Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RIANTO BIN JASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/L.1.30/Enz.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO BIN JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa RIANTO Bin JASMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi ZAMRIKA KHAIRI Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 KG, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA melintas dijalan Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah tiba-tiba terlihat beberapa orang mengejar terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA dari arah belakang hingga kemudian terdakwa dan saksi ZAMRIKA yang merasa panik terjatuh dari sepeda motor dan terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap sedangkan saksi ZAMRIKA telah dahulu diamankan oleh beberapa orang tersebut yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZAMRIKA hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja dengan bungkus kertas koran (total berat keseluruhan 1.101,49 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 071/SP.61055/2023) didalam tas selempang terbuat dari karung plastik, 1 (satu) unit HP merk NOKIA yang mana kemudian barang bukti narkotika tersebut diakui milik terdakwa dan saksi ZAMRIKA sedangkan 1 (satu) unit HP merk NOKIA milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah milik saksi ZAMRIKA;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa dan saksi ZAMRIKA peroleh dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Bag Lii (DPO) yakni pada pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di daerah Gunung Salak, Kab. Aceh Utara dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket (dimana uang pembelian tersebut berasal dari saksi ZAMRIKA sebanyak Rp. 100.000,- dan tedakwa sebanyak Rp. 800.000,-);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika Gol I tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk peredaran, kepemilikan serta penggunaan;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6899/NNF/2023 tanggal 27 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan Point B adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa RIANTO Bin JASMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi ZAMRIKA KHAIRI Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di daerah Gunung Salak, Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 KG, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA bertemu dengan seseorang bernama Bang Lii (DPO) setelah sebelumnya menghubunginya melalui HP untuk membeli narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa dan saksi ZAMRIKA setelah berjumpa dengan sdr. Bang Lii, lalu terdakwa dan saksi ZAMRIKA menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Bang Lii (dimana uang tersebut berasal dari saksi ZAMRIKA sebanyak Rp. 100.000,- dan terdakwa sebanyak Rp. 800.000,-), sedangkan sdr. Bang Lii menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja kepada terdakwa dan saksi ZAMRIKA, hingga kemudian terdakwa dan saksi ZAMRIKA kembali pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA melintas dijalan Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah tiba-tiba terlihat beberapa orang mengejar terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA dari arah belakang hingga kemudian terdakwa dan saksi ZAMRIKA yang merasa panik terjatuh dari sepeda motor dan terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap sedangkan saksi ZAMRIKA telah dahulu diamankan oleh beberapa orang tersebut yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZAMRIKA hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja dengan bungkus kertas koran (total berat keseluruhan 1.101,49 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 071/SP.61055/2023) didalam tas selempang terbuat dari karung plastik, 1 (satu) unit HP merk NOKIA yang mana kemudian barang bukti narkotika tersebut diakui milik terdakwa dan saksi ZAMRIKA sedangkan 1 (satu) unit HP merk NOKIA milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah milik saksi ZAMRIKA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6899/NNF/2023 tanggal 27 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan Point B adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KETIGA :

----------Bahwa terdakwa RIANTO Bin JASMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi ZAMRIKA KHAIRI Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 KG, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah melakukan pengintain di sekitar jalan Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, tidak lama kemudian melintas 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, hingga kemudian saksi MUZNY dan saksi RISKA PAHLAWAN beserta anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUZNY dan saksi RISKA PAHLAWAN berhasil mengamankan kedua orang tersebut yang diketahui kemudian sebagai terdakwa dan saksi ZAMRIKA, lalu saksi MUZNY dan saksi RISKA PAHLAWAN mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZAMRIKA hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja dengan bungkus kertas koran (total berat keseluruhan 1.101,49 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 071/SP.61055/2023) didalam tas selempang terbuat dari karung plastik, 1 (satu) unit HP merk NOKIA yang mana kemudian barang bukti narkotika tersebut diakui milik terdakwa dan saksi ZAMRIKA sedangkan 1 (satu) unit HP merk NOKIA milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah milik saksi ZAMRIKA;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa dan saksi ZAMRIKA peroleh dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Bag Lii (DPO) yakni pada pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di daerah Gunung Salak, Kab. Aceh Utara dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket (dimana uang pembelian tersebut berasal dari saksi ZAMRIKA sebanyak Rp. 100.000,- dan terdakwa sebanyak Rp. 800.000,-);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6899/NNF/2023 tanggal 27 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan Point B adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEEMPAT :

----------Bahwa terdakwa RIANTO Bin JASMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi ZAMRIKA KHAIRI Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di kebun kopi terdakwa di Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yakni dengan cara mencampurkan narkotika jenis Ganja kedalam satu batang rokok merk 153 dan membalutnya kembali, selanjunya terdakwa membakar salah satu ujung batang rokok tersebut hingga mengeluarkan asap lalu menghisap asap tersebut dengan menggunakan mulut terdakwa secara bergantian dengan saksi ZAMRIKA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA melintas dijalan Kp. Bale Permata, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah tiba-tiba terlihat beberapa orang mengejar terdakwa bersama dengan saksi ZAMRIKA dari arah belakang hingga kemudian terdakwa dan saksi ZAMRIKA yang merasa panik terjatuh dari sepeda motor dan terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap sedangkan saksi ZAMRIKA telah dahulu diamankan oleh beberapa orang tersebut yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ZAMRIKA hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja dengan bungkus kertas koran (total berat keseluruhan 1.101,49 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 071/SP.61055/2023) didalam tas selempang terbuat dari karung plastik, 1 (satu) unit HP merk NOKIA yang mana kemudian barang bukti narkotika tersebut diakui milik terdakwa dan saksi ZAMRIKA sedangkan 1 (satu) unit HP merk NOKIA milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra X 125 warna hitam les merah milik saksi ZAMRIKA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi ZAMRIKA dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi dalam masa pengobatan sedangkan terdakwa dan saksi ZAMRIKA sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 2209230004 tanggal 22 September 2023 yang dilakukan oleh SALMIRA FITRI, A.Md.A,K dari RSUD MUNYANG KUTE, Kab. Bener Meriah terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Tetrahydrocanabinol/Ganja.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya