Petitum |
Perimer
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang telah merugikan Para Penggugat:
- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat kepada masing-masing Penggugat yaitu sebagai berikut:
- Penggugat I sebesar Rp.180.825.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Penggugat II sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Penggugat III sebesar Rp.203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah);
- Penggugat IV sebesar Rp.27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
- Penggugat V sebesar Rp.40.850.000,- (empat puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Penggugat VI sebesar Rp.43.325.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat VII sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Penggugat VIII sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang harus dibayar Tergugat I kepada seluruh Penggugat adalah sebesar Rp.635.300.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dan apabila tidak dibayar oleh Tergugat I maka akan diganti dengan barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I yang setara dengan nilai kerugian Para penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat II memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini;
- Meyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Exaequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini a quo kami ucapkan terimakasih. |