi (DPO) “udah sampek ni bang” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “tunggu aja di simpang tiga aku datang ke situ”. Kemudian sdr. Fahmi (DPO) datang menemui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahmi (DPO) sambil mengatakan “ bang ini uang satu juta setengah, kurang lima ratus lagi” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “kapan sisanya”, Terdakwa mengatakan “naik sekali lagi nanti bang”, kemudian sdr. Fahmi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. Fahmi (DPO) kemudian dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membuat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Ali (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kaca pirek yang kemudian dibakar dan dihisap Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 08.00 WIB saksi Surya Almaza datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu Terdakwa memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengatakan kepada saksi Surya Almaza “ko pernah dulu makek sabu” saksi Surya Almaza mengatakan “pernah dulu bang” kemudian Terdakwa mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Surya Almaza dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah saksi Surya Almaza menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
  • Bahwa pada pukul 12.00 WIB  sdr. Angga (DPO) datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Angga (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan rumah yang disebutkan dalam informasi yang sebelumnya diterima dan mengamankan Terdakwa dan saksi Surya Almaza yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah kaca pirek;
  • 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);    

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa dan saksi Surya Almaza Duduk.

  • 1 (satu) unit HP merk Vivo;

Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet

Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Surya Almaza kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan Terdakwa kepada saksi Surya Almaza untuk digunakan saksi Surya Almaza.
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Surya Almaza dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
  • A dengan berat 0,49 gram (netto);
  • A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
  • A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
  • A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A5 dengan berat 0,08 gram (netto);

Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240001 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang membeli, menjual narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN bersama-sama dengan saksi SURYA ALMAZA BIN SASWOKO pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah yang menyuruh melakukan, yang melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon sdr. Fahmi (DPO) Terdakwa mengatakan “saya turun ni bang” (maksudnya Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fahmi (DPO), sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “ia siap”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menelepon sdr. Fahmi (DPO) “udah sampek ni bang” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “tunggu aja di simpang tiga aku datang ke situ”. Kemudian sdr. Fahmi (DPO) datang menemui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahmi (DPO) sambil mengatakan “ bang ini uang satu juta setengah, kurang lima ratus lagi” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “kapan sisanya”, Terdakwa mengatakan “naik sekali lagi nanti bang”, kemudian sdr. Fahmi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. Fahmi (DPO) kemudian dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membuat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Ali (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kaca pirek yang kemudian dibakar dan dihisap Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 08.00 WIB saksi Surya Almaza datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu Terdakwa memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengatakan kepada saksi Surya Almaza “ko pernah dulu makek sabu” saksi Surya Almaza mengatakan “pernah dulu bang” kemudian Terdakwa mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Surya Almaza dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah saksi Surya Almaza menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
  • Bahwa pada pukul 12.00 WIB  sdr. Angga (DPO) datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Angga (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan rumah yang disebutkan dalam informasi yang sebelumnya diterima dan mengamankan Terdakwa dan saksi Surya Almaza yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah kaca pirek;
  • 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);   

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa dan saksi Surya Almaza Duduk.

  • 1 (satu) unit HP merk Vivo;

Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet

Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Surya Almaza kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan Terdakwa kepada saksi Surya Almaza untuk digunakan saksi Surya Almaza.
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Surya Almaza dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
  • A dengan berat 0,49 gram (netto);
  • A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
  • A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
  • A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A5 dengan berat 0,08 gram (netto);

Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240001 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Surya Almaza tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon sdr. Fahmi (DPO) Terdakwa mengatakan “saya turun ni bang” (maksudnya Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fahmi (DPO), sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “ia siap”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menelepon sdr. Fahmi (DPO) “udah sampek ni bang” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “tunggu aja di simpang tiga aku datang ke situ”. Kemudian sdr. Fahmi (DPO) datang menemui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahmi (DPO) sambil mengatakan “ bang ini uang satu juta setengah, kurang lima ratus lagi” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “kapan sisanya”, Terdakwa mengatakan “naik sekali lagi nanti bang”, kemudian sdr. Fahmi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. Fahmi (DPO) kemudian dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membuat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Ali (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kaca pirek yang kemudian dibakar dan dihisap Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 08.00 WIB saksi Surya Almaza datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu Terdakwa memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengatakan kepada saksi Surya Almaza “ko pernah dulu makek sabu” saksi Surya Almaza mengatakan “pernah dulu bang” kemudian Terdakwa mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Surya Almaza dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah saksi Surya Almaza menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
  • Bahwa pada pukul 12.00 WIB  sdr. Angga (DPO) datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Angga (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan rumah yang disebutkan dalam informasi yang sebelumnya diterima dan mengamankan Terdakwa dan saksi Surya Almaza yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah kaca pirek;
  • 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);   

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa dan saksi Surya Almaza Duduk.

  • 1 (satu) unit HP merk Vivo;

Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet

Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Surya Almaza kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan Terdakwa kepada saksi Surya Almaza untuk digunakan saksi Surya Almaza.
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Surya Almaza dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
  • A dengan berat 0,49 gram (netto);
  • A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
  • A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
  • A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A5 dengan berat 0,08 gram (netto);

Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240001 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT :

Bahwa Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JUNAIDI DESKY BIN MAUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon sdr. Fahmi (DPO) Terdakwa mengatakan “saya turun ni bang” (maksudnya Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fahmi (DPO), sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “ia siap”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menelepon sdr. Fahmi (DPO) “udah sampek ni bang” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “tunggu aja di simpang tiga aku datang ke situ”. Kemudian sdr. Fahmi (DPO) datang menemui Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Fahmi (DPO) sambil mengatakan “ bang ini uang satu juta setengah, kurang lima ratus lagi” sdr. Fahmi (DPO) mengatakan “kapan sisanya”, Terdakwa mengatakan “naik sekali lagi nanti bang”, kemudian sdr. Fahmi (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari sdr. Fahmi (DPO) kemudian dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membuat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Ali (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kaca pirek yang kemudian dibakar dan dihisap Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 08.00 WIB saksi Surya Almaza datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang hendak membantu Terdakwa memasang sarlon untuk pembibitan kopi.
  • Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengatakan kepada saksi Surya Almaza “ko pernah dulu makek sabu” saksi Surya Almaza mengatakan “pernah dulu bang” kemudian Terdakwa mengisi narkotika jenis sabu dari narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Fahmi (DPO) ke dalam kaca pirek kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Surya Almaza dengan mengatakan “mau ko sabu, kalo mau ko isap ni ada ni di kaca” selanjutnya bertempat di kebun di belakang rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah saksi Surya Almaza menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap.
  • Bahwa pada pukul 12.00 WIB  sdr. Angga (DPO) datang ke rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Angga (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi lokasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan rumah yang disebutkan dalam informasi yang sebelumnya diterima dan mengamankan Terdakwa dan saksi Surya Almaza yang sedang duduk di dalam rumah, kemudian Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) paket plastik transparan kosong;
  • 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah kaca pirek;
  • 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);   

Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat putih bergaris hitam yang berada dalam 1 (satu) buah tas warna Hitam yang terletak di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal yang berjarak sekitar setengah meter dari tempat Terdakwa dan saksi Surya Almaza Duduk.

  • 1 (satu) unit HP merk Vivo;

Ditemukan di atas tempat tidur di rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terpasang 1 (satu) buah pipet

Ditemukan di dekat dapur di sudut bagian belakang rumah tempat Terdakwa tinggal.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Surya Almaza kepada Petugas Kepolisian, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dari narkotika jenis sabu tersebut ada yang diberikan Terdakwa kepada saksi Surya Almaza untuk digunakan saksi Surya Almaza.
  • Bahwa kemudian Terdakwa, saksi Surya Almaza dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171./SP.61055/2024 tanggal 24 Desember 2024, dari hasil penimbangan :
  • 6 (enam) paket plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode :
  • A dengan berat 0,49 gram (netto);
  • A1 dengan berat 0,40 gram (netto);
  • A2 dengan berat 0,06 gram (netto);
  • A3 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A4 dengan berat 0,11 gram (netto);
  • A5 dengan berat 0,08 gram (netto);

Dengan berat keseluruhan kode A, A1, A2, A3, A4, A5 : 1,25 gram (Netto).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 199/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 6 (enam) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik JUNAIDI DESKI BIN MAUDIN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab : 2312240001 tanggal 23 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2024 jam 12.40 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya