Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
RIZA RAMADHAN BIN MASHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-981/L.1.30/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA RAMADHAN BIN MASHURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 00.02 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2.68 gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2932/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menanam dan memiliki narkotika jenis ganja tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah Terdakwa selesai bekerja di pabrik kopi yang berlokasi di Desa Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja di kebun yang berada di belakang pabrik kopi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara mengambil 1 (satu) batang rokok atau kertas paper, kemudian Terdakwa membukan isi tembakau dari dalam rokok tersebut dan mengisinya dengan daun ganja, lalu membalutkan rokok tersebut yang selanjutnya Terdakwa bakar ujungnya dan menghisapnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 031/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 30 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2.68 gram/netto.

 

-------Perbuatan Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya