Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Str RUMSINAH 1.KAPOLRES BENER MERIAH
2.Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUMSINAH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BENER MERIAH
2Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon.
  2. Menyatakan perbuatan Termohon I adalah perbuatan melawan hukum (onreghtmatigh daad).
  3. Memerintahkan Termohon I untuk membebaskan suami Pemohon Demi Hukum.
  4. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pemohon.
  5. Membebankan ongkos perkara kepada Negara.

 

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya