Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
3.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
MUHAMMAD HAFIT BIN KAMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1453/l.1.30/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFIT BIN KAMBI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Daerah Gunung Salak Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun karena terdakwa ditemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi menuju Kabupaten Aceh Utara menggunakan angkutan umum L300. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di warung kopi yang berada di daerah Gunung Salak Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh dan Terdakwa menjumpai Sdr Ucok (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr Ucok (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Ucok (DPO) sebanyak 5 (lima) paket kemudian terdakwa memberikan uang secara tunai kepada Sdr Ucok (DPO) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa berangkat ke kebun warga di Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah untuk bekerja membersihkan kebun milik warga tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di saku sebelah kanan jaket Terdakwa untuk digunakan disela-sela bekerja membersihkan kebun. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah adanya warga yang melakukan aktivitas yang mencurigakan dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan pemantauan dan melihat terdakwa yang sedang berjalan di pinggir jalan Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 gram/netto di saku kanan jaket warna hitam yang terdakwa gunakan, 2 (dua) lembar kertas merk wayang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah dengan imei 861701043805770, 1 (satu) buah takaran terbuat dari pipet, 2 (dua) plastik transparan, 1 (satu) buah jaket warna hitam. Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 039/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 01 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2.78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram/Netto.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No Lab: 4964/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rio Nababan, S.I.K., M.H., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Muhammad Hafit Bin Kambi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFIT BIN KAMBI pada hari Senin tanggal 29 Juni  2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kebupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah adanya warga yang melakukan aktivitas yang mencurigakan dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan pemantauan dan melihat terdakwa yang sedang berjalan di pinggir jalan Desa Simpang Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 gram/netto di saku kanan jaket warna hitam yang terdakwa gunakan, 2 (dua) lembar kertas merk wayang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah dengan imei 861701043805770, 1 (satu) buah takaran terbuat dari pipet, 2 (dua) plastik transparan, 1 (satu) buah jaket warna hitam. Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 039/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 01 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2.78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram/Netto;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No Lab: 4964/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rio Nababan, S.I.K., M.H., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Muhammad Hafit Bin Kambi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya