| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa WAHYU PRANSISKA BIN MUHLASIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan di Desa Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Jarna (DPO) melalui telpon, terdakwa mengatakan ”ADA KE BARANG (NARKOTIKA JENIS GANJA)” Sdr. Jarna menjawab “ADA, BERAPA” Terdakwa mengatakan “KALOK ADA RP.300.000,- (tiga ratus ribu) AJA, SOALANYA AKU MAU KE KEBUN AGAK JAUH SIKIT” Sdr. Jana menjawab “ADA, TAPI BARANGNYA MASIK BASAH”, Terdakwa mengatakan “NGAK PAPA, NANTI BISA DIJEMUR” Sdr. Jarna menjawab “KE SIMPANG TIGA TERUS” Terdakwa mengatakan “OKE”. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju Simpang Tiga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dengan cara saat di Desa Suka Makmur Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah terdakwa melihat temannya melintas dan memanggil temanya untuk menumpang ke arah simpang tiga. Selanjutnya setelah sampai di simpang tiga teman terdakwa menurunkan terdakwa di pinggir jalan pasar simpang tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dan temen nya langsung pergi.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di daerah Pasar Simpang Tiga, selanjutnya terdakwa menghubungi kembali Sdr. Jarna (DPO). Tidak lama kemudian sdr. Jarna (DPO) mendatangi terdakwa dan memberikan 1 (Satu) buah Ransel hitam yang beriskan 1 (Satu) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang dibalut/dibungkus dengan mengunakan kertas Koran dan kertas Nasi selanjutnya terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. Jarna (DPO), kemudian terdakwa pergi ke pinggir jalan Simpang tiga sambil menunggu jemputan temen terdakwa. Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika untuk dipergunakan sendiri saat bekerja di kebun.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasar Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan Desa Pasar Simpang Tiga, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam yang sedang di sandang oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone jenis android merk realme warna biru dengan nomor IMEI 869435046303150 disaku celana milik terdakwa.
- Bahwa Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam, terdakwa menjawab 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Jarna (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:044/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar narkotika jenis Ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas korban dan kertas nasi dengan berat 573,88 (lima ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh delapan) Gram/Netto kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar terkecil sebesar 23,93(dua puluh tiga koma Sembilan puluh tiga) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5557/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama WAHYU PRANSISKA BIN MUHLASIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa WAHYU PRANSISKA BIN MUHLASIN, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan di Desa Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan Desa Pasar Simpang Tiga, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam yang sedang di sandang oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone jenis android merk realme warna biru dengan nomor IMEI 869435046303150 disaku celana milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam,lalu terdakwa menjawab 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas koran dan kertas nasi di dalam satu buah tas ransel warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Jarna (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:044/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar narkotika jenis Ganja yang dibalut/dibungkus dengan menggunakan kertas korban dan kertas nasi dengan berat 573,88 (lima ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh delapan) Gram/Netto kemudian disisihkan dengan cara ditarik akar terkecil sebesar 23,93(dua puluh tiga koma Sembilan puluh tiga) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5557/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama WAHYU PRANSISKA BIN MUHLASIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |